Untitled Document
Ahad, 9 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Ahad, 19 Mei 2013 05:53
40 Sepeda Motor Terjaring Razia Geng Motor di Pekanbaru

Ahad, 19 Mei 2013 05:51
Berkas Pembunuhan Sadis Operator RAPP Dikembalikan Jaksa

Ahad, 19 Mei 2013 05:49
Pemuda Mumahammadiyah Gagas Pendirian Universitas di Tapung

Ahad, 19 Mei 2013 05:46
Layang-layang Picu Listrik Padam di Duri

Ahad, 19 Mei 2013 05:44
20 Mahasiswa Asal Riau Ikuti Pelatihan Tajaan Bakesbangpol Jakarta

Sabtu, 18 Mei 2013 19:00
Bupati Inhil Mendukung ISG Dipindah ke Jakarta

Sabtu, 18 Mei 2013 18:48
Daihatsu Xenia X-Tra untuk Konsumen Riau Resmi Diluncurkan



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Jum’at, 22 Juni 2012 17:31
Mantan Kepala DKP Pekanbaru Didakwa Korupsi Proyek Penimbunan TPA Muara Fajar

Proyek penimbunan tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar terindikasi dikorup. Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Maiyulis Yahya duduk sebagai terdakwa di PN Pekanbaru.

Riauterkini-PEKANBARU-Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penimbunan Kolam Lindri dan Pengerukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru. Mulai memasuki persidangan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Isnurul SH pada Jum'at (22/6/12) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Bambang AP SH dan Tengku Harly SH menghadirkan 5 terdakwa yang disidangkan dengan berkas terpisah (split).

Pada sidang pertama dengan terdakwa Maiyulis Yahya, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, duduk dikursi persidangan mendengarkan dakwaan perkara yang dibacakan JPU.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU diketahui, terdakwa Maiyulis Yahya, pada tahun 2009 lalu semasa manjabat Kaepala DKP, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi proyek penimbunan kolam lindri dan pengerukan di TPA Muara Fajar, Rumbai.

Dimana terdakwa secara bersama sama dengan 4 terdakwa lainnya yakni Kohar selaku PPTK, Zainal Arifin selaku kontraktor dari CV Bina Mitra, dan Edi Yanto serta Rudi Hermanto selaku konsultan proyek. Pada tahun 2009 lalu melaksanakan pembangunan proyek penimbunan kolam Lindri serta pengerukannya dengan anggaran sebesar Rp 600 juta.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan adanya penyimpangan dana yang merugikan negara sebesar Rp 138 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," terang JPU.

Usai JPU membacakan dakwaan. Majelis hakim kemudian menutup persidangan terdakwa Maiyulis Yahya. Sidang dilanjutkan dengan terdakwa berikutnya Kohar.***(har)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita Hukum lainnya..........
- 40 Sepeda Motor Terjaring Razia Geng Motor di Pekanbaru
- Berkas Pembunuhan Sadis Operator RAPP Dikembalikan Jaksa
- Sangat Rawan Penyelundupan,
KPPBC Sebut Pelabuhan Dumai Seperti Ular

- Penimbunan Solar Subsidi,
Polres Dumai Panggil SPBU dan Lurah

- Pelaku Perusakan Mobil Diburu,
Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI

- Guru SD di Senapelan Tewas Akibat Tabrak Lari
- Razia Rutin Senjata Polsek Mandau Matikan Bibit Klewang


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 50.19.155.235
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com