Berita Terhangat.. |
Rabu, 20 Pebruari 2019 18:01 Syamsuar dan Edy Natar Diajak Jenguk Ruang Penjara KPK
Rabu, 20 Pebruari 2019 17:50 Syamsuar dan Edy Natar Diajak Jenguk Ruang Penjara KPK
Rabu, 20 Pebruari 2019 17:36 Dinsos Bengkalis Sosialisasikan Penyaluran Bansos Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai
Rabu, 20 Pebruari 2019 17:34 Dilantik Presiden, Bupati Bengkalis Siap Dukung Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Baru
Rabu, 20 Pebruari 2019 17:28 Hujan Lebat, Beberapa Desa Kebanjiran di Kuansing
Rabu, 20 Pebruari 2019 17:25 Miris, Gedung Parkir Senilai Rp 4,7 Miliar di Duri, Bengkalis Mulai Beralih Fungsi
Rabu, 20 Pebruari 2019 16:54 Pemkab Rohul Punya 4 Target Pembangunan Daerah Tahun 2020, Perbankan Siap Backup
Rabu, 20 Pebruari 2019 15:28 Datangi KPK Pasca Dilantik, Syamsuar Berkomitmen Lawan Korupsi
Rabu, 20 Pebruari 2019 15:19 Dilantik sebagai Gubri dan Wagubri, Fraksi PAN: Semoga Syamsuar-Edy Natar Jadi Pemimpin dengan Komitmen dan Integritas Tinggi
Rabu, 20 Pebruari 2019 14:31 Usai Dilantik, Syamsuar Tegaskan Dukungannya untuk Jokowi
|
loading... |
|
|
Rabu, 5 Desember 2018 17:52 Tunggu Revisi Penahanan, Kejari: Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'afar Segera Dieksekusi
Kejari Pelalawan bakal mengeksekusi
mantan bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'afar menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang
menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulanatas kasus korupsi yang
menjerat tiga tahun silam.
Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bakal mengeksekusi
mantan bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'afar menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang
menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan atas kasus korupsi yang
menjerat tiga tahun silam.
Namun lantaran ada kesalahan masa tahanan pada amar putusan MA, eksekusi kepada yang
bersangkutan belum bisa dilakukan.
"Amar putusan dari MA sudah kita terima akan tetapi terdapat kesalahan, jadi kita
mangajukan revisi, setelah revisi keluar baru kita lakukan eksekusi," terang Kepala
Kejari Pelalawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Effendi Zarkasy
ketikan berbincang dengan riauterkini.com, Rabu (5/12/18).
Meskipun tidak menyebut secara rinci, berapa kesalahan masa tahanan pada amar
putusan yang dikeluarkan MA, namun Zarkasyi menegaskan pihaknya, sudah melayangkan
usulan revisi.
Jika revisi putusan MA selesai pihaknya kata Zarkasyi akan segera mengeksekusi TA.
Meskipun TA bakal melakukan upaya peninjauan kembali namun, tegas Zarkasy tidak
bakal menghalangi proses eksekusi.
Sebagai mana diketahui, TA terjerat kasus korupsi lahan perkantoran Bhakti Praja
Pemda Pelalawan. Pada tingkat PN Tipikor Pekanbaru TA sempat divonis bebas dari
semua tuntutan jaksa.
Hanya saja, Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan kala itu
mengajukan kasasi ke MA. Hingga hakim agung yang diketuai Prof Dr. Surya Jaya
menerbitkan putusan pada 27 Agustus 2018 lalu.***(feb)
|
|
Berita Hukum lainnya.......... |
- Tukang Kredit Keliling di Pelalawan Jadi Korban Perampokan Disertai Pembunuhan - Tim Opsnal Polres Rohul Tangkap 3 Pemain Dadu Adroid di Desa Kepenuhan Jaya - Terkait Pencemaran Nama Baik, Wartawan Novrizon Burman Layangkan Somasi ke Kepala SKK Migas Sumbagut - Pungli Pengurusan Prona, Mantan Pejabat BPN Inhu Dituntut Jaksa Lima Tahun Penjara - Juru Tulis dan Bandar Togel di Sorek Pelalawan Diciduk - Terjerat Pemalsuan Sertifikat Lahan, Pengusaha Sawit Ini Dituntut 3 Tahun Penjara - Tabrak Truk, Pelajar di Pinggir, Bengkalis Tewas Mengenaskan - Mendadak Sakit, Tuntutan Hukuman Pengusaha Terjerat Pemalsuan Sertifikat Lahan Ditunda Sehari - Maling Kotak Infak di Bengkalis di Tangkap Warga - Diduga Bakar Lahan Sembarangan, Polisi Tangkap Seorang Pekerja Kebun di Pulau Rupat - Kabur Pakai Bus, Pembunuh Ayu Safitri Tertangkap di Lahat, Sumsel - Berduaan dengan Pria Lain, Seorang Istri di Pankalankerinci Ini Digrebek Massa - Tertangkap Tangan Maling Motor, Warga Kusau Makmur Ini Digiring ke Mapolsek Tapung Hulu - 13 Unit Rumah Terbakar di Kateman, Inhil - Satu Meninggal Dunia, Tiga Sekawan di Pekanbaru Dikeroyok Sekelompok Orang - Warga Okura Temukan Mayat Mr X Mengapung di Sungai Siak - Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Sehari - Di Duri, Polisi Tak Berdaya Tertibkan Balapan Liar - Kejari Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka Kasus UEK SP Duri Mandiri Bersatu, Duri Timur - Tabrak Truk, Pemotor di Duri Tewas Mengenaskan |
|