Untitled Document
Senin, 10 Rajab 1434 H |
Home > Usaha >>

Berita Terhangat..
Senin, 20 Mei 2013 06:32
Rohul Usulkan Dua Kawasan Hutan jadi Tahura

Senin, 20 Mei 2013 06:28
Mahkota Medical Center Melaka Gelar Patient Gathering

Senin, 20 Mei 2013 06:26
Wakil Rakyat di Rohil Minta PLN Ganti Tiang Listrik Kayu

Senin, 20 Mei 2013 06:24
Perusahaan Kayu Lapis di Rohil Masih Beroperasi

Senin, 20 Mei 2013 06:22
Polres Dumai Amankan Pelaku Curat dan Judi Togel

Ahad, 19 Mei 2013 19:40
Bupati Kampar Resmikan Pembangunan Pesantren Umar bin Khatab

Ahad, 19 Mei 2013 19:37
Pemkab Rohil Naikan Gaji Kades 86 Persen



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Jum’at, 13 Juli 2012 18:45
PAD Minuman Beralkohol Dumai Ditargetkan Rp10 Juta

Pemko Dumai menargetkan PAD dari retrinusi minuman beralkohol sebesar Rp10 juta.

Riauterkini-DUMAI- Badan Pelayanan Terpadu dan Penenaman Modal (BPTPM) Kota Dumai tahun ini menargetkan Pendapan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi minuman beralkohol sebesar Rp10 juta.

Plh BPTPM Dumai Hendri Sandra kepada riauterkini.com, Jumat (13/7/12), mengatakan target tersebut hanya untuk retribusi izin minuman alkohol yang dilayani pengurusannya. Sedangkan untuk potensi penerimaan pajaknya ditangani instansi teknis.

Ditambahkannya, sejauh ini izin minuman alkohol hanya diperoleh dari sejumlah tempat usaha hiburan yang beroperasi malam hari. "BPTPM telah merealisasikan penerimaan keuangan daerah dari retribusi izin minuman alkohol ini sebanyak Rp7.850.000,-. Setiap tahunnya pengusaha hiburan yang memiliki izin harus melakukan perpanjangan masa perizinan," katanya.

Sedangkan untuk potensi pajak yang diterima dari peredaran minuman keras berbagai golongan ini, ungkapnya, sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) setempat.

"BPTPM hanya berwenang dari sisi pelayanan pengurusan perizinan secara terpadu. Sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan barang yang masuk dan dijual di sejumlah tempat hiburan tersebut adalah kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat," ungkapnya.

Sementara pengusaha hiburan yang memiliki izin diwajibkan harus melakukan perpanjangan masa perizinan karena dikeluarkan hanya berlaku selama satu tahun. Hendri menegaskan, jika ditemukan di tempat lain peredaran minuman keras bergolong memabukkan selain 3 tempat yang berizin, maka penjualannya dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin dari Pemko Dumai.

"Sisi pengawasan mestinya lebih ditingkatkan lagi di seluruh tempat usaha hiburan karena tidak menutup kemungkinan penjualan minol ini banyak beredar di luar tiga tempat yang kita keluarkan izinnya. Dengan demikian diharapkan akan ada upaya pengawasan dengan cermat sehingga bisa dijadikan untuk menambah PAD ke khas pemerintah," kata Hendri lagi.***(had)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
org kampong..
H. khairul Anwar. SH laknatullah, yg menghalankan sesuatu yg haram...

mau ikut dosa beri izin minuman keras sampai ke konsumen?
Pak Wali dan bapak2 anggota dewan, baik lah tanya ke ulama hukumnya beri izin (dan narik retribusi pula!!) atas peredaran minuman keras. Kalau tak salah, mulai dari yg membuat, mengemasd, membawa, menjual, menyajikan, sampai memminumnya, semuanya dapat dosa yg besar. Kalau menggambil manfaat pula seperti pajak atau restribusi, berarti kita menggunakan uang haram. Kalau ada yg bewrbuat maksiat (dosa) akibat minuman itu atau uang hasilnya (misalnya: org memperkosa, mencuri, menganiaya, dsb krn mabuk) maka yg beri izin dan yg terlibat dpt "hadiah" dosa limpahannya. Bayangkan kalau itu berlangsung terus, dapat lah bapak2 dosa MLM... Pikir lagi lah, akhirat jauh lbh baik dari dunia ini.

mau ikut dosa beri izin minuman keras sampai ke konsumen?
Pak Wali dan bapak2 anggota dewan, baik lah tanya ke ulama hukumnya beri izin (dan narik retribusi pula!!) atas peredaran minuman keras. Kalau tak salah, mulai dari yg membuat, mengemasd, membawa, menjual, menyajikan, sampai memminumnya, semuanya dapat dosa yg besar. Kalau menggambil manfaat pula seperti pajak atau restribusi, berarti kita menggunakan uang haram. Kalau ada yg bewrbuat maksiat (dosa) akibat minuman itu atau uang hasilnya (misalnya: org memperkosa, mencuri, menganiaya, dsb krn mabuk) maka yg beri izin dan yg terlibat dpt "hadia" dosa limpahannya. Bayangkan kalau itu berlangsung terus, dapat lah bapak2 dosa MLM... Pikir lagi lah, akhirat jauh lbh baik dari dunia ini.


Berita lainnya..........
- Mahkota Medical Center Melaka Gelar Patient Gathering
- Perusahaan Kayu Lapis di Rohil Masih Beroperasi
- FoSSei Kampanyekan Kesadaran Bayar Zakat
- Distarubang Pekanbaru Kerahkan 35 Petugas Data Reklame
- 33 Kelurahan di Dumai Bakal Dapat Rp 4 Miliar Dana PNPM
- PLN Unit Duri Berganti Manager
- CPI Promosikan Keripik Noneh Rohil di IPA Jakarta


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 50.17.109.248
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com