Berita Terhangat.. |
Rabu, 8 September 2010 18:05 Diduga Akibat Konselting, 14 Pintu Los Pasar di Tambusai Terbakar
Rabu, 8 September 2010 18:03 Polres Rohul Musnahkan 10.445 Botol Miras dan Ribuan Petasan
Rabu, 8 September 2010 17:42 Pos PAM Operasi Ketupat Siak 2010 Masih Sepi Pengaduan
Rabu, 8 September 2010 16:01 PLN Pastikan Lebaran Tampa Pemadaman Bergilir
Rabu, 8 September 2010 15:57 11 Langsung Bebas, 280 Napi dan Terpidana Anak di Inhil Peroleh Remisi Lebaran
Rabu, 8 September 2010 14:19 Pembunuhan Sadis di Tenayan Raya, Penjual Lontong Disabet Pedang dan Anaknya Tewas Dimartil
Rabu, 8 September 2010 13:34 RTB Dituding Hanya Habiskan Anggaran
|
|
|
|
Senin, 8 Pebruari 2010 18:05 Dipanggil Komisi A DPRD Riau, PT. SRL Bantah Serobot Lahan dan Abaikan Masyarakat
Komisi A DPRD Riau memanggil hearing PT. SRL terkait tudingan penyerobotan lahan. Pihak perusahaan membantah dan mengaku telah memberi manfaat nyata kepada masyarakat.
Riauterkini-PEKANBARU- Menindaklanjuti pengaduan empat daerah yang mengaku lahannya dengan PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), Komisi A DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat dengan menejem perusahaan yang bergerak dibidang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHH-HT) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Bengkalis, Meranti, dan Rokan Hilir tersebut. Rapat dengar pendapat digelar di ruang Komisi A, Senin (8/2/10) dipimpin langsung Ketua Komisi A Bagus Santoso diikuti 5 anggota, seperti Jabarullah, Masnur dan Zukri.
Dari pihak PT. SRL hadir belasan menejemen, namun dalam memberi penjelasan dipercayakan kepada Menejer Humas Afrizon.
Secara umum, rapat berjalan lancar. Komisi A terlebih dahulu memberi kesempatan kepada PT. SRL menjelaskan secara garis besar masalah-masalah yang ditudingkan masyarakat di keempat daerah, terutama soal penyerobotan lahan yang ditudingkan warga dilakukan perusahaan.
Afrizon memaparkan secara umum seputar perusahaannya. Dimulai dari perizinan, kemudian dilanjutkan dengan sebab-musabah perubahan nama PT. SRL yang semula PT. Sumatera Sinar Plywood Industri (SSPI). "Perubahan itu dikarenakan perubahan jenis usaha. Jika semula mengelola kayu lapis atau plywood, kini murni mengelola kayu serat untuk industri pulp dan kertas," jelasnya.
Kemudian pada sesi tanya jawab, anggota Komisi A Zukri mempertanyakan masalah penyerobotan lahan yang ditudingkan warga terhadap perusahaan. Atas pertanyaan tersebut Afrizon menjelaskan, bahwa kasus sengketa lahan baru muncul belakangan, padahal izin telah didapatkan perusahaan sejak tahun 1992. "Seperti yang terjadi di Inhil, sengekta lahan muncul belakangan, padahal kami telah mengantongi izin sejak 1992 lalu," paparnya.
Sementara Masnur menanyakan realisasi program Community Development (CD) perusahaan. Jangan-jangan sekedar di atas kertas, sementara di lapangan, masyarakat tidak menapatkan manfaat apapun?
Tudingan tersebut dibantah Afrizon. "Selama ini program CD kami berjalan dengan baik dan telah memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Protes hanya disuarakan segelintir orang," tuturnya.
Selain memberi penjelasan, Afrizon juga mengajan Komisi A untuk melakukan kunjungan lapangan di empat daerah. "Kalau data dan penjelasan kami dirasa kurang, kami siap menerima Komisi A untuk melakukan kunjungan lapangan," jelasnya.
Ketua Komisi A Bagus Santoso mengatakan, pihaknya memang sudah menjadwalkan akan melakukan kunjungan ke empat daerah yang menjadi lokasi PT. SRL. "Kita akan ke lapangan untuk melihat langsung fakta di lapangan," demikian penjelasannya.***(tam)
|
|