Untitled Document
Sabtu, 8 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Sabtu, 18 Mei 2013 19:00
Bupati Inhil Mendukung ISG Dipindah ke Jakarta

Sabtu, 18 Mei 2013 18:48
Daihatsu Xenia X-Tra untuk Konsumen Riau Resmi Diluncurkan

Sabtu, 18 Mei 2013 18:46
33 Kelurahan di Dumai Bakal Dapat Rp 4 Miliar Dana PNPM

Sabtu, 18 Mei 2013 18:44
Sangat Rawan Penyelundupan,
KPPBC Sebut Pelabuhan Dumai Seperti Ular


Sabtu, 18 Mei 2013 18:42
Penimbunan Solar Subsidi,
Polres Dumai Panggil SPBU dan Lurah


Sabtu, 18 Mei 2013 15:34
Pelaku Perusakan Mobil Diburu,
Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI


Sabtu, 18 Mei 2013 13:47
RAPP Gelar Kompetisi Ketangkasan Memadamkan Api



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Senin, 2 Juli 2012 21:42
DPRD Inhu Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Sungai Akar

DPRD Inhu memfasilitasi penyelesaian konflik lahan warga Sungai Akar , Kecamatan Batang Gangsal dengan pihak investor.

Riauterkini -RENGAT-Ratusan warga Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gangsal, menghadiri undangan Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Indragiri Hulu (Inhu). Guna penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak investor yang berniat menanamkan modal untuk pembangunan kebun sawit di desa tersebut sejak 1998 lalu. Senin (2/7/12)

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Inhu Suradi menegaskan, bahwa pertemuan ini berdasarkan surat pengaduan dari warga. Dimana dari 500 hektare lahan yang di izinkan Bupati Inhu saat itu Ruchiyat Syaifuddin. Sebanyak 250 KK diberi izin untuk mengelola lahan yang selanjutnya dikerjakan oleh salah seorang investor bernama Hendri Akian.

Namun penyerahan dari warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Sekayan Demong tersebut kepada Hendri Akian, hingga saat ini lahan dimaksud masih terbengkalai. Kebun sawit yang dijanjikan kepada warga tidak terwujud. Akan tetapi lahan tersebut sudah dibuat sertifikat oleh Hendri Akian atas nama perorangan warga kelompok tani sebanyak 250 sertifikat di BPN Inhu tahun 1998.

Dimana sertifikat tersebut sudah diagunkan ke salah satu Bank di Rengat tanpa persetujuan warga. Merasa dirugikan akhirnya warga menuntut lahan itu dikembalikan agar dapat di kelola sendiri. Permasalahan inilah yang difasilitasi oleh pihak DPRD Inhu dan instansi terkait di Pemda Inhu. “ Kita akan membantu warga memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Sementara perwakilan dari pihak investor Burhanudin Hararap yang juga mengaku sebagai staf ahli bank pemberi pinjaman yang hadir dalam pertemuan tersebut, di tolak oleh DPRD Inhu untuk memberikan penjelasan karena dinilai tidak berkompeten. Rapat yang digelar diruang rapat utama gedung DPRD Inhu tersebut belum final, akibat ketidak hadiran Hendri Akian. Oleh sebab itu DPRD Inhu akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan Hendri Akian.

Rapat tersebut juga dihadiri pimpinan DPRD Inhu Arwan Citra Jaya, anggota DPRD Inhu Adila Ansori, Manahara Napitupulu, Suharto, Raja Irwantoni, Yusrizal, dan Kadisbun Inhu Manaf Tambunan, Kadishut Suseno Adji, Kapolsek Batang Gansal AKP Imron Teheri. Serta perwakilan warga Sungai Akar. ***(guh)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
aktivis
usir aja pak dewan investor yg suka membohongi masyarakat klau ada unsur penipuan angkat aj keranah hukum klau tak mempan jge TEMPELENG AJE hehehehe..............


Berita Hukum lainnya..........
- Sangat Rawan Penyelundupan,
KPPBC Sebut Pelabuhan Dumai Seperti Ular

- Penimbunan Solar Subsidi,
Polres Dumai Panggil SPBU dan Lurah

- Pelaku Perusakan Mobil Diburu,
Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI

- Guru SD di Senapelan Tewas Akibat Tabrak Lari
- Razia Rutin Senjata Polsek Mandau Matikan Bibit Klewang
- Nilai Kerugian Rp 1,1 Miliar,
Kejari Bengkalis Incar Tersangka 2 Proyek Fiktif

- Mayat Pria Mengapung di Pangkal Jembatan Jumrah Rohil


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 184.73.74.47
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com