Berita Terhangat.. |
Sabtu, 16 Pebruari 2019 22:27 Target Menang, Golkar Riau Gelar Bimtek Aplikasi Saksiku
Sabtu, 16 Pebruari 2019 19:29 Seratusan Peserta Ikuti Lomba Bertema Bahasa Mandarin di Mal Ska Pekanbaru
Sabtu, 16 Pebruari 2019 19:26 Ajudan Istri Bupati Meninggal Dunia, Pemkab Kuansing Berduka
Sabtu, 16 Pebruari 2019 15:34 TNI, Polri dan BPBD, Fire Fighter PT SRL Berjibaku Padamkan Api di Rupat
Sabtu, 16 Pebruari 2019 15:13 Kejari Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka Kasus UEK SP Duri Mandiri Bersatu, Duri Timur
Sabtu, 16 Pebruari 2019 10:54 Goes to Campus, Cara KPU Bengkalis Ajak Pemula Gunakan Hak Pilih
Sabtu, 16 Pebruari 2019 08:53 Babinsa Koramil 07/Kuantan Hilir Goro Perbaiki Mushola di Kuansing
Sabtu, 16 Pebruari 2019 07:30 Pemkab Meranti Tegaskan Permintaan Dispensasi Embarkasi Haji Bukan Politis
Jum’at, 15 Pebruari 2019 22:43 Tabrak Truk, Pemotor di Duri Tewas Mengenaskan
Jum’at, 15 Pebruari 2019 21:14 Nelayan Myanmar Ditemukan Mengapung di Selat Bengkalis Diserahkan ke KKP Batam, Kepri
|
loading... |
|
|
Rabu, 16 Mei 2018 13:42 Gelapkan Dana Desa, Mantan Pj. Kades Batang Duku Diadili
Mantan Pj Kades Batang Duku, Bengkalis, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia menjadi terdakwa dugaan penggelapan dana desa.
Riauterkinj-PEKANBARU-Rabu (16/5/18) siang, Herli, mantan Penjabat Kepala Desa (Kades) Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Diadili atas perkara korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yg dikelolanya.
Berdasarkan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi SH dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Drs Arifin. Perbuatan Herli yang telah merugikan negara sebesar Rp 386 juta.
"Dana desa yang bersumber lebih dari satu mata anggaran. Diantaranya, ADD tahap pertama dan kedua, Inbup, APBN serta SilPA ADD atau APBDes TA 2016. Telah disalahgunakan peruntukannya oleh terdakwa. Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri sehingga negara dirugikan sebesar Rp386.579.186," terang Budhi.
Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor.
Usai dakwaan dibacakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
*(har)
|
|
Berita Hukum lainnya.......... |
- Kejari Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka Kasus UEK SP Duri Mandiri Bersatu, Duri Timur - Tabrak Truk, Pemotor di Duri Tewas Mengenaskan - Nelayan Myanmar Ditemukan Mengapung di Selat Bengkalis Diserahkan ke KKP Batam, Kepri - Penyebab Kapal Ratusan Ton Terbakar di Selat Bengkalis - Karlahut Terjadi di Tengah Kota Duri, Bengkalis - 7 Awak Kapal Selamat, Kapal GT Ratusan Ton Tanpa Muatan Terbakar di Selat Bengkalis - Cabuli Balita, Seorang Duda di Desa Karya Indah Ditahan Polsek Tapung - Bawa Sabu ke Pengadilan, Seorang Nenek di Tembilahan Ditangkap Polisi - Korban Luka tak Tertolong, Korban Meninggal Laka Maut di Rimbo Panjang Tiga Jiwa - Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 4 Warga Duri Diamankan Polisi - Innova Tabrak Scoopy di Rimbau Panjang, Dua Tewas dan Seorang Kritis - Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Anak di Tapung Aniaya Ibunya - Aniaya Pacar, Oknum Polda Riau Divonis 14 Bulan Penjara - Berjudi, Seorang Celeg di Pelalawan Divonis 4 Bulan Penjara - Seorang Petugas Satpol PP Rumdis Wabup Bengkalis Tewas Tertimpa Pintu Pagar - Modus Pinjam Motor untuk Minum Tuak, Honda BeAT Milik Kepala SDN 023 Tambusai Dibawa Kabur - Inspektorat Riau: Pelapor Saya Pejabat Madya Senior yang Marah karena Dipindahkan - Sidang Tipikor KUR Fiktif BRI Meranti, JPU Hadirkan Pimcab sebagai Saksi - Tertimpa Pintu Pagar, Petugas Satpol PP Rumdis Wabup Bengkalis Kritis - Seorang Pemilik Sabu di Pelalawan Ditangkat Dekat Pos Satpam PT Brata Sena |
|