Berita Terhangat.. |
Senin, 18 Pebruari 2019 12:18 Vendor RS Pertamina Rekrutmen Naker Tak Lapor Disnakertrans Dumai
Senin, 18 Pebruari 2019 12:13 Wan Thamrin Mulai Berangsur Bawa Pakaian dari Rumah Dinas
Senin, 18 Pebruari 2019 10:35 Cuaca Buruk Tunda MoU Bidang Perdata dan TUN BRK dengan Kejati Riau
Senin, 18 Pebruari 2019 10:21 Sehari Jelang Lengser, Gubri Ingatkan Kerja Optimal dan Jangan Ada Lagi Mogok
Senin, 18 Pebruari 2019 07:39 Dinas PUPR Kuansing Jamin Perbaiki Jalan Ambalas di Kuantan Tengah
Senin, 18 Pebruari 2019 07:20 Musda 3 Pajero Sport Family Riau Chapter Pilih Gusri jadi Ketua
Senin, 18 Pebruari 2019 04:12 13 Unit Rumah Terbakar di Kateman, Inhil
Ahad, 17 Pebruari 2019 22:12 Perbaikan 7 Ruas Jalan Kota Tembilahan, Bupati Inhil Minta Masyarakat Bersabar
Ahad, 17 Pebruari 2019 20:37 PUPR Riau Anggarkan Rp14 Miliar Untuk Jalan Rusak dan Bergelombang
Ahad, 17 Pebruari 2019 17:13 Menuju Hari Peduli Sampah Nasional 2019, Sahabat Sungai Pekanbaru Gelar Aksi Bersih di Sungai Senapelan
|
loading... |
|
|
Rabu, 21 Nopember 2018 17:21 Tertangkap Bersama Narkoba Senilai Miliaran, Seorang Oknum Polisi Ternyata Bertugas di Polres Dumai
Tangkapan sabu-sabu senilai Rp2,1 miliar di Mandau, ternyata melibatkan seorang oknum polisi. Ia diketahui bertugas di Dumai.
Riauterkini-BENGKALIS- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Sektor
(Polsek) Mandau Kabupaten Bengkalis, sita barang haram Narkoba berbagai
jenis, senilai mencapai Rp1,2 miliar, Senin (19/11/18) sekitar pukul 04.30
WIB.
Barang bukti tersebut, sabu seberat lebih kurang 836 gram, daun ganja
kering 21 gram, pil ekstasi 54 butir , uang tunai diduga hasil penjualan
Narkoba Rp20.717.000.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga meringkus tujuh orang pelaku
tindak pidana penyalahgunaan Narkoba itu diantaranya seorang oknum aparat
kepolisian yang bertugas di Polres Dumai berinisial BG (33).
Selain seorang oknum polisi, petugas juga meringkus enam tersangka lainnya,
tiga orang laki-laki, dan tiga orang ler tujuh pelaku ini berinisial, SF
alias Udin Brother (48), IG (34), S (40), kemudian tiga lagi pelaku
perempuan, N (45), WW (22), dan EPN (32).
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K didampingi Kapolsek Mandau
Kompol Ricky Ricardo, S.I.K dalam jumpa pers di Mapolres, Jalan Pertanian,
menjelaskan, pelaku diringkus di salah satu rumah pribadi yang berada di
Jalan Lintas Duri XIII, Gang SAR Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan,
Kabupaten Bengkalis. seluruh tersangka ternyata beralamat sesuai dengan
kartu identitas adalah berasal dari Kota Dumai.
Kronologi Pengungkapan
Kapolres menyebutkan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba
berbagai jenis ini berawal Senin (19/11/18) sekira pukul 04.20 WIB Tim
Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kapolsek Mandau Kompol Ricky
Ricardo, S.I.K dan Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila, S.I.K
melakukan penangkapan terhadap tujuh orang diduga melakukan tindak pidana
penyalahgunaan Narkoba di dalam rumah bulatan dihuni tersangka IG.
Sebelumnya, tim telah melakukan pengintaian selama dua pekan terhadap
aktivitas rumah tersebut untuk memastikan adanya penyalahgunaan Narkoba.
"Kemudian setelah memperoleh informasi akurat, tim melakukan penangkapan di
rumah yang sudah menjadi target," terang Kapolres.
