Berita Terhangat.. |
Jum’at, 24 Mei 2013 06:53 Tentukan Jago di Pilgubri, DPP Demokrat Terbelah antara Mambang dan Achmad
Jum’at, 24 Mei 2013 06:51 Dibuka Bupati Siak, Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Riau di Kampung Rempak
Jum’at, 24 Mei 2013 06:49 Riau Tertinggi Imput Data SDDKN
Jum’at, 24 Mei 2013 06:46 IKBR Inhu Tuding Forlet Timbulkan Konflik
Kamis, 23 Mei 2013 20:59 Sidang Pemukulan Guru, Said Nurjaya Bantah Mukul, Hanya Meraba Pipi
Kamis, 23 Mei 2013 19:38 Kemenag Kampar Taja Berbagai Lomba Sempena Hardiknas
Kamis, 23 Mei 2013 19:36 Penerimaan Siswa Baru, Kemenag Inhu Himbau Calon Murid Pandau Baca Al-Qur'an Diprioritaskan
|
|
|
|
Senin, 2 Juli 2012 19:41 Korupsi Pengadaan Kerbau Rohul, Dua Terdakwa Dituntut Jaksa Hukuman Berbeda
Jaksa mengajukan tuntutan dalam sidang korupsi pengadaan kerbau bantuan Pemkab Rohul. Dua terdakwa mendapat tuntutan hukuman berbeda.
Riauterkini-PEKANBARU- Zulkifli Lubis SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pasir Pangiraian, Rokan Hulu. Akhirnya menjatuhkan amar tuntutan
selama 6 tahun dan 5 tahun kepada dua terdakwa korupsi proyek pengadaan ternak
kerbau untuk rakyat miskin di 4 Kabupaten di Dinas Peternakan Riau Tahun 2008
lalu.
Dimana dalam amar tuntutannya, yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Krosbin L Gaol, pada sidang lanjutan tindak
pidana korupsi (Tipikor), Senin (2/7/12) siang itu. JPU menilai bahwa terdakwa Ir
Mahmudi, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Megawati MM, pejabat pelaksana
tehnis kegiatan (PPTK),terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 3 Undang Undang
No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Oleh karena itu terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar
Rp 50 juta atau subsider selama 6 bulan penjara," ujar JPU.
Sedangkan untuk terdakwa Megawati MM, yang juga sebagai pejabat pelaksana tehnis
kegiatan (PPTK) JPU menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6
bulan penjara.
Dalam proyek pengadaan ternak kerbau di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terdakwa
terbukti secara sah bersalah dan melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor," ucap JPU.
Usai JPU membacakan amar tuntutannya, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan
kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Atas kesempatan itu Penasihat Hukum
kedua terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan (Pledoi) pekan depan.***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
alazar LAMR :"korupsi takpe asal ade setoran untuk pengurus."
mustafa berbanggalah orang %@!*, rata2 pejabatnya koruptor.
|
|