|
|
Jum’at, 12 Oktober 2018 14:03 Bupati Inhil Lantik 6 Penjabat Kepala Desa Sekaligus
Bupati Inhil melantik 6
Penjabat Kepala Desa sekaligus, di gedung Serba Guna Desa
Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka.
Riauterkini-BATANG TUAKA-Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan melantik 6
Penjabat Kepala Desa sekaligus, Jumat (12/10/18) di gedung Serba Guna Desa
Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka.
6 Penjabat Kepala Desa tersebut, 5 diantaranya merupakan Penjabat Kepala
Desa dari Kecamatan Batang Tuaka. Sedangkan, 1 Penjabat Kepala Desa berasal
dari Kecamatan Gaung.
Keenam Desa tersebut adalah, Desa Sialang Jaya, Desa Gemilang Jaya, Desa
Tasik Raya, Desa Tanjung Siantar dan Desa Simpang Jaya Kecamatan Batang
Tuaka, serta Desa Teluk Merbau Kecamatan Gaung.
Bupati Inhil, HM Wardan mengatakan, pelantikan Penjabat Kepala Desa
merupakan tindaklanjut dari Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Mengacu pada peraturan tersebut, penunjukkan dan pengangkatan dilakukan
untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa.
"Pelantikan ini sangat penting dilakukan dalam rangka pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan program - program daerah yang dicanangkan
Pemerintah Kabupaten Inhil, seperti program DMIJ," ujar Bupati dalam
sambutannya usai mengambil sumpah jabatan para Penjabat Kepala Desa.
Pelantikan yang disaksikan oleh ratusan masyarakat Desa Simpang Jaya,
Kecamatan Batang Tuaka ini berlangsung hikmat. Tertib acara berjalan lancar
sedari awal dilaksanakannya prosesi.
Lebih lanjut, Bupati Inhil menyampaikan kepada para Penjabat Kepala Desa,
bahwa kedepan mereka akan dihadapkan dengan tugas yang cukup berat. Tidak
hanya di bidang Pemerintahan Desa dan pembinaan masyarakat, melainkan juga
di bidang keuangan terkait pengelolaan anggaran desa.
"Desa saudara akan menerima Alokasi Dana Desa dari DMIJ dan Dana Desa yang
bersumber dari pusat. Saya mengimbau agar para Penjabat Kepala Desa yang
baru dilantik untuk pahami dan pelajari betul ketentuan dan peraturan
perundang - undangan," pungkas Bupati.
Para Penjabat Kepala Desa dituntut harus mampu mengelola dana anggaran desa
yang begitu besar di masing - masing desa.
"Saya tegaskan kembali, peraturan dan ketentuan pengelolaan keuangan itu
yang pertama harus dipahami dan dipelajari," tukas Bupati.
Alokasi dana anggaran yang begitu besar, dikatakan Bupati, di satu sisi
sangat menguntungkan bagi desa untuk melaksanakan pembangunan. Namun, di
sisi lain hal tersebut dapat menjadi sebuah malapetaka saat Aparatur Desa
tidak mampu mengelola anggaran dan membuat pertanggungjawaban.
"Ada Juklak dan Juknis (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis)
penggunaan dana anggaran. Sekecil apapun anggaran itu harus
dipertanggungjawabkan," kata Bupati.
Pada kegiatan pelantikan tersebut, Bupati Inhil, HM Wardan secara simbolis
menyerahkan cinderamata untuk kenang - kenangan kepada Kepala Desa
sebelumnya.
Turut hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kabupaten Inhil, Yulizal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Zainal
Abidin dan sejumlah pejabat eselon lainnya. Terpantau hadir pula, Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Ferryandi dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten
Inhil, Yusuf Said.***(adv).
| |
| |