Berita Terhangat.. |
Rabu, 8 September 2010 18:05 Diduga Akibat Konselting, 14 Pintu Los Pasar di Tambusai Terbakar
Rabu, 8 September 2010 18:03 Polres Rohul Musnahkan 10.445 Botol Miras dan Ribuan Petasan
Rabu, 8 September 2010 17:42 Pos PAM Operasi Ketupat Siak 2010 Masih Sepi Pengaduan
Rabu, 8 September 2010 16:01 PLN Pastikan Lebaran Tampa Pemadaman Bergilir
Rabu, 8 September 2010 15:57 11 Langsung Bebas, 280 Napi dan Terpidana Anak di Inhil Peroleh Remisi Lebaran
Rabu, 8 September 2010 14:19 Pembunuhan Sadis di Tenayan Raya, Penjual Lontong Disabet Pedang dan Anaknya Tewas Dimartil
Rabu, 8 September 2010 13:34 RTB Dituding Hanya Habiskan Anggaran
|
|
|
|
Sabtu, 6 Pebruari 2010 16:22 Setahun, Hanya 15 Proyek di Bengkalis Miliki Amdal
Bukan hanya pihak swasta yang abai terhadap Amdal, kalangan pemerintah juga demikian. Terbukti dalam setahun, hanya 15 proyek di Bengkalis kantongi analisa dampak lingkungan (Amdal).
Riauterkini-BENGKALIS- Badan Lingkungan Hidup Bengkalis setidaknya
melaporkan ada 15 kegiatan proyek miliki dokumen analisis mengenai
dampak lingkungan (AMDAL) dan hanya 45 kegiatan proyek memiliki
dokumen Upaya Pengolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL/UPL) sejak tahun 2009 lalu. Sedangkan untuk kegiatan sedang
berjalan pelaku usaha/ swasta maupun pemerintah senditi belum ada yang
melengkapi dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (DPPL) ke
pihak Badan Lingkungan Hidup Bengkalis. Sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1999 tentang AMDAL, pelaku usaha/
swasta baik pemerintah harus mentaati ketentuan yang ada, dan yang
tertuang dalam Permen Lingkungan Hidup No 08 tahun 2006 tentang
pedoman penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
”Hanya 15 kegiatan miliki dokumen Amdal di BLH, kemudian 45 kegiatan
dokumen UPL/ UKL sampai sekarang, padahal para pelaku usaha/ swasta
dan pemerintah ini, wajib penuhi aturan yang sudah ada tentang
lingkungan,” ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup Bengkalis H. TS.
Ilyas kepada Riauterkini Sabtu (6/2/10) di Bengkalis.
Dikatakan Ilyas, para pelaku usaha/ swasta atau stockholder yang ada
di Bengkalis sangat kurang kesadarannya terhadap lingkungan. Hanya
sedikit saja pelaku usaha yang benar-benar mentaati aturan lingkungan
itu. Bahkan, para pelaku usaha/ swasta terkesan asal-asalan dalam
menangani persoalan limbah seperti pembuatan instalasi pengolahan air
limbah (ipal) dan sengaja mengenyampingkan persoalan di lingkungan
sekitar usahanya.
”Mereka pelaku usaha/ swasta atau stockholder, masih sangat kurang
kesadaran akan memperhatikan lingkungan. Ada juga perusahaan
melalaikan masalah limbah dan ada yang perhatian tetapi asal-asalan
saja, seperti pembuatan intalasi pengelohan air limbah (ipal),”
katanya lagi.
Meskipun jumlah pelaku usaha diharuskan taat akan aturan, tapi hingga
saat ini belum ada tindakan tegas atau sanksi dari Badan Lingkungan
Hidup (BLH) terhadap para pelaku usaha yang enggan melaksanakan
ketentuan yang ada itu. Pihak BLH Bengkalis hanya sebatas menghimbau
saja kepada seluruh pelaku usaha untuk melengkapi sejumlah dokumen
yang dianjurkan tentang kegiatan perusahaan di lingkungan sekitarnya.
”Dihimbau kepada pelaku usaha/ swasta maupun pemerintah sendiri
mentaati aturan yang ada, agar melaksanakan dan melengkapi
dokumen-dokumen penting analisis mengenai dampak, pemantauan dan
pengelolaan lingkungan ini.” pintanya.***(dik)
|
|