Riauterkini-TANAH PUTIH-Polsek Tanah Putih melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang bullying dan dasar hukum terkait pencegahan bullying di lingkungan sekolah yang berada di wilayah hukum Polsek Tanah Putih. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada para pelajar agar terhindar dari perilaku perundungan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 14 Desember 2025, sekira pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di MTSN 1 Rokan Hilir, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dewan Guru MTSN 1 Rokan Hilir, Kapolsek Tanah Putih Kompol Y Yudi Indranldi yang diwakili oleh Kanit Binmas AKP Xibung Renaldo, BRIPKA Vernando Simbolon, BRIPTU Maulana, serta diikuti oleh siswa dan siswi MTSN 1 Rokan Hilir.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tanah Putih memberikan materi mengenai pengertian bullying, bentuk-bentuk bullying baik fisik maupun psikis/verbal, serta dampak negatif yang ditimbulkan terhadap korban. Selain itu, disampaikan pula dasar hukum terkait bullying yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan bahwa Pasal 76C Undang-Undang tersebut melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Sementara itu, Pasal 80 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, sosialisasi juga mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 351 tentang penganiayaan yang dapat diterapkan apabila bullying menimbulkan luka fisik, serta Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik atau fitnah yang dapat dikenakan terhadap pelaku bullying secara psikis atau verbal.
Kapolsek Tanah Putih Kompol Y Yudi Indranldi melalui perwakilannya, Kanit Binmas AKP Xibung Renaldo, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya bullying di kalangan pelajar. Ia berharap para siswa mampu memahami dampak dan konsekuensi hukum dari tindakan bullying serta dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Tanah Putih berharap terjalin sinergi yang baik antara pihak kepolisian, sekolah, dan orang tua dalam upaya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan.*(Bud)