Berita Terhangat.. |
Jum’at, 3 September 2010 18:08 Kebutuhan Rp 2,5 Trilyun, Kemenpora Sekedar Bantu Rp 80 M untuk PON Riau
Jum’at, 3 September 2010 17:57 Lagi, Polres Bengkalis Sita Kayu Ilegal tanpa Tersangka
Jum’at, 3 September 2010 17:56 Sepekan, 6 Rumah Warga Sebuah Desa di Rohul Kemalingan
Jum’at, 3 September 2010 17:44 Produksi Terus Turun, BOB Pertamina-BSP Sering Dimarahi BP Migas
Jum’at, 3 September 2010 17:03 Bupati Bengkalis Keluarkan Peraturan Suaka Ikan Terubuk
Jum’at, 3 September 2010 16:56 Jelang Lebaran, Warga Bengkalis Serbu Uang Pecahan
Jum’at, 3 September 2010 16:54 Sidang Korupsi Genset Rohul Ditunda Selesai Lebaran
|
|
|
|
Kamis, 19 Maret 2009 14:02 Kapolda Didesak Lanjutkan Kasus Perusahaan Pembalak Liar
Setelah di SP-3 kan oleh pendahulunya, kini Kapolda Riau didesak beberapa aktivis lingkungan untuk kembali membuka kasus 14 perusahaan yang diduga melakukan pembalakan liar dan merusak lingkungan.
Riauterkini-PEKANBARU- beberapa aktivis lingkungan seperti Jikalahari, WWF, Walhi Riau, Yayasan Kabut Riau, Pokja Lingkungan dan lainnya mendesak Kapolda Riau Brigjen Pol Adjie Rustam Ramdja untuk kembali melanjutkan kasus kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan industri kehutanan di Riau yang mengambil kayu hutan alam diluar konsesinya. Salah satunya adalah perusahaan group APP yang salah satuny perusahaannya tidak di SP-3 kan oleh Kapolda sebelumnya, Irjen Pol Hadiatmoko.
“Polda Riau seharusnya melanjutkan penyidikan terhadap kegiatan ekspansi hutan alam yang berdampak pada pengrusakan lingkungan termasuk aktivitas APP/Sinar Mas sehingga ada kepastian hukum dan keselamatan warga atas hak lingkungan dan sosial yang lebih baik di Riau sekarang,” ujar koordinator Jikalahari yang baru terpilih kembali, Susanto Kurniawan kepada Riauterkini Kamis (19/3/09).
Bukan hanya Kapolda yang didesak untuk kembali melanjutkan kasus perusahaan industri kehutanan yang terlibat praktek pembalakan liar, JS Mundung dari Walhi Riau mengatakan bahwa pada Februari tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurutnya juga bertekad memulai lagi penyidikan kasus-kasus 13 perusahaan yang diduga melakukan praktek pembalakan liar.
“Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat RI mendukung langkah yang dilakukan KPK. Karena APP pertanggungjawab terhadap sejumlah besar penebangan hutan di Sumatera melebihi perusahaan-perusahaan lainnya,” katanya.
Menurutnya, sejak mulai beroperasi pada kurun 1980-an, APP diperkirakan telah membuka lebih dari 1 juta hektar hutan alam di provinsi Riau dan Jambi. Saat ini, beberapa LSM merasa prihatin dengan keterlibatan APP/SMG dalam penghancuran hutan di blok-blok Senepis, Kerumutan, Semenanjung Kampar dan Bukit Tigapuluh di dua provinsi tersebut. Eyes on the Forest menyerukan kepada APP dan perusahaan-perusahaan yang targabung dalam Sinar Mas Grup untuk segera menghentikan pembukaan hutan.
“Uniknya, sebagian besar dari izin yang sudah dimiliki oleh kelompok perusahaan milik PP/Sinar Mas dan di sejumlah lokasi memiliki izin dan sudah mulai ditebangi dalam beberapa tahun ini,” kata Mundung.
Eyes on the Forest meyakini praktek penebangan tersebut dipertanyakan legalitasnya. Karena sejak 2007 lalu, Kepolisian Daerah Riau dan Polri telah menyidik 14 perusahaan-perusahaan sebagai bagian kasus pembalakan liar yang luas. Separuh dari jumlah itu adalah perusahaan tergabung dengan APP/SMG, termasuk satu konsesi di Kerumutan, PT Bina Duta Laksana, dimana terjadi konflik manusia-harimau pada Februari 2009. ***(H-we)
|
|