Untitled Document
Rabu, 30 Ramadhan 1431 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Rabu, 8 September 2010 18:05
Diduga Akibat Konselting, 14 Pintu Los Pasar di Tambusai Terbakar

Rabu, 8 September 2010 18:03
Polres Rohul Musnahkan 10.445 Botol Miras dan Ribuan Petasan

Rabu, 8 September 2010 17:42
Pos PAM Operasi Ketupat Siak 2010 Masih Sepi Pengaduan

Rabu, 8 September 2010 16:01
PLN Pastikan Lebaran Tampa Pemadaman Bergilir

Rabu, 8 September 2010 15:57
11 Langsung Bebas,
280 Napi dan Terpidana Anak di Inhil Peroleh Remisi Lebaran


Rabu, 8 September 2010 14:19
Pembunuhan Sadis di Tenayan Raya,
Penjual Lontong Disabet Pedang dan Anaknya Tewas Dimartil


Rabu, 8 September 2010 13:34
RTB Dituding Hanya Habiskan Anggaran



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Senin, 8 Pebruari 2010 17:14
PN Pekanbaru Buat Kesalahan,
Terdakwa Penggelapan Ditahan dengan Perkara Fisikotropika


Majelis Hakim PN Pekanbaru membuat kesalahan cukup fatal. Seorang terdakwa kasus penggelapan ditahan berdasarkan surat dengan keterangan perkara fisiotropika.

Riauterkini-PEKANBARU- Profesionalisme Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru patut dipertanyakan. Fakta adanya kesalahan pada surat penetapan penahanan terhadap Irwan (40) warga Jalan Danau Matana,Karawaci, Tangerang, Banten menjadi salah satu bukti. Terdakwa perkara penggelapan justru ditahan berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Minannur Rachman menyebutkan Irwan terjerat pasal fisikotropika.

Senin (8/2/10), Keterangan Erlina kakak terdakwa kepada wartawan bahwa penahanan yang dijalani adiknya tersebut sudah melanggar aturan karena surat penetapan penahanan tersebut bukanlah untuk adik saya. Hal itu bisa dilihat dari surat tersebut disana hakim menetapkan terdakwa Irwan dalam kasus Fisikotropika bukan Irwan kasus penggelapan.

"Ya!lihat lah surat penahanan yang dikeluarkan hakim itu bukan untuk adik saya, karena adik saya ini kasusnya bukan Fisikotropika melainkan penggelapan. Kenapa hingga saat ini adik saya tidak juga dilepaskan dari Rutan tersebut," terang Erlina menjelaskan dan memperlihatkan surat tersebut.

Selain itu kata Erlina bahwa surat penetapan penahanan tersebut sudah diakui ada kesalahan namum hingga saat ini surat tersebut tidak diperbarui, terbukti adiknya tidak ada menerima surat penggantinya.

"Sampai saat ini adik saya ditahan dengan surat penetapan penahanan yang bukan untuk dirinya," kata Erlina.

Sementara ditempat berbeda, Minannur Rachman mengakui kesalahan dalam pengetikan surat penetapan penahanan tersebut akan tetapi surat tersebut sudah diperbaiki dan surat yang salah sudah ditarik dan yang baru sudah diberikan.

"Saya akui kesalahan saya, tetapi hari itu juga saya telah memperbaiki surat penetapan penahanan yang salah tersebut. Sementara surat yang salah sudah ditarik dan surat yang baru sudah diberikan," ujar Minannur Rachman.***(vila)



Beri tanggapan | Baca tanggapan

Berita Hukum lainnya..........
- Diduga Akibat Konselting, 14 Pintu Los Pasar di Tambusai Terbakar
- Polres Rohul Musnahkan 10.445 Botol Miras dan Ribuan Petasan
- Pos PAM Operasi Ketupat Siak 2010 Masih Sepi Pengaduan
- 11 Langsung Bebas,
280 Napi dan Terpidana Anak di Inhil Peroleh Remisi Lebaran

- Pembunuhan Sadis di Tenayan Raya,
Penjual Lontong Disabet Pedang dan Anaknya Tewas Dimartil

- Kunjungi Rohul,
Kapolda Ingatkan Kapolres Tangani Masalah dengan Bijak

- Legium Veteran Dipukuli Dua Rampok di Rohul


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 38.107.191.87
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com