Berita Terhangat.. |
Rabu, 8 September 2010 18:05 Diduga Akibat Konselting, 14 Pintu Los Pasar di Tambusai Terbakar
Rabu, 8 September 2010 18:03 Polres Rohul Musnahkan 10.445 Botol Miras dan Ribuan Petasan
Rabu, 8 September 2010 17:42 Pos PAM Operasi Ketupat Siak 2010 Masih Sepi Pengaduan
Rabu, 8 September 2010 16:01 PLN Pastikan Lebaran Tampa Pemadaman Bergilir
Rabu, 8 September 2010 15:57 11 Langsung Bebas, 280 Napi dan Terpidana Anak di Inhil Peroleh Remisi Lebaran
Rabu, 8 September 2010 14:19 Pembunuhan Sadis di Tenayan Raya, Penjual Lontong Disabet Pedang dan Anaknya Tewas Dimartil
Rabu, 8 September 2010 13:34 RTB Dituding Hanya Habiskan Anggaran
|
|
|
|
Rabu, 3 Pebruari 2010 15:28 APBD Berkurang, Pemko Pekanbaru Berencana Hapus Tunjangan Transportasi PNS
APBD Pekanbaru 2010 jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut memaksa Pemko mengambil sejumlah langkah dratis, salah satunya kemungkinan penghapusan tunjangan trasnportasi PNS.
Riauterkini-PEKANBARU- Minimnya keuangan APBD tahun 2010, berdampak pada banyak hal, termasuk pada soal pembayan tunjangan transportasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung sejak bulan Desember 2009 hingga sekarang Pemerintah Kota (Pemko) belum bisa membayarnya. Sementara untuk tahun 2009 lalu Pemko hanya mampu membayar tunjangan transportasi PNS, sebanyak 11 bulan, sisanya yang satu bulan hingga kini belum terbayar.
Belum terbayarnya tunjangan transportasi PNS untuk bulan Desember 2009, hingga januari sekarang, disebabkan pada kendala utama yakni tidak mencukupinya keuangan APBD. Bahkan jika keuangan APBD 2010 nantinya tetap tidak mencukupi, kemumgkinan tunjangan transportasi PNS terancam hangus, disebabkan terbatasnya anggaran Pemko.
Kabag Keuangan Pemko Pekanbaru Dasrizal, Rabu (03/02) kepada wartawan mengatakan, “ Dana tunjangan transportasi untuk PNS kita ambil dari APBD, tahun lalu saja kita sudah anggarkan untuk 12 bulan, namun kerena keterbatasan anggaran APBD, maka tahun 2009 kita Cuma menganggarkan hanya 11 bulan saja, sementara 2010 ini, dananya belum cair sampai sekarang, jadi belum bisa kita bayarkan, “ jelasnya.
Namun menurut Dasrizal, jika mengacu pada Permendagri nomor 59/2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan, bahwa pemberian tunjangan kepada PNS sesuai dengan kemampuan daerah. Jadi permasalahan ada tidaknya nanti masalah tunjangan transportasi untuk PNS, tidak jadi masalah, karena jika mencukupi, Pemko akan membayar, namun jika tidak mencukupi anggaranya, maka bisa jadi akan hilang atau dihapuskan.***(yunk)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
|