|
|
|
Kamis, 26 Juli 2012 19:14 106 Guru PNS dan non PNS Kemenag Rohul Terima Tunjangan Profesi
Sebanyak 106 guru PNS dan non PNS di lingkungan Kemenag Rohul menerima tunjangan profesi.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sekitar 106 guru status PNS dan non PNS di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Rokan Hulu menerima dana tunjangan profesi tahunan dengan total dana keseluruhan mencapai Rp1,63 miliar.
“Sebelumnya, sebanyak 180 tenaga penyuluh agama Islam non PNS juga telah menerima honorium sebesar Rp900 ribu per orang dengan total dana sebesar Rp162 juta,” tutur Ahmad Supardi Hasibuan, Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu (Rohul) kepada riauterkini.com di Pasirpangaraian, Kamis (26/7/12).
Dikatakan, pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS dan non PNS tahun ini, sengaja dilakukan enam bulan, yakni mulai Januari-Juni 2012. Pembayaran sudah biasa dilakukan Kemenag menjelang Hari Raya Idul Fitri, agar dana bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan Ramadhan dan Lebaran tahun ini.
“Pembayaran tunjangan profesi sengaja kita bayarkan menjelang Idul Fitri. Tujuannya, agar dana bisa gunakan untuk memenuhi kebutuhan Ramadhan dan lebaran,” katanya.
Besaran tunjangan profesi, untuk guru PNS yang telah lulus sertifikasi disesuaikan gaji per bulan, sehingga gaji bersama tunjangan profesi merupakan gaji dua bulan.
“Jika gaji sebulan Rp3 juta per bulan, maka gaji yang diterima guru bersertifikasi sebesar sebesar Rp6 juta.”
“Sementara, besaran tunjangan profesi bagi guru non PNS sebesar Rp1,5 juta per bulan. Besaran tunjangan profesi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang selama ini masih sangat memprihatinkan,” tandasnya.
Pembayaran tunjangan profesi melalui rekening guru bersangkutan. Para guru diminta men-cek rekeningnya, jika dana belum masuk diminta segera melapor ke Kantor Kemenag Rohul untuk segera diproses. Sebab ditakutkan terjadi kesalahan rekening atau nama penerimanya. “Saya targetkan, seluruhnya sudah tuntas akhir bulan ini,” optimisnya.
Tunjangan profesi bagi guru bersetifikasi lebih besar dari tunjangan untuk guru non PNS. Menurut Ahmad Supardi, hal itu dilakukan agar guru yang belum bersertifikasi untuk meningkatkan kualitasnya dalam bidang pendidikan.
Apalagi syarat sertifikasi, katanya, seorang guru mesti berpendidikan minimal Strata Satu (S1), dan telah memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu. “Yang disebut guru adalah orang mengajar antara 24
sampai 40 jam per minggu,” ungkapnya.***(zal)
Teks Foto : Kakan Kemenag Rohul, Ahmad Supardi Hsb saat mengisi acara di kantornya.
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|