Berita Terhangat.. |
Rabu, 22 Mei 2013 19:59 Perbaikan Barakhir, KPU Dumai Masih Temukan DCS Bermasalah
Rabu, 22 Mei 2013 19:57 Wabup Inhu Intruksikan BLH Pantau Aktifitas PETI
Rabu, 22 Mei 2013 19:32 Mogok Buruh TKBM Usai, KSOP Dumai Bentuk Tim Penyesuai Tarif
Rabu, 22 Mei 2013 19:29 Polres Rohul Diminta Maksimal Cegah Geng Motor
Rabu, 22 Mei 2013 19:17 Tahap II dari Polres, Kejari Siak Tahan Tersangka Korupsi Disparsenibudpora
Rabu, 22 Mei 2013 19:12 Rapat Evaluasi PAD Pekanbaru, Satu daru Tiga SKPD Belum Capai target
Rabu, 22 Mei 2013 19:04 Penutupan MTQ Ke-XII Pelalawan Bandar Seikijang Raih Juara Umum
|
|
|
|
Jum’at, 17 Agustus 2012 19:14 Dua Langsung Bebas, 173 Napi di Bengkalis Terima Remisi HUT RI ke-67
Sebanyak 173 napi Lapas Kelas IIA Bengkalis mendapat revisi HUT RI ke-67. Dua di antaranya langsung bebas.
Riauterkini-BENGKALIS– Sedikitnya 173 narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis terima pengurangan masa hukuman atau remisi, pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-67 dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Pengurangan masa hukuman
ini, 2 (dua) orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi kepada ratusan Napi dari Menkum HAM RI dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Bengkalis, secara simbolis diserahkan langsung Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Rabu (17/8/11) usai melaksanakan apel upacara peringatan HUT RI ke-67 di Lapangan Tugu Bengkalis. Penyerahan ini juga dihadiri Wakil Bupati Bengkalis Suayatno, Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
“Pemberian pengurangan masa hukuman ini melalui penilaian dan evaluasi
terhadap Napi, terutama bagi mereka yang sudah layak dan berhak
menerimanya. Kemudian dari hasil evaluasi ini diusulkan ke Kemenkum
dan HAM RI,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Muhammad Ali Syeh
Banna, saat memberikan sambutan.
Kesempatan ini, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengharapkan kepada
para Napi terutama yang mendapat remisi langsung bebas, untuk berubah
dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana. Bupati juga mengajak
mereka untuk menyongsong masa depan lebih baik bersama keluarga dan
masyarakat.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, sebagai bangsa yang beradab Napi harus
diperlakukan yang manusiawi. Perlakuan yang didasarkan pada
penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan.
“Pelanggar hukum merupakan bagian dari warga negara yang tetap
memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. penghormatan dan
pemenuhan hak-hak pelanggar hukum harus terus dipertahankan dan
diperjuangkan. Pemberian remisi janganlah pernah kita artikan sebagai
upaya untuk ‘memanjakan’ narapidana. Namun, marilah kita pahami secara
mendalam dari sisi rasa kemanusiaan.” ungkap Herliyan Saleh saat
membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI.***(dik)
Foto : Bupati Bengkalis Herliyan Saleh didampingi Wakil Bupati
Suayatno dan disaksikan sejumlah pimpinan (Forkompinda) Kabupaten
Bengkalis saat menyerahkan secara simbolis Remisi penghuni Lapas Kelas
IIA Bengkalis, Jum’at (17/8/12).
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|