|
|
|
Senin, 6 Agustus 2012 16:36 Ajaib, Pria Buta Huruf Divonis Bersalah Palsukan Surat
Pengadilan Negeri Pekanbaru membuat vonis ajaib. Seorang pria buta huruf dihukum bersalah dalam perkara pemalsuan surat.
Riauterkini-PEKANBARU-Sokidi (75) seorang pria tua yang menetap di Rumbai, terlihat
gusar dan mencak mencak. Begitu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang
diketuai JPL Tobing menjatuhkan putusan vonis terhadap dirinya, pada sidang yang
digelar Senin (6/8/12) sore.
Pasalnya, lelaki tua yang tidak bisa tulis baca (buta huruf) itu, divonis majleis
hakim dengan hukuman selama 8 bulan masa percobaan.
Padahal, lelaki yang dihadirkan JPU Bambang AS SH kepersidangan tersebut. Karena
didakwa telah melakukan pemalsuan surat tanah.
Otomatis, lelaki tua yang buta huruf itu gusar. Sebab dirinya yang tak bisa tulis
baca. Divonis memalsukan surat, yang menurutnya, sertifikat tanah itu miliknya
sendiri.
" Semua masyarakat ditempat tinggal saya di Rumbai, tahu kalau saya ini buta huruf.
Tapi kenapa saya divonis hakim melakukan pemalsuan surat tanah yang punya saya
sendiri," ujarnya kepada sejumlah wartawan usai sidang.
Memang putusan vonis hakim selama 8 bulan percobaan. Tapi itukan mereka (majelis
hakim) menyatakan saya terbukti melakukan pemalsuan. Padahal saya ini buta huruf,"
terangnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Suroto SH bersama terdakwa, akan mengajukan
banding atas putusan hakim tersebut. " Atas putusan hakim ini, jelas kita tidak
terima. Untuk itu, kita akan ajukan banding," tuturnya.
Sebab, putusan ini dinilai ada permainan. Dimana awal permasalahannya, kata Suroto,
kliennya ini memiliki luas tanah
Seluas lebih dari 2 hektare (Ha). Namun tanahseluas 170 m X 80 m. Dinyatakan polisi
suratnya palsu. Pernyataan polisi ini tidak didukung dengan bukti yang kuat. Sebab,
kliennya ini orang buta huruf yang tidak bisa tulis baca. Otomatis dimana bisa
kliennya melakukan pemalsuan," ujarnya.
Selain itu, untuk kasus ini pihak kepolisian terlalu banyak melakukan rekayasa.
Sehingga, kliennya menjadi korban mafia tanah. Sebab, Sodiki dinyatakan polisi
sebagai tersangka sebelum penyidikan dimulai," jelasnya.
Seperti diketahui, terdakwa dituntut JPU Bambang selama 1 tahun masa percobaan 2
tahun. Karena telah melanggar pasal 263 tentang pemalsuan.***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|