Untitled Document
Senin, 10 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Ahad, 19 Mei 2013 19:40
Bupati Kampar Resmikan Pembangunan Pesantren Umar bin Khatab

Ahad, 19 Mei 2013 19:37
Pemkab Rohil Naikan Gaji Kades 86 Persen

Ahad, 19 Mei 2013 19:36
Pemko Dumai Komit Bangun SDM Berkualitas

Ahad, 19 Mei 2013 19:32
Penerima Siswa Baru di Rohul Dijadwalkan Serentak, 24-29 Juni 2013

Ahad, 19 Mei 2013 16:51
Galeri Foto Pembukaan MTQ Kabupaten Bengkalis di Bukit Batu

Ahad, 19 Mei 2013 16:38
Jon Erizal Kumpulkan 561 Bacaleg PAN

Ahad, 19 Mei 2013 16:30
Digelar, Honda Oto Contest Series Pekanbaru 2013



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Kamis, 28 Juni 2012 14:32
Jual Togel,
Pria Paruh Baya Di Duri Ditangkap Polisi


Jajaran kepolisian kembali dapat meringkus pelaku perjudian. Polisi Sektor Mandau berhasil mengamankan Pria paruh baya sebagai penjual Togel.

Riauterkini - DURI - Aksi Judi tampaknya sudah mendarah daging kepada setiap pelakunya, buktinya, Pada Rabu, (27/6/12) sekitar pukul 17.00 WIB, Jajaran Opsnal Polisi Sektor Mandau berhasil mengamankan Pria paruh baya berinsial WT (56) warga Dusun Tegar, Kelurahan Pematang Pudu setelah mendapat informasi menjual Toto Gelap (Togel) kepada pelanggannya.

Saat digeledah dan diamankan, dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 Unit Hand Phone merk Nokia dan uang tunai berjumlah Rp 370 ribu yang diduga hasil dari penjual kupon setan tersebut.

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwasannya sudah berprofesi sebagai penjual togel tersebut selama 4 bulan dan hasil dari penjualan tersebut disetorkan kepada seseorang bermarga Sinurat yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Toni Ariadi Effendi melalui Kapolsek Mandau Kompol Danny Ardiantara saat dikonfirmasi riauterkini.com, Kamis (28/6/12) membenarkan penangkapan Pria Paruh Baya yang berprofesi sebagai penjual togel tersebut.

"Benar, kita telah mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku, dari setiap pembelian Rp 1000 untuk dua angka jika kena, pelanggan mendapatkan untung sebesar Rp 60 ribu, sedangkan 3 angka jika kena pelanggan mendapatkan untung sebesar Rp 300 ribu dan seterusnya. Sementara korban mendapat untung 5 persen dari hasil penjualan, selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan kita jerat pasal 303 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun penjara," jelas Kapolsek.***(hen)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
lowongan kerja
Kini telah tersedia e-togel dengan keuntungan lebih besar, untuk keterangan lebih lengkap silahkan kunjungi link


Berita Hukum lainnya..........
- Kapal Angkut Sayur dan Buah Terbakar dan Tenggelam di Bengkalis
- Demo di Polresta,
KPPA Minta Klewang Dihukum Berat

- Ormas Kembali Gagal Duduki Arena Permainan Spider Zone
- Puluhan Pasang Mesum Terjaring Razia Satpol PP Pekanbaru
- 40 Sepeda Motor Terjaring Razia Geng Motor di Pekanbaru
- Berkas Pembunuhan Sadis Operator RAPP Dikembalikan Jaksa
- Sangat Rawan Penyelundupan,
KPPBC Sebut Pelabuhan Dumai Seperti Ular



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 72.44.48.122
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com