Berita Terhangat.. |
Sabtu, 16 Januari 2021 10:17 Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru Minta Masyarakat Bantu Atasi Sampah
Sabtu, 16 Januari 2021 08:12 Ciptakan Lingkungan Hijau, 12 ribu Pohon di Tanam di Sungai Soriak, Kuansing
Sabtu, 16 Januari 2021 07:58 Polres Bengkalis Ringkus Spesialis Maling Sepeda Motor
Jum’at, 15 Januari 2021 21:29 4 Sembuh, Pasien Covid-19 di Kuansing Bertambah 8 Orang
Jum’at, 15 Januari 2021 21:02 Tunaikan Kewajiban Demokrasi, Ketua KPU Bengkalis Ikut Nyoblos Anggota BPD
Jum’at, 15 Januari 2021 19:39 Gerebek Warung di PT SJI, Lima Pria Digelandang ke Polsek Kunto Darussalam
Jum’at, 15 Januari 2021 18:13 Tahun Anggaran Berakhir, Proyek Jalur Dua Airmolek Inhu Tetap Dikerjakan
Jum’at, 15 Januari 2021 18:03 Polda Riau Periksa 13 Saksi Terkait Sampah di Pekanbaru
Jum’at, 15 Januari 2021 17:44 Bertambah 170, Total Kasus Covid-19 di Riau Tembus 27 Ribu Lebih
Jum’at, 15 Januari 2021 17:17 H Permata Tewas Ditembak Petugas, Kepala BC Tebilahan Mengaku Belum Mengetahui
|
|
|
Senin, 11 Januari 2021 18:51 Oknum Bendahara Desa di Pelalawan Ditahan Jaksa
Bendahara Desa Solok, Pelalawan dinyatakan terbuksi bersalah dalam korupsi dana desa tahun 2017-2018. Nurweli ditahan di LP Perempuan Pekanbaru.
Riauterkini-PELALAWAN-Pihak kejaksaan Negeri Pelalawan kembali melakukan penahanan terhadap bendahara Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, bernama Nurweli.
Penahanan bendahara ini diyakini terlibat pada kasus dugaan Tipikor Dana Desa (DD) Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar tahun 2017-2018.
Eksekusi terhadap tersangka tersebut dilakukan pada Senin (11/1/2021) di kantor Kejari Pelalawan. Perempuan paruh baya tersebut datang memenuhi panggilan jaksa.
Sebelum dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Pekanbaru, ia terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid tes antigen.
Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19, ia pun digiring menuju mobil yang sudah disiapkan jaksa untuk dibawa ke LP perempuan di Pekanbaru.
Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH, Senin (11/1/2021) mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan eksekusi terhadap terdakwa Nurweli berdasarkan petikan putusan 2966 k/pid.sus/2020.
Dimana kata dia, putusan tersebut diterima pada tanggal 30 Desember 2020, terkait dengan amar putusan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum jaksa Kejari Pelalawan, menyatakan terdakwa Nurweli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Pasal yang menjerat terdakwa adalah pasal pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan.
"Terhitung hari ini, terdakwa kita eksekusi setelah turun putusan kasasi, terdakwa terbukti bersalah, terlibat pidana korupsi dana Desa Sei Solok, Kecamatan Kuala Kampar," cakap Kasi Pidsus Andre Antonius.
Dikatakannya, Pengadilan Tipikor pada tanggal 30 Juli 2020 sempat memvonis bebas terdakwa. Hanya saja, pihaknya melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya, putusan kasasi tersebut, tanggal 30 Desember 2020 turun menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Sebagai data tambahan, Nurweli merupakan terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor Dana Desa (DD) Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar tahun 2017-2018.
Dalam kasus rasuah ini kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp1.440.752.698,21 selama dua tahun anggaran. Terdakwa Nurweli terlibat atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut.*(Cho)
|
|
Berita Hukum lainnya.......... |
- Polres Bengkalis Ringkus Spesialis Maling Sepeda Motor - Gerebek Warung di PT SJI, Lima Pria Digelandang ke Polsek Kunto Darussalam - H Permata Tewas Ditembak Petugas, Kepala BC Tebilahan Mengaku Belum Mengetahui - Polisi Bekuk Jambret Anak Pejabat Tinggi Polda Riau - Polres Bengkalis Bekuk Tujuh Pelaku Judi Ikan-ikan - Diduga Arus Pendek Listrik, 4 Ruko dan 1 Rumah di Duri Barat Terbakar - Kajari Pimpin Sertijab Kasi Intel Kejari Kuansing - Warga Tandun Tangkap Pencuri Sapi, 2 Pelaku Kabur dan Sopir Dibawa ke Polsek - 4 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan, 8 Orang Pelaku Turut Dibekuk Petugas - Datangi Polda Riau, GMRB Minta Polisi Serius Tangani Dugaan Perambahan Hutan Sihol Pangaribuan - Gerebek Rumah di Ngaso, Satresnarkoba Polres Rohul Sita Sabu 2,97 Gram - Polsek Mandau Ringkus Lima Pengedar Sabu dan Ekstasi - Agen dan Pemain Judi Togel di Mandau Diringkus Polisi - Oknum Bendahara Desa di Pelalawan Ditahan Jaksa - Diduga Postingan Palsu, Kasat Reskrim Polres Rohul Mengaku tak ada Penyekapan - Peras Korban Pakai Video Call Seks, Warga Jambi Dibekuk Polda Riau - Polsek Tembilahan Ringkus Tersangka Narkoba di Jalan R Soebrantas - Pialang Judi Togel di Bathin Solapan Diringkus Polisi - Pembunuh Mertua di Palembang Ditangkap di Kuansing - Sekap dan Paksa Pekerja jadi Wanita Penghibur, Pemilik Penginapan di Rohul Ditangkap |
|