Berita Terhangat.. |
Selasa, 9 Pebruari 2010 12:05 Bayi Bertuliskan Lafaz ‘Allah’ di Telingan Lahir di PMC Pekanbaru
Selasa, 9 Pebruari 2010 11:32 Ternyata Hanya 6 Daerah Dukung Program Kebun K2i
Selasa, 9 Pebruari 2010 11:31 Kaltim Belajar dari Riau Tetapkan Harga TBS
Selasa, 9 Pebruari 2010 07:39 Angkutan Barang di Bengkalis Dirugikan Timbangan Kapal Ro-Ro
Senin, 8 Pebruari 2010 20:47 Nihil Tersangka, 600 Tual Kayu Disita Polisi di Meranti
Senin, 8 Pebruari 2010 18:12 Tak Dibantu APBD Riau, Pengelola 74 Panti Asuhan Mengadu ke DPRD
Senin, 8 Pebruari 2010 18:05 Dipanggil Komisi A DPRD Riau, PT. SRL Bantah Serobot Lahan dan Abaikan Masyarakat
|
|
|
|
Kamis, 19 Maret 2009 14:02 Kapolda Didesak Lanjutkan Kasus Perusahaan Pembalak Liar
Setelah di SP-3 kan oleh pendahulunya, kini Kapolda Riau didesak beberapa aktivis lingkungan untuk kembali membuka kasus 14 perusahaan yang diduga melakukan pembalakan liar dan merusak lingkungan.
Riauterkini-PEKANBARU- beberapa aktivis lingkungan seperti Jikalahari, WWF, Walhi Riau, Yayasan Kabut Riau, Pokja Lingkungan dan lainnya mendesak Kapolda Riau Brigjen Pol Adjie Rustam Ramdja untuk kembali melanjutkan kasus kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan industri kehutanan di Riau yang mengambil kayu hutan alam diluar konsesinya. Salah satunya adalah perusahaan group APP yang salah satuny perusahaannya tidak di SP-3 kan oleh Kapolda sebelumnya, Irjen Pol Hadiatmoko.
“Polda Riau seharusnya melanjutkan penyidikan terhadap kegiatan ekspansi hutan alam yang berdampak pada pengrusakan lingkungan termasuk aktivitas APP/Sinar Mas sehingga ada kepastian hukum dan keselamatan warga atas hak lingkungan dan sosial yang lebih baik di Riau sekarang,” ujar koordinator Jikalahari yang baru terpilih kembali, Susanto Kurniawan kepada Riauterkini Kamis (19/3/09).
Bukan hanya Kapolda yang didesak untuk kembali melanjutkan kasus perusahaan industri kehutanan yang terlibat praktek pembalakan liar, JS Mundung dari Walhi Riau mengatakan bahwa pada Februari tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurutnya juga bertekad memulai lagi penyidikan kasus-kasus 13 perusahaan yang diduga melakukan praktek pembalakan liar.
“Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat RI mendukung langkah yang dilakukan KPK. Karena APP pertanggungjawab terhadap sejumlah besar penebangan hutan di Sumatera melebihi perusahaan-perusahaan lainnya,” katanya.
Menurutnya, sejak mulai beroperasi pada kurun 1980-an, APP diperkirakan telah membuka lebih dari 1 juta hektar hutan alam di provinsi Riau dan Jambi. Saat ini, beberapa LSM merasa prihatin dengan keterlibatan APP/SMG dalam penghancuran hutan di blok-blok Senepis, Kerumutan, Semenanjung Kampar dan Bukit Tigapuluh di dua provinsi tersebut. Eyes on the Forest menyerukan kepada APP dan perusahaan-perusahaan yang targabung dalam Sinar Mas Grup untuk segera menghentikan pembukaan hutan.
“Uniknya, sebagian besar dari izin yang sudah dimiliki oleh kelompok perusahaan milik PP/Sinar Mas dan di sejumlah lokasi memiliki izin dan sudah mulai ditebangi dalam beberapa tahun ini,” kata Mundung.
Eyes on the Forest meyakini praktek penebangan tersebut dipertanyakan legalitasnya. Karena sejak 2007 lalu, Kepolisian Daerah Riau dan Polri telah menyidik 14 perusahaan-perusahaan sebagai bagian kasus pembalakan liar yang luas. Separuh dari jumlah itu adalah perusahaan tergabung dengan APP/SMG, termasuk satu konsesi di Kerumutan, PT Bina Duta Laksana, dimana terjadi konflik manusia-harimau pada Februari 2009. ***(H-we)
|
|