|
|
|
Rabu, 25 Juli 2012 14:35 Banyak Wakil Rakyat tak Hadir, Gedung DRPD Riau Semakin Sepi
Gedung megah DPRD Riau terasa lengang belakangan. Entah karena terkait kasus suap yang banyak membelit wakil rakyat, tetapi yang pasti semakin banyak anggota dewan tak masuk kantor.
Riauterkini-PEKANBARU- Memasuki puasa yang ke lima dari bulan Suci Ramadhan tahun
ini, Rabu (25/7/12), Gedung DPRD Riau tampak sepi dari kehadiran para anggotanya.
Pantauan riauterkini di lapangan, dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 13:00 WIB.
Dari 55 orang jumlah anggota DPRD Riau secara keseluruhan, yang tampak hadir di
Gedung DPRD Riau berjumlah 3 orang yakni Indra Isnaini, Jabarullah dan Rusli Efendi
yang ketiganya merupakan anggota Komisi D DPRD Riau dan untuk yang selebihnya,
mereka tidak hadir.
Untuk anggota DPRD Riau yang tidak hadir. Mansyur, anggota Komisi B DPRD Riau ketika
dikonfirmasi via telfon mengatakan, “Kalau saya ada acara di DPW PKS Riau, makanya
tidak bisa hadir ke Gedung DPRD Riau,” kata Ketua Departemen Humas dan Protokoleran
DPW PKS Riau ini.
Selain Mansyur. Salah seorang anggota Komisi C, A. Kirjuhari (juga tidak di hadir di
Gedung Dewan hari ini, red) ketika dikonfirmasi via telfon mengatakan, “Saya
sekarang di Kalimantan, ada acara Pansus Jalan Khusus, makanya saya tidak berada di
gedung Dewan saat ini,” terang Politisi PAN ini. ***(ary)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
Inilah Kasus Thamsir, Raja Maling
Inilah Kasus Thamsir, Raja Maling Dalam rinciannya, terdakwa meminta pencairan dana kasbon ke kasda yang dibuat oleh Abdullah Sani, Indriansyah, Nurhadi selaku bendahara dan oknum SKPD. Kemudian dana dicairkan untuk terdakwa sebesar Rp. 46.577.403.000.
Selanjutnya, pada Mei Tahun 2006 terdakwa secara lisan meminta uang kepada E. Marwan dan disuruh transfer ke rek ajudan terdakwa yakni Agus sebesar Rp 18 Miliar. Dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Begitu juga untuk kasbon berikutnya, dimana terdakwa kembali mengajukan kasbon dan kemudian meminta bendahara untuk mencairkan senilai Rp 6 Miliar, Rp. 19,6 Miliar dan Rp 23,5 Miliar. Dari total kasbon terdakwa mencapai Rp. 114.662.203.509," terang JPU.
Semasa menjabat, kasbon terdakwa di Pemkab Inhu sudah terlalu banyak yang digunakan terdakwa untuk kepetingan pribadi. Seperti digunakan untuk pencalonan terdakwa untuk menjadi Gubri pada Tahun 2009 lalu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," jelas JPU.
Dewan terhormat Macem mane nak menghadiri rapat, kini kan bulan puasa,badan terasa lemas dan lesu lagi pula kami pusing memikirkan THR...mana THR kami Pakcik....!
|
|