Berita Terhangat.. |
Jum’at, 24 Mei 2013 19:36 Dibuka Ketua KONI Rohul, 630 Karatedo Ikut Kejurda FORKI Riau ke-7 di Pasirpangaraian
Jum’at, 24 Mei 2013 19:34 Prihatin, KPU tak Diundang Paripurna Pelantikan 5 PAW DPRD Riau
Jum’at, 24 Mei 2013 19:32 Didukung 4 Parpol, Zainal Abidin Optimis Maju di Pilkada Inhil
Jum’at, 24 Mei 2013 17:29 RAPP Bakti Sosial Bersama Warga Desa Kuala Terusan
Jum’at, 24 Mei 2013 17:12 Dua Pengedar Sabu Melawan Saat Ditangkap Aparat
Jum’at, 24 Mei 2013 17:09 Jago Demokrat di Pilgubri Diharap Tuntas Awal Pekan
Jum’at, 24 Mei 2013 16:47 Pemko Programkan Pasar Higinis
|
|
|
|
Jum’at, 6 Juli 2012 18:41 Ketahuan Ngutip Pakaian, 5 Karyawan Matahari Ditangkap Polisi
Lima karyawan Matahari di Plaza Citra dilaporkan ke polisi, karena dituduh mengutip pakaian di tempat mereka bekerja.
Riauterkini-PEKANBARU-Lima karyawan ritel Matahari Citra Palza, Jalan Pepaya Pekanbaru terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Karena kelima karyawan berinisial SA (24), DS(20), AE (20), RM (21) dan BY (24) ini, ketahuan oleh pihak manajemen Matahari, mengutip pakaian di stand yang dijaganya.
Kelima pelaku, saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukajadi, mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berikut barang bukti (BB) satu koper pakaian yang dikutip kelima pelaku ini.
Kapolsek Sukajadi Kompol JM Sagala melalui Kanit Reskrim, Ipda Syafrizal kepada wartawan Jum'at (6/7/12), mengatakan setelah menerima laporan dari pihak manajemen Matahari, kelima pelaku lansung diamankan
"Kelima pelaku kita tangkap di tempat kosnya. Di rumah kos tersebut, kita juga mengamankan BB (barang bukti, Red) berupa pakaian (baju dan celana jean), pakaian dalam, kaus kaki, mukena dan ikat pinggang, sebanyak satu koper besar yang di totalkan mencapai Rp5 juta rupiah," ujar kanit
Kepada polisi, kelima pelaku ini mengakui perbuatannya. Karena ingin memiliki baju dan celana serta ada juga yang mengambil mukena untuk diberikan ke pacarnya.
"Saya melakukanya begitu ada kesempatan. Hal ini dilakukan bekerjasama dengan teman-teman," ujar salah seorang pelaku kepada polisi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
Orang Pintar Pak polisi ini mau cari nama dan ingin pamornya naik, kenapa orang kecil selalu jadi korbanya, kan ada banyak mafia Narkoba, Mafia Sungai Siak (penyelundupan). Kami tahu polisi dapat uang minyak yakan oleh Pemilik Usaha Citra...Pak polisi jangan mau diperbudak. Ingat kamu ada karena rakyat, jangan sampai rakyat menggubarkan kamu!!! Polisi harus etis tangani perkara. Nih kerugian perkiraan 1 juta, eehhh tersangkanya 5 orang lagi. kan bisa sanksi pecat.
matahati Kepada manajemen matahari, urusan kecil begini saja sampai lapor polisi, selesaikan saja secara internal, beri sangsi, dipecat dari pekerjaannya. Bisa2 nanti bisa nuntiut kembali.. Waspadalah.
Urang ketek Kalau rakyat kecil yang mencuri cepat sekali memprosesnya,tapi yang jadi maling dana PON Riau sampai sekarang masih ada yang belum diproses (ditahan)...
buyungletoi damaikan sajalah pak polisi! lebih baik urus pencurian uang oleh pejabat yang jelas menyengsarakan orang banyak. boleh jadi matahari juga membayar gaji pegawainya dibawah umk. jadi tak usahlah budak-budak miskin itu harus menderita di tahanan...kasihan mereka. yang kaya yang maling karena tomak itu saja yang diprioritaskan...supaya uang negara yang dipakai membayar gaji polisi itu juga bermanfaat.
|
|