Untitled Document
Selasa, 11 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Selasa, 21 Mei 2013 19:40
Ahmi Septari Nahkodai Perindo Riau

Selasa, 21 Mei 2013 19:39
Bagai Film Laga, Warga Pelalawan Halau Kawanan Rampok

Selasa, 21 Mei 2013 19:37
Genreasi Ketiga All New Picanto Tampil Lebih Elegan dan Sporty

Selasa, 21 Mei 2013 19:35
JCH Inhu Kembali Gunakan Sky Aviation ke Batam

Selasa, 21 Mei 2013 19:34
Pemprov Riau tak Dapat Deviden Kawasan Wisata Lagoi dan Bintan

Selasa, 21 Mei 2013 19:33
Dishut Dumai Temukan 10 Titik Api

Selasa, 21 Mei 2013 19:29
Dari Perss Corner,
Program Pariwisata di Riau Banyak Kebohongan




Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Kamis, 12 Juli 2012 22:42
Pasal Dakwaan Diubah, Oknum Polisi Dihukum Rehabilitasi

Disebabkan pasal dakwaan diubah, oknum polisi terdakwa kasus narkoba divonis ringan oleh Majalis Hakim PN Pekanbaru. Dia hanya diwajibkan masuk Panti Rahabilitasi di Medan.

Riauterkini-PEKANBARU–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), kembali menjatuhkan putusan ringan terhadap pelaku narkoba. Kendati dituntut hukuman tinggi oleh jaksa, namun majelis hakim tetap membuat keputusan beda.

Kali ini, seorang oknum polisi, Hudri Samudra dijatuhkan vonis ringan oleh hakim. Terdakwa berusia 29 tahun ini hanya dihukum rehabilitasi selama satu tahun di Panti Rehabilitasi di Medan, Sumatera Utara.

Otomatis putusan vonis ini cukup mengejutkan mengingat Hudri adalah oknum polisi yang seharusnya sebagai contoh baik bagi masyarakat.

Majelis hakim yang diketuai Poltak Pardede SH pada persidangan, Kamis (12/7/12) siang, hanya menjerat Hudri dengan Pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Padahal jaksa penuntut umum (JPU) Gusneli SH dan Hasnah Hutagalung SH menuntut terdakwa Hundri selama 6 tahun penjara karena terbukti memiliki, menguasi narkoba jenis sabu-sabu. Untuk itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 Undang Undang no 35 tahun 2009.

Ternyata dalam persidangan, majelis hakim mengganti pasal tunggal yang didakwakan JPU. Dengan alasan, majelis hakim memberikan pertimbangan putusan berdasarkan Yurispredensi Pengadilan. Dengan menyatakan terdakwa hanya terbukti sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

" Berdasarkan pertimbangan majelis, terdakwa hanya terbukti sebagai pengguna. Untuk itu, terdakwa diberi Yurispredensi dari Pengadilan, dengan hukuman 1 tahun rehabilitasi," terang Poltak.

Selain itu kata Majelis, sesuai pasal 54 UU Narkotika bahwa pecandu wajib direhabilitasi medis. Karena itu terdakwa juga harus direhabilitasi selama setahun di panti rehabilitasi di Medan," tegas Poltak.

Menanggapi vonis, terdakwa terlihat sumringah. Dan menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara itu Jaksa Penunut Umum (JPU) Hasnah Hutagalung SH dan Gusnelly SH menyatakan banding atas putusan hakim.

Seperti diketahui, terdakwa Hudri Samudra dijebloskan ke sel dikarenakan dari kantong celananya ditemukan narkoba golongan I jenis sabu-sabu, disaat terdakwa diperiksa Propam Polda Riau dikarenakan selama 20 hari tidak masuk kerja.***(har)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
matikor rohul
inilah tanda bibit-bibit korupsi semakin subur.pernahkah Hakim P.Tinggi mengevaluasi segala putusan kasus narkoba di PN yg kebanyakan pengguna dipidana dan bukan di masukkan ke panti rehabilitasi. azas ketidak adilan masih selalu dipertontonkan, hakim yg mengadili selalu berkilah Panti rehabilitasi belum tersedia di Riau dan kabupaten.

non sipil



Berita Hukum lainnya..........
- Bagai Film Laga, Warga Pelalawan Halau Kawanan Rampok
- Edar Sabu, Pemilik Kolam Renang Ditangkap Polres Pelalawan
- Kasus Penamparan Guru,
Putri Said Nurjaya Keceplosan Sebut Bapaknya Tampar Nurbaiti

- Rekontruksi Pembunuhan,
Ani Toke Getah Dibacok Lima Kali

- Tersangka Curanmor 20 TKP Ditembak Polisi
- Definitif Polres,
90 Personil Polres Bengkalis Dimutasi ke Meranti

- Polres Dumai Tangkap Seorang Tersangka Sabu


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 23.22.212.158
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com