|
| |
Selasa, 15 Mei 2012 16:54 Disnaker Pelalawan Taja Seminar K3
Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun
1970 tentang Keselamatan kerja dan Peraturan Pelaksana lainnya, diharapkan dapat
tercipta komitmen yang kuat dari semua pihak yang berkepentingan agar penerapan
usaha keselamatan kerja dapat dilaksanakan dengan baik di daerah ini.
"Pasalnya, filosofi dasar dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah melindungi
keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya," terang
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Drs Nasri Fiesda Elly,
saat memberikan sambutan dalam acara Seminar Bulan K3 di Grand Hotel Pangkalan
Kerinci, Selasa (15/5/12).
Nasri mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan yang bertema 'Optimalisasi Penerapan
Seminar Bulan K3 Untuk Meningkatkan Mutu Kerja dan Produktivitas' ini maka
diharapkanadanya upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di
lingkungan tempat kerjanya dan alat produksi dapat digunakan secara aman dan
efesien.
"Soalnya, jika semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar
aman serta alat produksi terpelihara dengan baik, maka secara otomatis akan
memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat,"
ungkapnya.
Sehingga dengan begitu, sambungnya, proses produksi dapat menjadi lancar yang pada
akhirnya akan dapat pula menekan resiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan
produktivitas. Hal ini tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam pasal 87 ayat (1) juga disebutkan bahwa setiap
perusahaan wajib menerapkan sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
terintegrasi dengan sistim manajemen perusahaan.
"Berpijak dari situ, maka sudah merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk
menerapkan sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan
sistim manajemen perusahaan dalam rangka pelaksanaan perlindungan atas keselamatan
dan kesehatan kerja para pekerja," bebernya.
Keberhasilan penerapan K3 ini, masih kata Nasri, ditandai dengan menurunnya angka
kecelakaan, tingkat keparahan kecelakaan dan angka penyakit akibat kerja dan
terciptanya persyaratan kerja yang lebih baik, penempatan yang sesuai dnegan kondisi
kesehatan tenaga kerja serta keahlian yang tepat.
"Tak hanya itu, perlu juga diperhatikan diagnosa penyakit akibat kerja yang sesuai
dengan potensi bahaya yang ada, peralatan kerja dipakai secara aman, cara dan sikap
kerja yang benar," tegasnya seraya mengatakan bahwa terwujudnya efesiensi waktu,
tenaga dan biaya pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja yang
setinggi-tingginya.
Dikatakannya, dan kondisi seperti itu baru dapat diwujudkan manakala adanya komitmen
yang kuat dari pengusaha didukung dengan dana yang cukup sehingga dimungkinkan
keberadaan kelembagaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang
ada di perusahaan dapat diberdayakan semaksimal mungkin.
"Kita harus menyadari bahwa pelaksanaan K3 bukan saja hanya tanggungjawab pemerintah
tapi juga merupakan tanggungjawab semua pihak, khususnya masyarakat industri,"
ujarnya.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh perwakilan tiap perusahaan yang ada di Kabupaten
Pelalawan ini, ada empat (4) materi yang dipaparkan diantaranya soal Pengupahan dan
Jamsostek, K3 dalam syarat-syarat kerja, Keselamatan Kerja dan kesehatan
Kerja.
Dan kegiatan yang dilaksanakan selama satu (1) hari ini menampilkan empat pemateri
yakni Ketua Asosiasi Pegawai Pegawas Provinsi Riau H Suratman, Kabid Pengawas
Disnaker Riau H Rasidin dan pemateri lain yang menjelaskan secara detail tentang
K3.*** (feb)
| |
|
|