Berita Terhangat.. |
Selasa, 19 Pebruari 2019 21:16 Tahun 2020 Pembangunan di Kampar Masih Diarahkan untuk Peningkatan Infrastruktur
Selasa, 19 Pebruari 2019 20:09 Pungli Pengurusan Prona, Mantan Pejabat BPN Inhu Dituntut Jaksa Lima Tahun Penjara
Selasa, 19 Pebruari 2019 19:37 Demokrat Bengkalis Perkuat Konsolidasi Tingkat Ranting
Selasa, 19 Pebruari 2019 19:30 Pekan Ini, Harga TBS Sawit Riau Turun Tipis
Selasa, 19 Pebruari 2019 19:29 Bupati dan Wabup Inhil Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Kecamatan Enok
Selasa, 19 Pebruari 2019 17:35 2019, DJP Riau Kepri Ditarget Rp 17,7 Triliun
Selasa, 19 Pebruari 2019 17:21 Sekda Bengkalis Ingatkan ASN untuk Tingkatkan Kinerja
Selasa, 19 Pebruari 2019 17:17 Waka DPRD Riau Sarankan Pujasera Pekanbaru Dijadikan Pasar Seni
Selasa, 19 Pebruari 2019 16:46 Tak Lagi Masuk Kalender Pariwisata, Event Pacu Jalur Akan Berdampak Buruk Terhadap Perekonomian
Selasa, 19 Pebruari 2019 16:42 H-1, Begini Sosok Syamsuar di Mata Wakil Gubernur Kepri
|
loading... |
|
|
Kamis, 6 Desember 2018 14:44 Terbukti Korupsi Dana UED-SP, Hakim Hukum Mantan Kades di Bengkalis 5 Tahun Penjara
Zali, mantan Ketua UED-SP Al Barokah Desa Kadur yang juga mantan Kepala Desa Putri Sembilan, Rupat, divonis hakim hukuman penjara selama lima tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tipikor pada UED-SP yang dipimpinnya.
Riauterkini-PEKANBARU- Zali mantan Ketua UED-SP Al-Barokah Desa Kadur dan
juga mantan Kepala Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten
Bengkalis, tetap dinyatakan hakim terbukti secara sah melakukan perbuatan
melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp687.194.718.
Perbuatan Zali ini pun diganjar hakim dengan hukuman pidana penjara selama
5 tahun.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta
subsider 1 bulan. Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan
membayar kerugian negara sebesar Rp687.194.718 subsider selama 1 tahun,"
tegas majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH dalam sidang
Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/12/18)
siang.
Perbuatan terdakwa Zali ini terbukti mrlanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 9
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut, sama sama
menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Novaisal SH,
Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp200 juta
subsider 6 bulan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian
negara sebesar Rp687.194.718, atau dapat diganti (subsider) hukuman
kurungan badan selana 3 tahun.
Perbuatan terdakwa itu, dilakukan pada tahun 2011 sampai dengan 2015.
Dimana, saat itu Zali menjabat sebagai Ketua UED SP Al- Barokah Desa Kadur,
yang merupakan desa induk Puteri Sembilan, telah melakukan pinjaman fiktif
terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al Barokah Desa
Kadur.
Akibatnya Dana UED SP yang merupakan dana bantuan desa yang bersumber dari
APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp5 miliar, telah merugikan negara ratusan
juta rupiah.***(har)
|
|
Berita Hukum lainnya.......... |
- Pungli Pengurusan Prona, Mantan Pejabat BPN Inhu Dituntut Jaksa Lima Tahun Penjara - Juru Tulis dan Bandar Togel di Sorek Pelalawan Diciduk - Terjerat Pemalsuan Sertifikat Lahan, Pengusaha Sawit Ini Dituntut 3 Tahun Penjara - Tabrak Truk, Pelajar di Pinggir, Bengkalis Tewas Mengenaskan - Mendadak Sakit, Tuntutan Hukuman Pengusaha Terjerat Pemalsuan Sertifikat Lahan Ditunda Sehari - Maling Kotak Infak di Bengkalis di Tangkap Warga - Diduga Bakar Lahan Sembarangan, Polisi Tangkap Seorang Pekerja Kebun di Pulau Rupat - Kabur Pakai Bus, Pembunuh Ayu Safitri Tertangkap di Lahat, Sumsel - Berduaan dengan Pria Lain, Seorang Istri di Pankalankerinci Ini Digrebek Massa - Tertangkap Tangan Maling Motor, Warga Kusau Makmur Ini Digiring ke Mapolsek Tapung Hulu - 13 Unit Rumah Terbakar di Kateman, Inhil - Satu Meninggal Dunia, Tiga Sekawan di Pekanbaru Dikeroyok Sekelompok Orang - Warga Okura Temukan Mayat Mr X Mengapung di Sungai Siak - Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Sehari - Di Duri, Polisi Tak Berdaya Tertibkan Balapan Liar - Kejari Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka Kasus UEK SP Duri Mandiri Bersatu, Duri Timur - Tabrak Truk, Pemotor di Duri Tewas Mengenaskan - Nelayan Myanmar Ditemukan Mengapung di Selat Bengkalis Diserahkan ke KKP Batam, Kepri - Penyebab Kapal Ratusan Ton Terbakar di Selat Bengkalis - Karlahut Terjadi di Tengah Kota Duri, Bengkalis |
|