| |
Jum’at, 8 Juni 2012 17:45 Pimpin Evaluasi, Wabup Rohul Harap Perekaman e-KTP Tuntas 15 Juni
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Wakil Bupati Rokan Hulu Hafith Syukri
mengungkapkan hampir seluruh kecamatan proses perekaman data e-KTP masih
lambat. Hal itu disebabkan banyaknya warga yang masih mengurus Kartu
Keluarga (KK) baru, juga kesalahan nama, tempat dan tanggal lahir, KK
berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurutnya, proses pengurusan KK di Kantor Disdukcapil Rohul juga lama,
untuk itu wabup akan turun langsung memantau perkembangan perekaman data
e-KTP, apalagi masih banyak ditemukan masyarakat yang sudah wajib KTP dan
sudah memiliki KK NIK, tapi belum merekam data di kantor camat.
“Seharusnya, kecamatan, serta seluruh aparatur desa dan kelurahan bersama
perangkatnya mengejar masyarakat warga yang telah memiliki KK NIK agar
segera merekam datanya, bukan menunggu KK yang tengah diperbaiki atau masih
tahap pengurusan baru. Jadi jangan salahkan Disdukcapil yang kurang cepat
tanggap,” tegasnya dalam arahannya di rapat evaluasi perekaman data e-KTP
di Aula Lantai III Kantor Bupati Rohul, Jumat (8/6/12).
Sesuai target, perekaman data bagi 323, 629 wajib KTP, mesti selesai 100
persen sebelum 15 Juni 2012 mendatang, namun saat ini baru terealisasi
71,65 persen, sementara sisa waktu hanya 8 hari lagi.
Sebab itu, wabup intruksikan seluruh camat, kepala desa, Ketua RT/RW, untuk
mempertajam proses perekaman data e-KTP sampai batas waktu telah
ditetapkan, agar realisasi mencapai 100 persen.
Sementara, Kepala Disdukcapil Rohul Yusmar, mengaku lima bulan berjalan,
pihaknya telah selesaikan pembuatan permohonan KK baru mencapai 53.000 KK.
Untuk pencapaian perekaman e-KTP, dari data server, sudah mencapai 71,65
persen. Sesuai data riil, hasil pendataan ulang dari pemerintahan
kecamatan, desa/ lurah, RT dan RW, atau mencapai 278.000 wajib KTP yang
telah merekam data e-KTP di kantor camat setempat.
“Dengan siswa waktu yang ada, kini masih tersisa 17 persen lagi atau 50.000
warga yang belum merekam datanya. Diharapkan seluruh camat, kepala desa,
lurah, serta Ketua RT dan RW, bisa menggesa pendataan secara riil, sehingga
bisa dikejar secara door to door,” harapnya.***(zal)
| | | |