Berita Terhangat.. |
Senin, 18 Pebruari 2019 04:12 13 Unit Rumah Terbakar di Kateman, Inhil
Ahad, 17 Pebruari 2019 22:12 Perbaikan 7 Ruas Jalan Kota Tembilahan, Bupati Inhil Minta Masyarakat Bersabar
Ahad, 17 Pebruari 2019 20:37 PUPR Riau Anggarkan Rp14 Miliar Untuk Jalan Rusak dan Bergelombang
Ahad, 17 Pebruari 2019 17:13 Menuju Hari Peduli Sampah Nasional 2019, Sahabat Sungai Pekanbaru Gelar Aksi Bersih di Sungai Senapelan
Ahad, 17 Pebruari 2019 17:00 Tunjukkan Kepedulian, Golkar Riau Gelar Pasar Murah
Ahad, 17 Pebruari 2019 16:57 Satu Meninggal Dunia, Tiga Sekawan di Pekanbaru Dikeroyok Sekelompok Orang
Ahad, 17 Pebruari 2019 16:36 Pelepasan Jenazah Ajudan Istri Bupati Kuansing Berlangsung Penuh Haru
Ahad, 17 Pebruari 2019 15:54 Warga Okura Temukan Mayat Mr X Mengapung di Sungai Siak
Ahad, 17 Pebruari 2019 13:41 Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Sehari
Ahad, 17 Pebruari 2019 13:39 Tanggapi Pengaduan, Kepala UPT Parkir Mandau Datangi Sejumlah Jukir di Duri
|
loading... |
|
|
Rabu, 26 September 2018 14:53 Mantan Kadisbun Riau, Terpidana Korupsi Kebun K2i Jalani Sidang PK
Mantan Kadisbun Riau Susilo, menjalani sidang dengan agenda peninjauan kembali (PK). Sebelumnya, ia dijerat kasus korupsi Kebun K2i.
Riauterkini-PEKANBARU-Susilo, mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau
dan juga terpidana korupsi kebun K2i. Rabu (26/9/18). Kembali menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia disidangkan dengan
agenda peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Pada sidang perdananya ini. Susilo menyampaikan Nouvumnya kepada majelis
hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, serta diikuti Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Nuraini SH.
Setelah majelis hakim menerima nota nouvum pemohon (Susilo). Sidang ditunda
sepekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan
pemohon.
Seperti diketahui, pada tanggal 12 November 2015 lalu. Suzuki dijatuhi
hukuman oleh hakim tipikor PN Pekanbaru, dengan pidana penjara selama 6
tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan.
Atas putusan tersebut, Susilo mengajukan banding ketingkat pengadilan
tinggi (PT). Namun PT Riau menolak permohonan banding Susilo.
Pada perkara korupsi Program K2I ini. Susilo diadili secara bersama dengan
Mizwar Chandra, Dirut PT GEP, selaku kontraktor pelaksana. Mizwar Chandra
sendiri divonis bebas oleh hakim tipikor PN Pekanbaru.***(har)
|
|
Berita Hukum lainnya.......... |
- 13 Unit Rumah Terbakar di Kateman, Inhil - Satu Meninggal Dunia, Tiga Sekawan di Pekanbaru Dikeroyok Sekelompok Orang - Warga Okura Temukan Mayat Mr X Mengapung di Sungai Siak - Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Sehari - Di Duri, Polisi Tak Berdaya Tertibkan Balapan Liar - Kejari Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka Kasus UEK SP Duri Mandiri Bersatu, Duri Timur - Tabrak Truk, Pemotor di Duri Tewas Mengenaskan - Nelayan Myanmar Ditemukan Mengapung di Selat Bengkalis Diserahkan ke KKP Batam, Kepri - Penyebab Kapal Ratusan Ton Terbakar di Selat Bengkalis - Karlahut Terjadi di Tengah Kota Duri, Bengkalis - 7 Awak Kapal Selamat, Kapal GT Ratusan Ton Tanpa Muatan Terbakar di Selat Bengkalis - Cabuli Balita, Seorang Duda di Desa Karya Indah Ditahan Polsek Tapung - Bawa Sabu ke Pengadilan, Seorang Nenek di Tembilahan Ditangkap Polisi - Korban Luka tak Tertolong, Korban Meninggal Laka Maut di Rimbo Panjang Tiga Jiwa - Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 4 Warga Duri Diamankan Polisi - Innova Tabrak Scoopy di Rimbau Panjang, Dua Tewas dan Seorang Kritis - Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Anak di Tapung Aniaya Ibunya - Aniaya Pacar, Oknum Polda Riau Divonis 14 Bulan Penjara - Berjudi, Seorang Celeg di Pelalawan Divonis 4 Bulan Penjara - Seorang Petugas Satpol PP Rumdis Wabup Bengkalis Tewas Tertimpa Pintu Pagar |
|