|
|
|
Kamis, 26 Juli 2012 17:47 IMB tak Kunjung Diurus, Walikota Ancam Segel Ritos
Walikota Pekanbaru Firdaus mendesak Pemprov Riau segera menuntaskan pengurusan IMB. Jika tidak disegerakan, akan dilakukan penyegelan komplek Ritos.
Riauterkini-PEKANBARU- Walikota Pekanbaru Firdauas merasa kesal
karena selama ini himbauanya kepada pihak Pemrov Riau, untuk segera mengurus
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Riau Town Square (Ritos) ternyata diabaikan. Menanggapi
sikap Pemprov yang acuh terhadap himbauanya, walikota mengancam akan melakukan
penyegelan pembangunan lokasi Ritos, jika Pemprov tidak mempunyai iktikad
mengurus IMB Ritos.
Hal
itu diungkapkan walikota kepada riauterkini, Kamis (16/7/12) ketika ditanyakan
terkait sikap Pemko terhadap pembangunan Ritos yang terus berjalan. “ Kita
sudah beberapa kali meminta kepada Pemprov dan pihak pemenang tender, agar
segera mengurus IMB Ritos tapi himbauan saya belum juga dijalankan sampai
sekarang. Pemberian teguran sejauh ini masih kita lakukan dengan lisan, namun
jika masih diabaikan juga kita akan tegur lewat tulisan dan bila perlu kita
segel lokasi Ritos, “ ungkapnya.
Dikatakan
walikota sejauh ini Pemko sudah memberikan toleransi dan kelonggaran yang
cukup, terhadap Pemprov dalam membangun Ritos dengan hanya baru mengantongi
Izin Pembangunan (IP). “ Kita sudah memberikan kelonggaran lebih dari cukup
kepada Pemprov, tetapi bukan berarti kita membiarkan pembangunan diselesaikan
tanpa adanya IMB. Silahkan mereka membangun dimana saja tidak ada larangan,
sepanjang administrasinya diselesaikan. Terlebih kita ini sama-sama
pemerintahan jadi sudah seharusnya
memberikan contoh kepada masyarakat yang baik, “ ujarnya.
Ditambahkan
walikota pihaknya memahami pembangunan Ritos untuk menunjang fasilitas PON,
namun dikatakan walikota hal itu mestinya tidak menjadi alasan Pemprov lalai mengurus
IMB. “ Sekali lagi kita minta Pemprov atau pihak terkait untuk secepatnya
mengurus IMB Ritos, jika dalam waktu dekat tidak juga dilakukan kita akan
layangkan surat teguran. Sekarang tergantung niat baik dari mereka, kalau
mereka masih acuh berarti mereka memang berniat untuk melanggar pearturan, dan
kita siap melakukan penyegelan, “ tutur walikota.***(yunk)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
mr xyz mantap pak wali, harus konsekuen jika mau jalankan pemerintahan, tdk usah pandang mantan bos, kalau salah ya harus di perbaiki, kita mendukung sikap pak wali, pertahankan kebenaran, rakyat mendujung, muda mudahan bisa seperti pak jokowi, majukan kota pekanbaru, sipppppppp
rakyat jelata Uruslah sajalah masalah banjir tu pak wako. banyak hal yang lebih mustahak untuk diurus daripada sekedar IMB. Ada tak ada IMB RITOS jalan terus. Yang membangun kota Pekanbaru ini Pemprov pak wali. Soal IMB tinggal nunggu THR untuk pak wali dari investor RITOS. pokoknya tenang ajalah pak wali semuanya dah disiapkan untuk bapak. Dasar koruptor...., sebentar lagi Pak Firdaus ini akan dipangghil KPK terkait dana eskalasi proyek multiyears jalan semasa dia jadi kadis PU. tunggu tanggal mainnya.
mantap iyo baitu, pak wali. siapapun di belakangnya, tetap hrs ikuti aturan. rakyat pasti mendukung
Rakyat Korban IMB SUDAHLAH LAH FIR...DAH PAHAM KAMI TU...IMB INI KAN LADANG BAGI KEPALA DAERAH UNTUK MERAUP RUPIAH KE KANTONG PRIBADI..KAMI NAN KECIK SAJO KENO BIAYA EKSTRA YANG KATO TATAKOTA UNTUK WALIKOTA SEKIAN....
PATUT LAH WAKO SEMANGAT SOAL IMB INI..
mbosa jangan cuma gertak Pak Wali ! laksaanakan penyegelan ! jangan pilih kasdih ! RZ Raja Zalim itu sudah akan tumbang ! jangan takut lawan Raja Zalim ! masyarakat Pekanbaru mendukung anda untuk melawan si Raja Zalim .
Kampau Indak barani wako tu do....
Inilah Kasus Thamsir, Raja Maling Dalam rinciannya, terdakwa meminta pencairan dana kasbon ke kasda yang dibuat oleh Abdullah Sani, Indriansyah, Nurhadi selaku bendahara dan oknum SKPD. Kemudian dana dicairkan untuk terdakwa sebesar Rp. 46.577.403.000.
Selanjutnya, pada Mei Tahun 2006 terdakwa secara lisan meminta uang kepada E. Marwan dan disuruh transfer ke rek ajudan terdakwa yakni Agus sebesar Rp 18 Miliar. Dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Begitu juga untuk kasbon berikutnya, dimana terdakwa kembali mengajukan kasbon dan kemudian meminta bendahara untuk mencairkan senilai Rp 6 Miliar, Rp. 19,6 Miliar dan Rp 23,5 Miliar. Dari total kasbon terdakwa mencapai Rp. 114.662.203.509," terang JPU.
Semasa menjabat, kasbon terdakwa di Pemkab Inhu sudah terlalu banyak yang digunakan terdakwa untuk kepetingan pribadi. Seperti digunakan untuk pencalonan terdakwa untuk menjadi Gubri pada Tahun 2009 lalu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," jelas JPU.
mr xyz mantap pak wali, harus konsekuen jika mau jalankan pemerintahan, tdk usah pandang mantan bos, kalau salah ya harus di perbaiki, kita mendukung sikap pak wali, pertahankan kebenaran, rakyat mendujung, muda mudahan bisa seperti pak jokowi, majukan kota pekanbaru, sipppppppp
lebay Sok pula pak wali niy skrg, mahal betul agaknye biaya IMB tu,hehe
kulup inhu rakyat diharuskan patuh hukum dan aturan,sementara pemerintah sendiri justru tdk memberikan contoh yg baik pada rakyatnya....weleh..weleh! sepertinya negeri ini kian hari makin mendekati jurang kehancuran...ingat! bila keadaan ini tak berubah...lambat atau cepat akan terjadi revolusi akibat puncak dari kekesalan & kekecewaan rakyat.
|
|