Untitled Document
Senin, 10 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Senin, 20 Mei 2013 10:09
13 Siswi SMAN 2 Bangko Rohil Kesurupan

Senin, 20 Mei 2013 06:32
Rohul Usulkan Dua Kawasan Hutan jadi Tahura

Senin, 20 Mei 2013 06:28
Mahkota Medical Center Melaka Gelar Patient Gathering

Senin, 20 Mei 2013 06:26
Wakil Rakyat di Rohil Minta PLN Ganti Tiang Listrik Kayu

Senin, 20 Mei 2013 06:24
Perusahaan Kayu Lapis di Rohil Masih Beroperasi

Senin, 20 Mei 2013 06:22
Polres Dumai Amankan Pelaku Curat dan Judi Togel

Ahad, 19 Mei 2013 19:40
Bupati Kampar Resmikan Pembangunan Pesantren Umar bin Khatab



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Senin, 6 Agustus 2012 16:36
Ajaib, Pria Buta Huruf Divonis Bersalah Palsukan Surat

Pengadilan Negeri Pekanbaru membuat vonis ajaib. Seorang pria buta huruf dihukum bersalah dalam perkara pemalsuan surat.

Riauterkini-PEKANBARU-Sokidi (75) seorang pria tua yang menetap di Rumbai, terlihat gusar dan mencak mencak. Begitu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai JPL Tobing menjatuhkan putusan vonis terhadap dirinya, pada sidang yang digelar Senin (6/8/12) sore.

Pasalnya, lelaki tua yang tidak bisa tulis baca (buta huruf) itu, divonis majleis hakim dengan hukuman selama 8 bulan masa percobaan. Padahal, lelaki yang dihadirkan JPU Bambang AS SH kepersidangan tersebut. Karena didakwa telah melakukan pemalsuan surat tanah.

Otomatis, lelaki tua yang buta huruf itu gusar. Sebab dirinya yang tak bisa tulis baca. Divonis memalsukan surat, yang menurutnya, sertifikat tanah itu miliknya sendiri.

" Semua masyarakat ditempat tinggal saya di Rumbai, tahu kalau saya ini buta huruf. Tapi kenapa saya divonis hakim melakukan pemalsuan surat tanah yang punya saya sendiri," ujarnya kepada sejumlah wartawan usai sidang.

Memang putusan vonis hakim selama 8 bulan percobaan. Tapi itukan mereka (majelis hakim) menyatakan saya terbukti melakukan pemalsuan. Padahal saya ini buta huruf," terangnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Suroto SH bersama terdakwa, akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. " Atas putusan hakim ini, jelas kita tidak terima. Untuk itu, kita akan ajukan banding," tuturnya.

Sebab, putusan ini dinilai ada permainan. Dimana awal permasalahannya, kata Suroto, kliennya ini memiliki luas tanah Seluas lebih dari 2 hektare (Ha). Namun tanahseluas 170 m X 80 m. Dinyatakan polisi suratnya palsu. Pernyataan polisi ini tidak didukung dengan bukti yang kuat. Sebab, kliennya ini orang buta huruf yang tidak bisa tulis baca. Otomatis dimana bisa kliennya melakukan pemalsuan," ujarnya.

Selain itu, untuk kasus ini pihak kepolisian terlalu banyak melakukan rekayasa. Sehingga, kliennya menjadi korban mafia tanah. Sebab, Sodiki dinyatakan polisi sebagai tersangka sebelum penyidikan dimulai," jelasnya.

Seperti diketahui, terdakwa dituntut JPU Bambang selama 1 tahun masa percobaan 2 tahun. Karena telah melanggar pasal 263 tentang pemalsuan.***(har)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita Hukum lainnya..........
- Polres Dumai Amankan Pelaku Curat dan Judi Togel
- Kapal Angkut Sayur dan Buah Terbakar dan Tenggelam di Bengkalis
- Demo di Polresta,
KPPA Minta Klewang Dihukum Berat

- Ormas Kembali Gagal Duduki Arena Permainan Spider Zone
- Puluhan Pasang Mesum Terjaring Razia Satpol PP Pekanbaru
- 40 Sepeda Motor Terjaring Razia Geng Motor di Pekanbaru
- Berkas Pembunuhan Sadis Operator RAPP Dikembalikan Jaksa


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 23.22.212.158
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com