Berita Terhangat.. |
Rabu, 8 September 2010 18:05 Diduga Akibat Konselting, 14 Pintu Los Pasar di Tambusai Terbakar
Rabu, 8 September 2010 18:03 Polres Rohul Musnahkan 10.445 Botol Miras dan Ribuan Petasan
Rabu, 8 September 2010 17:42 Pos PAM Operasi Ketupat Siak 2010 Masih Sepi Pengaduan
Rabu, 8 September 2010 16:01 PLN Pastikan Lebaran Tampa Pemadaman Bergilir
Rabu, 8 September 2010 15:57 11 Langsung Bebas, 280 Napi dan Terpidana Anak di Inhil Peroleh Remisi Lebaran
Rabu, 8 September 2010 14:19 Pembunuhan Sadis di Tenayan Raya, Penjual Lontong Disabet Pedang dan Anaknya Tewas Dimartil
Rabu, 8 September 2010 13:34 RTB Dituding Hanya Habiskan Anggaran
|
|
|
|
Senin, 8 Pebruari 2010 17:14 PN Pekanbaru Buat Kesalahan, Terdakwa Penggelapan Ditahan dengan Perkara Fisikotropika
Majelis Hakim PN Pekanbaru membuat kesalahan cukup fatal. Seorang terdakwa kasus penggelapan ditahan berdasarkan surat dengan keterangan perkara fisiotropika.
Riauterkini-PEKANBARU- Profesionalisme Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru patut dipertanyakan. Fakta adanya kesalahan pada surat penetapan penahanan terhadap Irwan (40)
warga Jalan Danau Matana,Karawaci, Tangerang, Banten menjadi salah satu bukti. Terdakwa perkara penggelapan justru ditahan berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Minannur
Rachman menyebutkan Irwan terjerat pasal fisikotropika.
Senin (8/2/10), Keterangan Erlina kakak terdakwa kepada wartawan bahwa penahanan
yang dijalani adiknya tersebut sudah melanggar aturan karena surat penetapan
penahanan tersebut bukanlah untuk adik saya. Hal itu bisa dilihat dari surat
tersebut disana hakim menetapkan terdakwa Irwan dalam kasus Fisikotropika bukan
Irwan kasus penggelapan.
"Ya!lihat lah surat penahanan yang dikeluarkan hakim itu bukan untuk adik saya,
karena adik saya ini kasusnya bukan Fisikotropika melainkan penggelapan. Kenapa
hingga saat ini adik saya tidak juga dilepaskan dari Rutan tersebut," terang Erlina
menjelaskan dan memperlihatkan surat tersebut.
Selain itu kata Erlina bahwa surat penetapan penahanan tersebut sudah diakui ada
kesalahan namum hingga saat ini surat tersebut tidak diperbarui, terbukti adiknya
tidak ada menerima surat penggantinya.
"Sampai saat ini adik saya ditahan dengan surat penetapan penahanan yang bukan untuk
dirinya," kata Erlina.
Sementara ditempat berbeda, Minannur Rachman mengakui kesalahan dalam pengetikan
surat penetapan penahanan tersebut akan tetapi surat tersebut sudah diperbaiki dan
surat yang salah sudah ditarik dan yang baru sudah diberikan.
"Saya akui kesalahan saya, tetapi hari itu juga saya telah memperbaiki surat
penetapan penahanan yang salah tersebut. Sementara surat yang salah sudah ditarik
dan surat yang baru sudah diberikan," ujar Minannur Rachman.***(vila)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
|