| |
Senin, 18 Juni 2012 19:07 Pembayaran Gaji ke-13 PNS Rohul Tunggu Permenkeu RI
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Dana Rp20 miliar diperuntukkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Rokan Hulu masih menunggu surat edaran dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang petunjuk teknis pembayaran pada tahun ini.
“Kalau sudah ada petunjuk mengenai pembayaran gaji ke-13 dari pusat, kita segera membayarkan kepada PNS," terang Jaharuddin, Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Rohul kepada wartawan di Pasirpangaraian, Senin (18/6/12).
Jaharuddin mengatakan jika surat edaran dan Permenkeu RI telah keluar, pihaknya segera memberitahukan kepada seluruh bendahara gaji Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk mengajukan dana pencairan dana gaji ke-13.
Gaji ke-13 yang diterima PNS, kata Jaharuddin satu bulan penuh gaji, tanpa dikenai potongan pajak atau potongan dana lain. “Jumlah nominal yang diterima sebesar penghasilan PNS yang diterima setiap bulan atau satu bulan gaji bersih sesuai sesuai golongan, pangkat, dan jabatan, tanpa ada
pemotongan," katanya.
Jaharuddin manambahkan, pembayaran gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan PNS yang selalu ditunggu-tunggu sebagai salahsatu bentuk komitmen pemerintah dalam men-sejahterakan aparaturnya, seperti untuk kebutuhan biaya belanja dan biaya pendidikan anak-anaknya.
DPPKA Rohul belum dapat memastikan, kapan waktu pembayaran gaji ke-13 tersebut. Menurut Jaharuddin, seperti biasa gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.***(zal)
| | | |