| |
Inilah Kasus Thamsir, Raja Maling Dalam rinciannya, terdakwa meminta pencairan dana kasbon ke kasda yang dibuat oleh Abdullah Sani, Indriansyah, Nurhadi selaku bendahara dan oknum SKPD. Kemudian dana dicairkan untuk terdakwa sebesar Rp. 46.577.403.000.
Selanjutnya, pada Mei Tahun 2006 terdakwa secara lisan meminta uang kepada E. Marwan dan disuruh transfer ke rek ajudan terdakwa yakni Agus sebesar Rp 18 Miliar. Dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Begitu juga untuk kasbon berikutnya, dimana terdakwa kembali mengajukan kasbon dan kemudian meminta bendahara untuk mencairkan senilai Rp 6 Miliar, Rp. 19,6 Miliar dan Rp 23,5 Miliar. Dari total kasbon terdakwa mencapai Rp. 114.662.203.509," terang JPU.
Semasa menjabat, kasbon terdakwa di Pemkab Inhu sudah terlalu banyak yang digunakan terdakwa untuk kepetingan pribadi. Seperti digunakan untuk pencalonan terdakwa untuk menjadi Gubri pada Tahun 2009 lalu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," jelas JPU.
moman bujang MD kau jgn cari perhatian lg sok sidak la, mendingan sidak ϑí discotik enak disitu lg bisa kau lampiaskan nafsu bejat mu sambil mengabiskan duit setoran proyek dr kontraktor
moman bujang MD kau jgn cari perhatian lg sok sidak la, mendingan sidak ϑí discotik enak disitu lg bisa kau lampiaskan nafsu bejat mu sambil mengabiskan duit setoran proyek dr kontraktor
ada kepsek yg bongak pak kadisdik, ada kepsek yang menghambat sertifikasi guru disekolahnya, picik benar pikirannya, padahal tak duit dia, bahkan makin banyak guru yg sertifikasi makin baik pamor sekolah tersebut, coba bapak cek SMP di Sikijang. kapan perlu ganti kepala sekolahnya
|
|
| |
|
|
|