Berita Terhangat.. |
Sabtu, 18 Mei 2013 19:00 Bupati Inhil Mendukung ISG Dipindah ke Jakarta
Sabtu, 18 Mei 2013 18:48 Daihatsu Xenia X-Tra untuk Konsumen Riau Resmi Diluncurkan
Sabtu, 18 Mei 2013 18:46 33 Kelurahan di Dumai Bakal Dapat Rp 4 Miliar Dana PNPM
Sabtu, 18 Mei 2013 18:44 Sangat Rawan Penyelundupan, KPPBC Sebut Pelabuhan Dumai Seperti Ular
Sabtu, 18 Mei 2013 18:42 Penimbunan Solar Subsidi, Polres Dumai Panggil SPBU dan Lurah
Sabtu, 18 Mei 2013 15:34 Pelaku Perusakan Mobil Diburu, Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI
Sabtu, 18 Mei 2013 13:47 RAPP Gelar Kompetisi Ketangkasan Memadamkan Api
|
|
|
|
Kamis, 28 Juni 2012 18:05 Rusak Camp Perkebunan Sawit, Tiga Buruh Tani asal Dumai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Tiga buruh tani asal Dumai dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa karena didakwa melakukan pengrusakan terhadap perkebunan kelapa sawit di Dusun Baru, Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.
Riauterkini-BENGKALIS- Terdakwa masing-masing, Tumijan (34), Tunggak (33) dan Soleman (29), pekerja buruh tani, dari Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai Kotamadya Dumai, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara potong masa tahanan.
Menurut Penuntut Umum, sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (28/6/12), ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang-barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Ketiga terdakwa secara memberatkan, akibat perbuatan melakukan tindakan kekerasan secara bersama itu menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Perbuatan para buruh tani itu, juga dinilai Jaksa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi
korban.
“Hal lainnya yang memberatkan para terdakwa, peranan para terdakwa yang mengatasnamakan masyarakat. Kemudian memotivasi para terdakwa dalam melakukan tindak pidana. Kita tuntut 2,5 tahun penjara akibat perbuatannya itu,” ujar JPU Kejari Bengkalis Odit Megonodo, saat
berbincang dengan riauterkini.com usai sidang.
Tuntutan yang dibacakan JPU itu, sebagaimana dalam dakwaan primer yang dibacakan sebelumnya, bahwa para terdakwa pada Ahad (3/7/2011) sekitar pukul 11.45 WIB telah terang-terangan melakukan tindakan pengrusakan secara bersama-sama, serta menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang di areal perkebunan kelapa sawit di Dusun Baru RT/RW 003/011
Desa Tanjung Leban Kecamatan Bukitbatu Kabupaten Bengkalis.
Perbuatan yang dilakukan para terdakwa sengaja membongkar paksa camp
peristirahatan para karyawan yang terbuat dari papan di perkebunan sawit tersebut milik Devina, sebanyak 2 (dua) unit. Akibat tindakan para terdakwa ini, Devina mengalami kerugian material sekitar Rp 56 juta.***(dik)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|