Untitled Document
Senin, 10 Rajab 1434 H |
Home > Lingkungan >>

Berita Terhangat..
Senin, 20 Mei 2013 19:34
BUMD Kampar Hadirkan Sejumlah Wahana di Stanum

Senin, 20 Mei 2013 19:26
PT SRL-Dekranasda Meranti Launching Sirup Mangrove Lestari

Senin, 20 Mei 2013 19:25
Keputusan DPP Golkar,
Annas-Andi Jago Pilgubri dan Wardan-Rosman Pilbup Inhil


Senin, 20 Mei 2013 19:24
Jon Erizal Hadiri Ulang Tahun Ikatan Mantan Personil Arhanudse 13

Senin, 20 Mei 2013 19:20
Tumpal Hutabarat segera Dikukuhkan Sebagai Ketua IKBR

Senin, 20 Mei 2013 19:18
DRPD Rohil Panggil Inspektorat, Terkait Kades Jarang Ngantor

Senin, 20 Mei 2013 19:16
ISG Dipindah ke Jakarta,
Muncul Ancaman Riau Merdeka di Kampus UIR




Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Kamis, 5 Juli 2012 16:09
BLH Rohul Minta Warga Diganti Rugi,
Limbah PT Nagamas Mulya Terbukti Cemari Sungai Citalas


BLH Rohul memastikan limbah PT Nagamas Mulya mencemari Sungai Citalas. Perusahaan tersebut harus memberi ganti rugi masyarakat Tambusai Utara.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Nagamas Mulya belum memberikan jawaban ganti rugi terkait rembesan limbah pabriknya yang telah mencemari Sungai Citalas Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis sore lalu (7/6/12).

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rohul, M Rivai, mengaku, hasil uji sample dari Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau menunjukkan hasil positif, yakni dari rembesan limbah bak penampungan PMKS PT Nagamas Mulya, dan telah mengkotaminasi aliran sungai setempat.

Mediasi Senin kemarin (2/7/12), ungkap Rivai, masyarakat Desa Tanjung Medan mengajukan beberapa permintaan kepada perusahaan, seperti penggantian bibit ikan, pembersihan sungai, dan membuat sumur. Selain itu, nelayan setempat, juga minta ganti rugi selama mereka tidak bisa mencari ikan di sungai.

“Pada mediasi kemarin, perusahaan belum memberikan jawaban. Mereka mesti mendapat izin dari kantor pusat.”

“Sudah saya sarankan, apakah masyarakat dan perusahaan akan bertemu kembali didampingi BLH. Dan mereka memilih penyelesaian diselesaikan di desa, tapi kita tetap mendampingi,” tandasnya, menjawab riauterkini.com di Pasirpangaraian, Kamis (5/7/12).

M Rivai menegaskan, jika perusahaan tidak bersedia penuhi ganti rugi sesuai permintaan masyarakat, BLH Rohul akan mengajukan penyelesaian melalui proses pidana. “Langkah pidana baru kita ambil jika tidak ada upaya damai dari perusahaan, tapi diharapkan ini diselesaikan dengan masyarakat,” katanya.

Seperti dirilis sebelumnya, masyarakat Desa Tanjung Medan mengaku limbah dari PMKS PT Nagamas Mulya telah mencemari Sungai Talasan, Kamis sore lalu (7/6/12). Akibat kontaminasi limbah beracun, ribuan ikan mati mendadak, termasuk sejumlah ternak masyarakat seperti sapi, kambing, bebek, serta anjing peliharaan ditemukan mati di bantaran sungai setempat.***(zal)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita lainnya..........
- BPMP2T Siak Wajibkan Pengusaha Galian C "Kantongi" Izin
- Pemko Anggaran Rp 100 Miliar untuk Pembebasan Lahan RTH
- Tahun Depan, Pemko Pekanbaru Gandeng Swasta Atasi Sampah
- RAPP Gelar Kompetisi Ketangkasan Memadamkan Api
- Pemko Dumai Bakal Kelola 1000 Hektare dari Chevron
- Pemko Dumai Mulai Bahas Penetapan UMK 2014
- Dibiarkan Rusak, Jalan Abdul Manaf Tembilahan Memalukan


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 184.72.184.104
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com