Untitled Document
Kamis, 13 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Kamis, 23 Mei 2013 15:44
Hari Lingkungan Hidup 2013,
LH RI Udang Wako Dumai jadi Narasumber di Jakarta


Kamis, 23 Mei 2013 15:35
Sempena HUT Kota Pekanbaru,
Pembuatan KTP dan Akte Kelahiran Gratis


Kamis, 23 Mei 2013 15:24
BAPAS Pekanbaru Interview Pelajar Geng Motor

Kamis, 23 Mei 2013 15:17
Benahi Pengarsipan Dokumen,
BPUAD Bengkalis Taja Penyuluhan PP Nomor 28/2012


Kamis, 23 Mei 2013 15:09
SPPD Fiktif DPRD Dumai,
Jaksa Mulai Proses di Sekretariat Dewan


Kamis, 23 Mei 2013 15:01
Disaksikan Bupati Bengkalis,
PLN Teken MoU dengan PT MAS Membeli Daya


Kamis, 23 Mei 2013 14:55
Wawako Pekanbaru Akui RTH Tengah Kota Minim



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Senin, 2 Juli 2012 12:46
12 Juli, Nasib Lahan Kimar Sarah Diputus Pengadilan

Setelah melalui proses panjang dan berbelit-belit, akhirnya nasib lahan Kimar Sarah menuju final. Dijadwalkan 21 Juli mendatang pengadilan mengeluarkan keputusan.

Riauterkini-PEKANBARU- Tanggal 12 Juli nanti, nasib lahan milik Kimar Sarah di jalan Soekarno-Hatta akan ditentukan di Pengadilan Negeri. Apakah kasus lahan tersebut akan dimenangkan Pemprov sebagai penggugat untuk dieksekusi, atau justru memenangkan Kimar Sarah.

"Putusan akhir Pengadilan Negeri terkait kasus Kimar Sarah akan ditentukan 12 Juli mendatang," kata Sudarman Kabag Bantaun Hukum, Biro Hukum Setdaprov Riau kepada riauterkini, Senin (2/7) di kantor gubernur Riau.

Sudarman mengatakan, kalau Putusan Pengadilan memenangkan gugatan Pemprov, selanjutnya akan diajukan permohonan armaning dalam pengeksekusian lahan Kimar Sarah di jalan Soekarno-Hatta.

"Kalau bisa setelah putusan Pengadilan sudah inkrah, secepatnya eksekusi lahan akan kita lakukan. Karena selama itu kendala utama dalam pelebaran jalan Soekarno-Hatta belum adanya putusan Pengadilan," sebutnya.

Saat ditanya, apa langkah Pemprov selanjutnya seandainya gugatan tidak dikabulkan, tapi justru memenangkan Kimar Sarah. Sudarman tidak mau berkomentar terlalu jauh, dia hanya menyerahkan sepenuhnya ke Pengadilan.

"Pengadilan melalui Majelis Hakim kan pasti mempunyai pertimbangan murni, berdasarkan bukti dan hasil sidang dilapangan sebelumnya. Dan kita tetap optimis gugatan kita dikabulkan," ungkapnya.

Sebelumnya, pada persidangan 21 Juni kemarin, Kimar Sarah tidak hadir di Pengadilan Negeri. Dan bahkan selama dalam pesidangan berlangsung Kimar Sarah tidak pernah mau menghadiri hadir.***(jor)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
Mariaman
Pemprov sebenarnya sdh cukup sabar ... Diajak berunding..bengal diganti rugi tak mau..dan memang hrs pengadilan lah yg berperan dlm mslh lahan kimar ini.. Jangan nak menggomak ncek kimar.. Nanti sejumput pun tak dapek... Manyosal blkg hari tak ade gune.. Pikirlah elok elok..!

Kerasnya hati
Kimar adalah sosok orang bagak dan keras kepala dari Riau,yang beranggapan bahwa semua harta nya adalah segalanya dan harus dipertahankan sampai mati,....padahal itu semua hanyalah titipan Allah dan akan sangat bermanfaat jika dijadikan amal jariah demi kepentingan hajat orang banyak,tentunya namanya akan dikenang bila perlu diabadikan menjadi nama Jalan Kimar....Semoga hatinya tergugah.

ajo laweh
jangan buat malu orang rantau kau KIMAR....ini buat kepentingan UMUM !!! jangan kareh angok jg lg...coba dimanfaatkan uang ganti rugi buat ibadah seperti haji atau buat masjid. Ingat umur sudah tua !!! kapan lagi menjadi bermanfaat buat sesama manusia.....

kusuma
saat ini pemrov riau akan berusaha sekuat tenaga dg berbagaimacam cara baik dg cara halal dan dg cara harampun akan dilakukan agar bisa menang di pengadilan, tp jika pengadilannya jujur maka kimar akan menang.

kusuma
saat ini pemrov riau akan berusaha sekuat tenaga dg berbagaimacam cara baik dg cara halal dan dg cara harampun akan dilakukan agar bisa menang di pengadilan, tp jika pengadilannya jujur maka kimar akan menang.

marwan
kimar adalah sosok manusia yg tegas dan tdk mempan disogok, pendiriannya teguh mempertahankan haknya yg semena-mena diperlakukan oleh pemrov dg merampas haknya sebagai warga negara, kalau cara2 ini dimenangkan di pengadilan, siap2 saja tanah2 masyarakat yg berada dipinggir jalan akan digugat pemrov dg dalih buat pembangunan, ini cara2 yang dilakukan di zaman kolonial (penjajah), kasihan kimar....

IKMR
Kimar Sarah cuma rakyat kecil yg mencoba pertahankan pendirian, biarlah hukum yg tentukan.

riau
org kayak kimar sarah harus dikucilkan,jika perlu kt usir dia dri pku,


Berita Hukum lainnya..........
- SPPD Fiktif DPRD Dumai,
Jaksa Mulai Proses di Sekretariat Dewan

- Datangi Polda dan Kejati Riau,
Pendemo Desak Aparat Usut Dugaan 5 Korupsi Bupati Rohul

- Curi Kayu, Dua Kuli Bangunan Dipolisikan
- Tangkap Maling, Polisi di Dumai Sempat Lepaskan Tembakan
- Isap Ganja, Kakek 61 Tahun Ditangkap
- Jaksa Selidiki Dugaan Kredit Bermasalah BRI Baganbatu ke PT Sawedong
- Kapolres Kampar Resmikan Poslantas Polsek Tapung


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 107.22.127.92
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com