Pada saat dilakukan penggerebekan diamankan tujuh orang, empat orang
laki-laki, SF, IG alias Atan, S, BG dan tiga perempuan WW, NA dan EPN
sedang melaksanakan pesta Narkoba jenis sabu. Kemudian tim melakukan
penggeledahan terhadap badan dan rumah, ditemukan barang bukti Narkoba,
sabu, ganja dan pol ekstasi senilai miliaran rupiah.
Dari hasil penggeledahan polisi, dari tersangka SF ditemukan barang bukti
berupa, HP, uang tunai Rp15 juta dalam kantong celana, Rp2 juta dalam
dompet, satu linting ganja kering, empat paket sabu dalam saku celana, satu
paket besar sabu dalam kamar, satu timbangan. Kemudian juga digeledah mobil
SF ditemukan satu bungkus plastik berisi ekstasi warna pink yang sudah
hancur, plastik berisi satu butir ekstasi, satu paket daun ganja kering,
bong. Kemudian dari tersangka IG barang bukti yang berhasil disita, plastik
bening berisi ganja, tiga paket besar sabu dalam dompet, 10 paket desa sabu
dalam dompet, tujuh paket kecil sabu dalam dompet, empat bungkus berisi pil
ekstasi 31 butir, timbangan digital, 65 kaca pirek, uang tunai Rp3juta, dan
dompet berisi uang Rp717 ribu.
Sedangkan pada tersangka, SF, IG, SR dan BG (oknum polisi) ditemukan barang
bukti alat hisab, alumunium foil, kaca pirek, dan satu pipet sebagai
sendok.
Menurut pengakuan tersangka, bahwa barang haram jenis sabu tersebut dari
NPC berkewarganegaraan Malaysia (DPO) di daerah Pelintung Kecamatan Medang
Kampai, Kotamadya Dumai sekitar setengah bulan yang lalu, kemudian di
edarkan di wilayah Duri dan di edarkan melalui IG alias Atan.
Tersangka juga mengaku transaksi dilakukan dengan cara menelpon ke NPC
selanjutnya barang diletakkan di sekitaran daerah Pelintung tepatnya di
pinggir jalan, setelah itu tersangka SF alias Udin mengambil barang
tersebut sudah sebanyak tiga kali melakukan transaksi dan tidak pernah
saling jumpa.
Sindikat pengedar Narkoba jaringan internasional ini akan dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor
35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati
minimal 4-6 tahun penjara.***(dik)
|
|
Berita Hukum lainnya.......... |
- 13 Unit Rumah Terbakar di Kateman, Inhil - Satu Meninggal Dunia, Tiga Sekawan di Pekanbaru Dikeroyok Sekelompok Orang - Warga Okura Temukan Mayat Mr X Mengapung di Sungai Siak - Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Sehari - Di Duri, Polisi Tak Berdaya Tertibkan Balapan Liar - Kejari Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka Kasus UEK SP Duri Mandiri Bersatu, Duri Timur - Tabrak Truk, Pemotor di Duri Tewas Mengenaskan - Nelayan Myanmar Ditemukan Mengapung di Selat Bengkalis Diserahkan ke KKP Batam, Kepri - Penyebab Kapal Ratusan Ton Terbakar di Selat Bengkalis - Karlahut Terjadi di Tengah Kota Duri, Bengkalis - 7 Awak Kapal Selamat, Kapal GT Ratusan Ton Tanpa Muatan Terbakar di Selat Bengkalis - Cabuli Balita, Seorang Duda di Desa Karya Indah Ditahan Polsek Tapung - Bawa Sabu ke Pengadilan, Seorang Nenek di Tembilahan Ditangkap Polisi - Korban Luka tak Tertolong, Korban Meninggal Laka Maut di Rimbo Panjang Tiga Jiwa - Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 4 Warga Duri Diamankan Polisi - Innova Tabrak Scoopy di Rimbau Panjang, Dua Tewas dan Seorang Kritis - Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Anak di Tapung Aniaya Ibunya - Aniaya Pacar, Oknum Polda Riau Divonis 14 Bulan Penjara - Berjudi, Seorang Celeg di Pelalawan Divonis 4 Bulan Penjara - Seorang Petugas Satpol PP Rumdis Wabup Bengkalis Tewas Tertimpa Pintu Pagar |
|