Berita Terhangat.. |
Jum’at, 16 April 2021 23:24 Peran Masyarakat Sangat Penting Melawan Terorisme
Jum’at, 16 April 2021 19:34 Terkait Pengumpulan KK dan KTP, Berikut Klarifikasi Manager dan Humas PT. Torganda ke Bawaslu Rohul
Jum’at, 16 April 2021 16:36 Polres Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Desa Sanglar
Jum’at, 16 April 2021 16:29 Perambahan Hutan Secara Liar di Siakkecil, Bengkalis Masih Terjadi
Jum’at, 16 April 2021 16:12 Polsek Teluk Meranti Lakukan Penegakan Prokes
Jum’at, 16 April 2021 16:01 Razia Masker, Polsek Kuala Kampar Sasar Penjual Beli di Tempat Keramaian
Jum’at, 16 April 2021 15:40 Kapolsek Pangkalan Lesung Lakukan Giat Pengecekan Pos Pantau
Jum’at, 16 April 2021 15:28 Polisi Langgam Optimalkan Razia Masker di Pos PPKM
Jum’at, 16 April 2021 15:13 Polsek Pangkalan Kerinci Gencarkan Patroli C3
Jum’at, 16 April 2021 14:58 3.633 Guru Honor Madrasah Bengkalis di Bengkalis Terima Bantuan Kesejahteraan Dua Bulan
|
|
|
Senin, 22 Pebruari 2021 13:53 Langgar Prokes, 26 Warga Meranti Diberi Sanksi dalam Operasi Yustisi Gabungan
26 warga Meranti dikenakan sanksi. Mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Gabungan.
Riauterkini,-MERANTI - Dalam rangka operasi yustisi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penegakkan Hukum guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Polres Meranti bersama Koramil 02 Tebingtinggi, Dinas Perhubungan Meranti, dan Satpol PP Kepulauan Meranti gelar operasi gabungan di wilayah simpang tiga Kelenteng Tua jalan A Yani Selatpanjang, Senin (22/02/2021).
Giat kali ini terlaksana berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disase 2019 (Covid-19), serta Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Meranti Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disase 2019 (Covid-19).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubbag Humas Polres Meranti, AKP H Marianto Efendi saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pelaksanaan operasi hari ini tadi dimulai dengan apel dan pengecekan pasukan dalam rangka kegiatan Patroli guna memberikan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari.
"Kita memberikan tindakan disiplin kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat melintas di wilayah jalan A Yani Selatpanjang ini sebagai bentuk upaya bersama memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Virus Corona di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti," paparnya.
Dimana sanksi yang kita lakukan hari ini berupa tindakan sosial serta teguran tertulis kepada pelanggar," jelas Kasubbag Humas.
Lebih lanjut dibeberkannya, adapun masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dalam giat kali ini sebanyak 26 orang, diantaranya yang mendapat teguran tertulis sebanyak 13 orang, dan yang mendapat tindakan sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila, pus up dan menyapu berjumlah 13 orang.
"Dengan pelaksanaan operasi gabungan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tambahnya.
Selain itu juga, kita tetap terus berupaya membantu serta mendukung Program Pemerintah dalam membiasakan masyarakat untuk gemar menggunakan Masker sesuai dengan Protokol Kesehatan sebagai upaya bersama meminimalisir penyebaran virus Corona khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti," pungkas Marianto Efendi berharap.(Edi).
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
|
|
|
|