|
|
|
Jum’at, 22 Juni 2012 17:31 Mantan Kepala DKP Pekanbaru Didakwa Korupsi Proyek Penimbunan TPA Muara Fajar
Proyek penimbunan tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar terindikasi dikorup. Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Maiyulis Yahya duduk sebagai terdakwa di PN Pekanbaru.
Riauterkini-PEKANBARU-Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penimbunan Kolam Lindri dan
Pengerukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru. Mulai
memasuki persidangan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai,
Isnurul SH pada Jum'at (22/6/12) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Pekanbaru, Bambang AP SH dan Tengku Harly SH menghadirkan 5 terdakwa yang
disidangkan dengan berkas terpisah (split).
Pada sidang pertama dengan terdakwa Maiyulis Yahya, mantan Kepala Dinas Kebersihan
dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, duduk dikursi persidangan mendengarkan dakwaan
perkara yang dibacakan JPU.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU diketahui, terdakwa Maiyulis Yahya, pada tahun 2009
lalu semasa manjabat Kaepala DKP, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi
proyek penimbunan kolam lindri dan pengerukan di TPA Muara Fajar, Rumbai.
Dimana terdakwa secara bersama sama dengan 4 terdakwa lainnya yakni Kohar selaku
PPTK, Zainal Arifin selaku kontraktor dari CV Bina Mitra, dan Edi Yanto serta Rudi
Hermanto selaku konsultan proyek. Pada tahun 2009 lalu melaksanakan pembangunan
proyek penimbunan kolam Lindri serta pengerukannya dengan anggaran sebesar Rp 600
juta.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan adanya penyimpangan dana yang merugikan
negara sebesar Rp 138 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan
pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," terang JPU.
Usai JPU membacakan dakwaan. Majelis hakim kemudian menutup persidangan terdakwa
Maiyulis Yahya. Sidang dilanjutkan dengan terdakwa berikutnya Kohar.***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|