Berita Terhangat... |
Selasa, 21 Mei 2013 09:28 Alot, Pembahasan Pemekaran Dua Kecamatan di Rohil
Selasa, 21 Mei 2013 09:25 Blanko Habis, Seribuan Pengurus STNK di Duri Terkatung-katung
Selasa, 21 Mei 2013 06:50 Edar Ganja 1 Kg, Dua Montir di Mandau Ditangkap Polres Bengkalis
Selasa, 21 Mei 2013 06:48 Digelar Juli, Open Wall Climbing Championship 2013 FPTI Bengkalis Diikuti Atlet Asing
Selasa, 21 Mei 2013 06:47 Bupati Syamsuar Salurkan Zakat Produktif di Desa Sengkemang
Selasa, 21 Mei 2013 06:45 Annas Maamun Danai Turnamen Sepak Bola Sinaboi Rohil
Selasa, 21 Mei 2013 06:43 BPAD Luncurkan Riau Sejuta Buku
|
|
|
|
Kamis, 26 Juli 2012 20:07 Pastikan Kegiatan Belajar Normal Kadisdik Pelalawan Sidak ke Sejumlah Sekolah
Untuk memastikan kegiatan belajar dan mengajar normal selama bulan puasa, Kadisdik Pelalawan melakukan sidak ke sejumlah sekolah.
Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Guna memastikan efektivitas kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan MD Rizal,M.Pd melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah. Kegiatan ini guna memastikan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadhan.
"Bukan Sidak sebenarnya, tapi saya hanya ingin meninjau langsung KBM di beberapa sekolah. Apakah sekolah pada bulan puasa ini mengalami kendala atau tidak. Alhamdulillah semuanya berjalan normal," terang Kadisdik Pelalawan, MD Rizal, Kamis (26/7/12).
MD Rizal mengatakan bahwa ada beberapa sekolah yang sempat dikunjungi pihaknya kemarin yakni SMAN 1 Pangkalan Kerinci di Jalan Maharaja Indra, lalu SMKN 1 di SP 6 Desa Bukit Agung dan terakhir SDN 006 di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci. Dan dirinya bersyukur, di sekolah-sekolah tersebut tak ada kendala yang ditemui, baik itu tingkat kehadiran guru maupun siswanya.
"Ini artinya guru hadir dan siswa pun antusias mengikuti jam belajar, jadi tetap efektif meski jam belajar yang lebih pendek dibanding hari- hari biasa di luar Ramadhan," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di lingkungan Dinas Pendidikan Pelalawan itu memuji serta menyampaikan dukungannya terhadap sekolah yang melaksanakan pesantren kilat di bulan Ramadhan. Pasalnya, guna mendukung pendidikan berkarakter salah satu pendekatannya melalui pendidikan agama.
"Tadi saya lihat sebelum jam pulang yang ditetap setelah salat zuhur berjamaah, di SDN 006 menggelar ceramah agama atau psantren kilat Ramadhan, ini bagus sekali dan hendaknya semua sekolah juga melakukan hal yang sama. Program ini sangat erat kaitannya pendidikan berkarakter melalui pendidikan agama," ungkapnya.
Ditambahkannya, dirinya mengharapkan agar kegiatan psantren selama jam belajar efektif di bulan suci Ramadhan ini berjalan lancar, hendaknya terus dilakukan pantauan oleh kepala sekolah dan guru terkait.
"Saya menghimbau supaya para kepala sekolah dan guru untuk memantau langsung kegiatan itu agar berjalan dengan baik agar output dari kegiatan pesantren Ramadhan nantinya bermanfaat bagi siswa," tutupnya.***(feb)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
ada kepsek yg bongak pak kadisdik, ada kepsek yang menghambat sertifikasi guru disekolahnya, picik benar pikirannya, padahal tak duit dia, bahkan makin banyak guru yg sertifikasi makin baik pamor sekolah tersebut, coba bapak cek SMP di Sikijang. kapan perlu ganti kepala sekolahnya
moman bujang
moman bujang
Inilah Kasus Thamsir, Raja Maling Dalam rinciannya, terdakwa meminta pencairan dana kasbon ke kasda yang dibuat oleh Abdullah Sani, Indriansyah, Nurhadi selaku bendahara dan oknum SKPD. Kemudian dana dicairkan untuk terdakwa sebesar Rp. 46.577.403.000.
Selanjutnya, pada Mei Tahun 2006 terdakwa secara lisan meminta uang kepada E. Marwan dan disuruh transfer ke rek ajudan terdakwa yakni Agus sebesar Rp 18 Miliar. Dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Begitu juga untuk kasbon berikutnya, dimana terdakwa kembali mengajukan kasbon dan kemudian meminta bendahara untuk mencairkan senilai Rp 6 Miliar, Rp. 19,6 Miliar dan Rp 23,5 Miliar. Dari total kasbon terdakwa mencapai Rp. 114.662.203.509," terang JPU.
Semasa menjabat, kasbon terdakwa di Pemkab Inhu sudah terlalu banyak yang digunakan terdakwa untuk kepetingan pribadi. Seperti digunakan untuk pencalonan terdakwa untuk menjadi Gubri pada Tahun 2009 lalu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," jelas JPU.
|
|