Berita Terhangat.. |
Sabtu, 25 Mei 2013 06:55 Tim Penilai Lomba Desa Provinsi Riau Kunjungi Kampar
Sabtu, 25 Mei 2013 06:53 IPPMBR Taja Peringatan Isra' Mi'raj di Panti Asuhan
Sabtu, 25 Mei 2013 06:49 Baru 25 Persen PNS Pemprov Riau Pegang KPE
Jum’at, 24 Mei 2013 19:36 Dibuka Ketua KONI Rohul, 630 Karatedo Ikut Kejurda FORKI Riau ke-7 di Pasirpangaraian
Jum’at, 24 Mei 2013 19:34 Prihatin, KPU tak Diundang Paripurna Pelantikan 5 PAW DPRD Riau
Jum’at, 24 Mei 2013 19:32 Didukung 4 Parpol, Zainal Abidin Optimis Maju di Pilkada Inhil
Jum’at, 24 Mei 2013 17:29 RAPP Bakti Sosial Bersama Warga Desa Kuala Terusan
|
|
|
|
Selasa, 3 Juli 2012 07:34 PETI Picu Pencemaran Berat di Sungai Kuansing, Dikhawatirkan Memicu Kelahiran Generasi Cacat
Aktivitas penambang emas tampa izin atau PETI di Kuansing kian tak terkendali. Logam berat diyakini telah mencemari aliran sungai dan jangka panjang bisa memicu kelahiran generasi cacat.
Riauterkini-PEKANBARU- Masalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Petapahan,
Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan berdampak terhadap
pencemaran air di berbagai aliran sungai di daerah tersebut.
“Sebenarnya ini permasalah lama namun jika dilihat dari sudut lingkungan hidup, maka
masalah PETI ini sangat mengkhawatirkan sekali,”kata Abu Bakar Siddik, anggota
Komisi C dari Dapil Inhu-Kuansing ini.
Lanjut Abu Bakar Siddik,“kekhawatiran itu sudah demikian parah karena akibat dari
banyaknya penambangan dengan cara menggunakan logam berat air raksa, karena itu kita
dari Komisi C meminta kepada BLH Riau untuk meneliti air Batang Kuansing ini, lagi
pun semua penambangan ini muaranya ke Batang Kuansing dan ke Sungai Indragiri,”
ungkap anggota Komisi C yang juga membidangi masalah lingkungan hidup ini.
“Air Raksa itukan sama dengan logam berat, kalau terminum kemudian dia akan
mengendap di tes-tes tempat pembuatan sperma, kalau sudah seperti itu maka akan
merusak keturunan dan akhirnya 10 sampai 20 tahun mendatang warga di sana akan
terbentuk seperti seorang pencot,” jelas Politisi Golkar ini.
Selain itu, menurut Abu Bakar Siddik, hal ini juga karena tidak adanya ketentuan
yang berlaku yang bersifat mengikat bagi para penambang tersebut. “Mulai dari
bagaimana menambang itu, apa yang boleh dilakukan saat menambang dan sebagainya, hal
inilah yang tidak ada sama sekali,” kata Abu Bakar Siddik.
Untuk mengatasi ini, menurut Abu Bakar Siddik perlu dibentuk sebuah Peraturan Daerah
(Perda). “Paling tidaknya Perda itu sebagai turunan dari UU Migas,” kata Abu Bakar
Siddik.
“Di satu sisi, memang masyarakat di situ sudah lama bekerja sebagai penambang Emas
bahkan inilah salah satu mata pencaharian terbesar di situ tapi dengan adanya Perda
ini, diharapkan masyarakat bekerja sesuai aturan yang ditetapkan agar nantinya
pencemaran lingkungan hidup terutama di segi air sungainya tidak tercemar lagi,”
harap Sekretaris Komisi C ini.
Hal senada juga dikatakan Supriyati, anggota Komisi C Dapil Inhu-Kuansing. “Bukan
cuman terjadi pencemaran air tapi juga merusak perkebunan di sekitar tempat PETI
itu, seperti Karet, Sawit yang akan mati dengan sendirinya,” kata Supriyati.
Supriyati juga mengapresiasi langkah kepolisian di Kuansing yang secara bekerja
keras untuk mengurangi aktivitas dari PETI ini. “Kita apresiasi langkah yang
dilakukan Polres Kuansing, kita berharap langkah seperti ini, juga diterapkan
Polres-Polres di daerah yang ada PETI nya ini,” tutup Supriyati. ***(ary)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
islami kobar sudah terlambat rasanya untuk mengurus negeri kami ini.perlu anda-anda ketahui,masalah penambangan emas ini sudah lama terjadi,hanya saja para penegak hukum di kuansing ini tidak tegas dalam memebuat suatu aturan.sekarang kami hanya menunggu KETEGASAN APARAT PENEGAK HUKUM DI KUANSING,apakah mereka sanggup menyelesaikan masalah ini..
Mariaman Klu tanpa izin.. Berarti ilegal ncek... Ya sudah sikat dan bumi hanguskan.. Saja.. Jangan cuma bikin opini.
elly ngape tak ditegakan aturan dengan tegas ?
|
|