Berita Terhangat.. |
Sabtu, 18 Mei 2013 15:34 Pelaku Perusakan Mobil Diburu, Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI
Sabtu, 18 Mei 2013 13:47 RAPP Gelar Kompetisi Ketangkasan Memadamkan Api
Sabtu, 18 Mei 2013 13:43 Guru SD di Senapelan Tewas Akibat Tabrak Lari
Sabtu, 18 Mei 2013 13:41 Resepsi Pernikahan di Duri Kerap Gunakan Badan Jalan
Sabtu, 18 Mei 2013 13:39 Ditutup Wabup, Pelangiran Juara Umum MTQ Inhil ke-43
Sabtu, 18 Mei 2013 06:57 PLN Unit Duri Berganti Manager
Sabtu, 18 Mei 2013 06:54 Berakhir, 4 Balon Gubri dan 5 Wagubri Ikut Pejaringan Demokrat
|
|
|
|
Jum’at, 13 Juli 2012 15:12 Korupsi Beras Miskin Bengkalis, Terdakwa Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Hakin Pengdilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhi vonis 7 tahun penjara pada terdakwa korupsi beras miskin di Bengkalis. Hukuman tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.
Riauterkini-PEKANBARU-Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap pelaku tindak pidana korupsi memang tidak main main. Kendati jaksa penuntut telah menuntut terdakwa cukup tinggi. Namun majelis hakim menjatuhkan putusan vonis lebih tinggi lagi. Sehingga membuat terdakwanya langsung ciut nyalinya dan lemas setelah persidangan selesai.
Hal ini terjadi pada persidangan kasus korupsi anggaran Beras Miskin (Raskin) di Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Riau di Kabupaten Bengkalis, dengan terdakwa Mahdimus (49) Pegawai Perum Bulog Riau.
Dimana terdakwa terdakwa Mahdimus, selaku Kordinator Distribusi Raskin di Kabupaten Bengkalis. Pada sidang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Iskandar SH selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan beras untuk rakyat miskin (Raskin) yang merugikan negara senilai Rp1,123 miliar. Dan perbuatan terdakwa ini didakwa JPU dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun pada persidangan Jum'at (13/7/12) siang tadi. Majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan SH, berpendapat lain. Bahwa perbuatan terdakwa yang menyengsarakan rakyat miskin ini tidak dapat ditolelir lagi. Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU.
" Hukuman terdakwa yang telah menambah penderitaan bagi warga miskin tak bisa ditolelir lagi. Sehinga majelis berpendapat, bahwa terdakwa divonis selama 7 tahun kurungan penjara," terang hakim.
Selain hukuman kurungan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta, atau subsider selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 1,123 milyar atau diganti 2 tahun kurungan penjara," jelas majelis.
Usai amar putusan dibacakan, Mahdimus langsung terkulai lemas. Sebab, jika tidak membayar denda dan mengembalikan kerugian negara. Otomatis, hukuman selama 9 tahun 3 bulan akan menantinya.
Seperti diketahui, Kasus ini bermula saat Mahdimus ditunjuk Perum Bulog menjadi koordinator lapangan untuk penyaluran Raskin di 4 kecamatan di Kabupaten Bengkalis, yaitu di Kecamatan Mandau, Pinggir, Rupat Utara dan Rupat.
Sebelum penyaluran Raskin, Mahdimus mengumpulkan sejumlah uang dengan harga perkilo Raskin dipatok Rp1.600 ribu. Dan uang yang diberikan kepala desa dalam kurun waktu 2008-2010 itu, tidak pernah disetorkan Mahdimus ke Perum Bulog. Diduga, uang Raskin digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.
Perbuatan Mahdimus yang merugikan negara itu dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|