Berita Terhangat.. |
Senin, 20 Mei 2013 19:34 BUMD Kampar Hadirkan Sejumlah Wahana di Stanum
Senin, 20 Mei 2013 19:26 PT SRL-Dekranasda Meranti Launching Sirup Mangrove Lestari
Senin, 20 Mei 2013 19:25 Keputusan DPP Golkar, Annas-Andi Jago Pilgubri dan Wardan-Rosman Pilbup Inhil
Senin, 20 Mei 2013 19:24 Jon Erizal Hadiri Ulang Tahun Ikatan Mantan Personil Arhanudse 13
Senin, 20 Mei 2013 19:20 Tumpal Hutabarat segera Dikukuhkan Sebagai Ketua IKBR
Senin, 20 Mei 2013 19:18 DRPD Rohil Panggil Inspektorat, Terkait Kades Jarang Ngantor
Senin, 20 Mei 2013 19:16 ISG Dipindah ke Jakarta, Muncul Ancaman Riau Merdeka di Kampus UIR
|
|
|
|
Kamis, 5 Juli 2012 16:09 BLH Rohul Minta Warga Diganti Rugi, Limbah PT Nagamas Mulya Terbukti Cemari Sungai Citalas
BLH Rohul memastikan limbah PT Nagamas Mulya mencemari Sungai Citalas. Perusahaan tersebut harus memberi ganti rugi masyarakat Tambusai Utara.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT
Nagamas Mulya belum memberikan jawaban ganti rugi terkait rembesan
limbah pabriknya yang telah mencemari Sungai Citalas Desa Tanjung
Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis sore lalu
(7/6/12).
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rohul, M Rivai, mengaku,
hasil uji sample dari Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau
menunjukkan hasil positif, yakni dari rembesan limbah bak penampungan
PMKS PT Nagamas Mulya, dan telah mengkotaminasi aliran sungai
setempat.
Mediasi Senin kemarin (2/7/12), ungkap Rivai, masyarakat Desa Tanjung
Medan mengajukan beberapa permintaan kepada perusahaan, seperti
penggantian bibit ikan, pembersihan sungai, dan membuat sumur. Selain
itu, nelayan setempat, juga minta ganti rugi selama mereka tidak bisa
mencari ikan di sungai.
“Pada mediasi kemarin, perusahaan belum memberikan jawaban. Mereka
mesti mendapat izin dari kantor pusat.”
“Sudah saya sarankan, apakah masyarakat dan perusahaan akan bertemu
kembali didampingi BLH. Dan mereka memilih penyelesaian diselesaikan
di desa, tapi kita tetap mendampingi,” tandasnya, menjawab
riauterkini.com di Pasirpangaraian, Kamis (5/7/12).
M Rivai menegaskan, jika perusahaan tidak bersedia penuhi ganti rugi
sesuai permintaan masyarakat, BLH Rohul akan mengajukan penyelesaian
melalui proses pidana. “Langkah pidana baru kita ambil jika tidak ada
upaya damai dari perusahaan, tapi diharapkan ini diselesaikan dengan
masyarakat,” katanya.
Seperti dirilis sebelumnya, masyarakat Desa Tanjung Medan mengaku
limbah dari PMKS PT Nagamas Mulya telah mencemari Sungai Talasan,
Kamis sore lalu (7/6/12). Akibat kontaminasi limbah beracun, ribuan
ikan mati mendadak, termasuk sejumlah ternak masyarakat seperti sapi,
kambing, bebek, serta anjing peliharaan ditemukan mati di bantaran
sungai setempat.***(zal)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|