Berita Terhangat.. |
Sabtu, 21 April 2018 22:22 Karo Humas Protokol dan Kerja Sama Riau Buka Turnamen Sepak Takraw
Sabtu, 21 April 2018 22:16 Ingin Jalan ke Desanya seperti di Siak, Warga Mahato: Pastinya Hanya Pak Syamsuar yang Bisa Mewujudkan
Sabtu, 21 April 2018 22:10 Safari Politik, Lukman Edy Sambangi Ketua IKKS Riau
Sabtu, 21 April 2018 21:44 Kampanye Dialogis di Kemuning, Warga Mengadukan Penyerobotan Lahan dan Pembangunan Infrastruktur
Sabtu, 21 April 2018 21:29 Mantan Ketua MUI Riau Dukung Lukman Edy sebagai Cagubri
Sabtu, 21 April 2018 20:36 Hari Bhakti Kemasyarakatan ke-54, Lapas, Rupbasan Bengkalis Gelar Bhakti Sosial dan Jalan Santai
Sabtu, 21 April 2018 20:32 Miliki Sabu, Pegawai Honorer di Pinggir, Bengkalis Diamankan Polisi
Sabtu, 21 April 2018 19:12 Masyarakat Kabun dan Tandun: Putra Terbaik Riau, Syam-Edy Layak Jadi Gubri dan Wagubri
Sabtu, 21 April 2018 19:08 Dua Kadernya Mundur, NasDem Diklaim Tak Menganut Sistem Rezim
Sabtu, 21 April 2018 19:02 Sekdaprov Riau Resmikan SMA Negeri 2 Lubuk Batu Jaya
|
loading... |
|
|
Senin, 8 Oktober 2012 17:34 Harus Bayar Zaidar Rp 600 Juta, MA Tolak Kasasi Pemkab Bengkalis
Pemkab Bengkalis wajib membayar ganti rugi lahan Pelabuhan BSSR sekitar Rp 600 juta pada Zaidar, menyusul upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Riauterkini-BENGKALIS- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia
memutuskan tolak kasasi permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bengkalis, terhadap gugatan ganti rugi tanah seluas 1.912,5
meterpersegi, milik Zaidir, nelayan, warga RT/RW 02/07 Parit I Dusun
Parit Indah Desa Selatbaru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, untuk
pembangunan Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru.
Amar putusan menolak kasasi Pemkab Bengkalis tersebut, sebagaimana
termaktum dengan nomor register 935 K/PDT/2012 yang diputuskan pada 19
September 2012 lalu. Bertindak termohon Presiden RI Cq. Menteri Dalam
Negeri Cq. Gubernur Riau Cq. Bupati Bengkalis Dkk, dengan Majelis
Hakim Suwardi, Abdul Gani Abdullah dan Abdul Kadir Mappong dan
Penitera Pengganti Bongbongan Silaban.
Kuasa Hukum Zaidir, Windrayanto ketika dikonfirmasi terkait putusan
tersebut juga mengakui telah menerima informasi itu. Hanya saja
pihaknya masih menunggu salinan putusan penolakan kasasi yang
disampaikan Pemkab Bengkalis kepada MA terhadap gugatan
kliennya.
“Memang kita sudah memperoleh informasi itu. Nah, secara prosedur,
kita masih menunggu salinannya,” ujarnya singkat saat ditemui
riauterkini.com di Bengkalis, Senin (8/10/12).
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Zaidir, menggugat tanah miliknya
kepada Pemkab Bengkalis, karena tidak memperoleh ganti rugi atas
dibangunnya Pelabuhan BSSR Selatbaru.
Tanah seluas 1.912,5 meterpersegi miliknya itu sempat dipasang plang
setelah dinyatakan menang melalui dua keputusan pengadilan, yakni
Keputusan PN Bengkalis 02/PDT-G/2011/PN-BKS dan Keputusan Pengadilan
Tinggi (PT) Riau Nomor 149/PDT/2011/PTR.
“Saya kecewa, meskipun sudah dua kali gugatan itu dimenangkan
pengadilan tapi terus berlarut-larut belum ada hasil. Dengan dua
putusan ini saya merasa hukum telah memihak saya yang miskin ini.
Makanya saya sengaja memasang plang ‘pengumuman’ ini,” tutur Zaidir
pada waktu itu.
“Saya juga kecewa dengan proses kecil seperti ini. Apalagi saya orang
kecil, kok diperlakukan seperti tidak adil. Saya yang miskin ini hanya
menuntut hak apa adanya, karena saya juga telah merasa dizalimi,”
keluhnya lagi.
Setelah melalui putusan memihak Zaidir, PT Riau memutuskan mewajibkan
Pemkab Bengkalis, segera membayar ganti rugi kepada Zaidir sebesar Rp
600 juta lebih, atas tanah miliknya yang dibangun untuk pelabuhan BSSR
itu.***(dik)
Teks Foto : Zaidir, seorang nelayan Desa Selatbaru sengaja memasang
plang diatas tanah seluas 1.912,5 meterpersegi miliknya, beberapa
waktu lalu.
|
|
Berita Hukum lainnya.......... |
- Miliki Sabu, Pegawai Honorer di Pinggir, Bengkalis Diamankan Polisi - Tersengat Aliran Listrik, Seorang Karyawan PT MAS di Pelalawan Tewas Seketika - Kesal Adik Dihamili, Warga Tembilahan Bakar Rumah Orang Tua Pelaku - Belasan "Pelaku Maksiat" Terjaring Operasi Pekat di BS, dan Mandau - Korupsi Lampu PJU Pekanbaru, Lima Terdakwa Divonis 14 Bulan dan 20 Bulan Penjara - Mencuri Sarang Walet, Dua Warga Meranti dilaporkan ke Polisi - Kapolri Dukung Peningkatan Pengawasan Wilayah Pesisir Riau - Gerah, Plt Wako Pekanbaru Minta Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Nakal - Tahap Penyidikan, Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Rp 1,5 Miliar di Kasus Korupsi Dispora Riau - Hamili 2 Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Ditangkap Polisi - Polresta Pekanbaru Ciduk Dua Pengedar Ganja dan Sabu - Nabrak Pembatas Halte, Satu Unit Brio di Pekanbaru Terjun Bebas ke Parit - Pledoi Tak Siap, Sidang Dugaan Tipikor Manipulasi Penerbitan SHM Tesso Nilo Ditunda - Sidak ke Gudang Penyimpanan, Polisi Belum Temukan Adanya Miras Oplosan di Pekanbaru - 3 Masih Diburu, 3 Maling dan Penadah Pikc Up Ditangkap Polres Rohul - Toko Roti "Cita Rasa" Telukkuantan Juga Didatangi BPK RI, Begini Hasilnya - Dua Pelaku Narkoba Lintas Kabupaten Diciduk Polisi Rohul di Dua TKP - Pemilik Bengkel Akan Laporkan Pemalsuan Terkait SPJ Fiktif Bagian Perlengkapan Kuansing - Dibandingkan Triwulan 2017, 2018 Ini Polda Riau Alami Peningkatan Pengungkapan Kasus Narkoba - ‘Telan’ Dana Desa Rp386 Juta, Mantan Pj. Kades Batang Duku Ditahan Kejari Bengkalis |
|