Berita Terhangat.. |
Kamis, 21 Pebruari 2019 15:11 Termasuk Utang Obat di RSUD, BPKAD Rohul Prioritaskan Lunasi Utang Tunda Bayar 2018 Rp75 Miliar
Kamis, 21 Pebruari 2019 14:53 Ini Alasan Kenapa 16 Kades Hasil Pilkades Serentak 2018 di Rohul Belum Dilantik
Kamis, 21 Pebruari 2019 14:46 Polda Riau Tangkap 8 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Kamis, 21 Pebruari 2019 14:31 Korban Dikabarkan Kritis, Mobil Patwal Bupati Inhu Tabrak Pengandara di Koto Inuman, Kuansing
Kamis, 21 Pebruari 2019 14:24 Senin Baru Ngantor, Gubri Besok Dampingi Moeldoko ke Dumai
Kamis, 21 Pebruari 2019 14:12 Disparbud Rohul Langsung Data dan Ukur Areal Benteng Tujuh Lapis Tambusai
Kamis, 21 Pebruari 2019 14:03 Bawaslu Sebut Ada Empat TPS Rawan Secara Geografis
Kamis, 21 Pebruari 2019 13:58 Program Kerja 100 Hari, Syamsuar-Edy Fokus Benahi Birokrasi dan Pencegahan Karhutla
Kamis, 21 Pebruari 2019 13:26 Hari Peduli Sampah Nasional 2019 , TNI dan Polri Kompak Bersih-bersih di Bangkinang
Kamis, 21 Pebruari 2019 12:35 Polres Bengkalis Musnahkan Puluhan Bal Pakaian Bekas dan Ratusan Karung Bawang Ilegal
|
loading... |
|
|
Senin, 11 Pebruari 2019 14:21 Pendukung Demo, Pembuat Berita Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Divonis Setahun
Meskipin pendukungnya berdemo, namun Pemred media online harianberantas.co.id divonis setahun penjara. Dinyatakan terbukti bersalah membuat dan menyebarkan berita pencemaran nama baik Bupati Bengkalis.
Riauterkini-PEKANBARU-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,
menyatakan Toroziduhu Laia, Pemimpin Redaksi (Pimred) Media online
harianberantas.co.id, terbukti secara melakukan perbuatan melanggar hukum
dalam hal mencemarkan nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Atas pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa melalui pemberitaan itu, Toro
dijatuhi hukuman selama setahun penjara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp100 juta
subsider 3 bulan," tegas hakim yang diketuai Sorta Ria Neva.
Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal
45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik," jelas Sorta.
Atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut
tersebut, Toroziduhu melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding.
Vonis tersebut disambut kekecewaan puluhan pendemo yang mengaku mendukung terdakwa. Mereka beraksi di halaman PN Pekanbaru sejak sebelum sidang vonis digelar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH. Menuntut terdakwa dengan
pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta atau subsider 3
bulan.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH dan Wilsa SH. Perbuatan
terdakwa dilakukan sekitar Januari hingga September 2017 lalu. Ketika itu,
terdakwa memposting berita-berita www.berantas.co.id dengan judul headline
antara lain, "Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril
Mukminin tak Kebal Hukum. Kemudian berita dengan judul "Bupati Amril
Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi
Bansos Bengkalis.
Judul lain, "Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda", "Bupati
Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos
Bengkalis'. Kemudian berita dengan judul "Kapolda Riau Pimpin Audiensi
Pekembangan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis". Kemudian berita judul
"Lagi-lagi Ketua DPRD Bengkalis Terakwa Koupsi Bansos Dituntut 8,6 Tahun
Penjara, Kapolri Dituntut Usut Dugaan Keterlibatan Amril dkk".
Atas pemberitaan ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin merasa telah
dicemarkan nama baiknya. Hingga melaporkan kasus pencemaran nama baik
tersebut kepihak kepolisian.***(har)
|
|
Berita Hukum lainnya.......... |
- Polda Riau Tangkap 8 Kilogram Sabu Asal Malaysia - Korban Dikabarkan Kritis, Mobil Patwal Bupati Inhu Tabrak Pengandara di Koto Inuman, Kuansing - Polres Bengkalis Musnahkan Puluhan Bal Pakaian Bekas dan Ratusan Karung Bawang Ilegal - Tukang Kredit Keliling di Pelalawan Jadi Korban Perampokan Disertai Pembunuhan - Tim Opsnal Polres Rohul Tangkap 3 Pemain Dadu Adroid di Desa Kepenuhan Jaya - Terkait Pencemaran Nama Baik, Wartawan Novrizon Burman Layangkan Somasi ke Kepala SKK Migas Sumbagut - Pungli Pengurusan Prona, Mantan Pejabat BPN Inhu Dituntut Jaksa Lima Tahun Penjara - Juru Tulis dan Bandar Togel di Sorek Pelalawan Diciduk - Terjerat Pemalsuan Sertifikat Lahan, Pengusaha Sawit Ini Dituntut 3 Tahun Penjara - Tabrak Truk, Pelajar di Pinggir, Bengkalis Tewas Mengenaskan - Mendadak Sakit, Tuntutan Hukuman Pengusaha Terjerat Pemalsuan Sertifikat Lahan Ditunda Sehari - Maling Kotak Infak di Bengkalis di Tangkap Warga - Diduga Bakar Lahan Sembarangan, Polisi Tangkap Seorang Pekerja Kebun di Pulau Rupat - Kabur Pakai Bus, Pembunuh Ayu Safitri Tertangkap di Lahat, Sumsel - Berduaan dengan Pria Lain, Seorang Istri di Pankalankerinci Ini Digrebek Massa - Tertangkap Tangan Maling Motor, Warga Kusau Makmur Ini Digiring ke Mapolsek Tapung Hulu - 13 Unit Rumah Terbakar di Kateman, Inhil - Satu Meninggal Dunia, Tiga Sekawan di Pekanbaru Dikeroyok Sekelompok Orang - Warga Okura Temukan Mayat Mr X Mengapung di Sungai Siak - Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Sehari |
|