Untitled Document
Jumat, 14 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Jum’at, 24 Mei 2013 06:53
Tentukan Jago di Pilgubri,
DPP Demokrat Terbelah antara Mambang dan Achmad


Jum’at, 24 Mei 2013 06:51
Dibuka Bupati Siak,
Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Riau di Kampung Rempak


Jum’at, 24 Mei 2013 06:49
Riau Tertinggi Imput Data SDDKN

Jum’at, 24 Mei 2013 06:46
IKBR Inhu Tuding Forlet Timbulkan Konflik

Kamis, 23 Mei 2013 20:59
Sidang Pemukulan Guru,
Said Nurjaya Bantah Mukul, Hanya Meraba Pipi


Kamis, 23 Mei 2013 19:38
Kemenag Kampar Taja Berbagai Lomba Sempena Hardiknas

Kamis, 23 Mei 2013 19:36
Penerimaan Siswa Baru,
Kemenag Inhu Himbau Calon Murid Pandau Baca Al-Qur'an Diprioritaskan




Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Senin, 2 Juli 2012 19:41
Korupsi Pengadaan Kerbau Rohul,
Dua Terdakwa Dituntut Jaksa Hukuman Berbeda


Jaksa mengajukan tuntutan dalam sidang korupsi pengadaan kerbau bantuan Pemkab Rohul. Dua terdakwa mendapat tuntutan hukuman berbeda.

Riauterkini-PEKANBARU- Zulkifli Lubis SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangiraian, Rokan Hulu. Akhirnya menjatuhkan amar tuntutan selama 6 tahun dan 5 tahun kepada dua terdakwa korupsi proyek pengadaan ternak kerbau untuk rakyat miskin di 4 Kabupaten di Dinas Peternakan Riau Tahun 2008 lalu.

Dimana dalam amar tuntutannya, yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Krosbin L Gaol, pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (2/7/12) siang itu. JPU menilai bahwa terdakwa Ir Mahmudi, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Megawati MM, pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK),terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Oleh karena itu terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama 6 bulan penjara," ujar JPU.

Sedangkan untuk terdakwa Megawati MM, yang juga sebagai pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK) JPU menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam proyek pengadaan ternak kerbau di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," ucap JPU.

Usai JPU membacakan amar tuntutannya, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Atas kesempatan itu Penasihat Hukum kedua terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan (Pledoi) pekan depan.***(har)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
alazar
LAMR :"korupsi takpe asal ade setoran untuk pengurus."

mustafa
berbanggalah orang %@!*, rata2 pejabatnya koruptor.


Berita Hukum lainnya..........
- Sidang Pemukulan Guru,
Said Nurjaya Bantah Mukul, Hanya Meraba Pipi

- Seorang Tersangka Ilog Diamankan Polair Mabes Polri di Bengkalis
- Ombudsman Riau Selidiki Dugaan Pungli Penerimaan Satpol PP Rohul
- Seorang Tersangka Ilog Diamankan Polair Mabes Polri di Bengkalis
- Demo, Warga Tuntut Pertanggung-jawaban Kades Balai Makam
- Langsung Diterima Kejari,
Kapolres Dumai Limpahkan Berkas Korupsi UEK-SP Bening

- Edarkan Ganja 10 Kg, Kurir Divonis 13 Tahun Penjara


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 72.44.48.122
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com