Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Berkunjung Ke LAMR, Wamen ATR/BPN Siap Berkolaborasi untuk Masyarakat Adat

Riauterkini-PEKANBARU- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, Ph.D., mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Riau. Hal ini tidak saja berkaitan dengan posisinya di kabinet sekarang, tetapi juga panggilan nurani sebagai anak jati Melayu Riau.

Hal itu dikatakan Wamen Juli ketika berkunjung ke balai LAMR, Jln. Diponegoro, Pekanbaru, Jumat petang (17/11/23). Dia berada di Riau untuk sebuah acara non-pemerintah, kemudian menyediakan waktu untuk mengunjungi LAMR.

Wamen Juli disambut belasan pengurus LAMR baik dari Majelis Kerapatan Adat (MKA) maupun Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan Dewan Kehormatan Adat (DKA). Di antaranya adalah Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Datuk Raja Yoserizal Zen, Datuk Rustam Efendi, Datuk Syaukani, Datuk Alang Rizal, Datuk Said Amir Hamzah, Datuk Tarlaili, Datuk Firdaus, Datuk Junaidi Dasa, Datuk Firman Edi, Datuk Fadli, Datuk T. Heryanto, dan Datuk Herman Budoyo.

Datuk Seri Taufik yang membuka pertemuan mengatakan, beberapa hari ini nama Wamen Juli Antoni memang selalu disebut di LAMR. Hal ini seiringan dengan kegiatan Temu Gagas Masyarakat Hukum Adat (MHA) se-Riau. Kegiatan ini melahirkan beberapa tuntutan lintas sektoral yang sepatutnya disampaikan kepada Presiden.

"LAMR berharap Tuan Wamen dapat menjembatani penyampaian tuntutan ini," kata Datuk Seri Taufik.

Wamen Juli tidak berkeberatan memenuhi keinginan menyampaikan tuntutan itu. Apalagi isi tuntutan tersebut yang dilihatnya sekilas tidak menabrak ketentuan yang ada. Sedangkan hal ihwal yang berkaitan dengan agraria, akan menjadi perhatiannya secara khusus tanpa mengurangi perhatiannya terhadap persoalan serupa di berbagai daerah lain di Tanah Air.

"Dengan menyisihkan kepentingan pribadi, kita bisa berkolaborasi untuk kepentingan masyarakat secara lebih luas," kata mantan Direktur Eksekutif MAARIF Institute dan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute for Public Policy (TII) itu.

Wamen Juli mengatakan, tentu apa yang hendak dikolaborasikan dengan LAMR dan MHA se-Riau tidak semudah membalik tangan. Beberapa kendala dapat terbaca jelas, misalnya bagaimana ego sektoral masih melekat dalam birokrasi.

Sebaliknya, alumni The University of Bradford, United Kingdom dan University of Queensland, Australia ini mengatakan, kendala dapat diatasi justru dengan prinsip kolaborasi itu sendiri yakni, menyadari posisi masing-masing. Artinya, para pihak bekerja menurut alur yang ada pada dirinya yang bersama-sama dengan pihak lain membangun kebersamaan untuk mencapai kebaikan bersama pula.

Sebagai informasi, 13-14 November lalu, LAMR melaksanakan Temu Gagas Masyarakat Hukum Adat. Ada enam keputusan yang harus diperjuangkan di antaranya mendesak Kementerian ATR/ BPN untuk memberikan sanksi pencabutan dan atau tidak memperpanjang HGU atau izin bagi perusahaan yang tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari jumlah HGU dan izin pengelolaan sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Selanjutnya mendesak Kementerian LHK untuk dapat memberikan hak masyarakat adat sebanyak 30 persen dari total 1,2 juta kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan pada program pengampunan atau keterlanjuran. Selain itu meminta pemerintah untuk membentuk desa adat dan kepada pemerintah kabupaten kota se-Riau agar membentuk perda tentang desa adat dan membentuk tim verifikasi mengenai masyarakat, hukum adat di daerah masing-masing.

Poin berikutnya mendesak pemerintah melakukan pengukuran ulang luas HGU dan HTI yang dikelola oleh perusahaan serta membuka informasi mengenai data masa berlaku HGU perkebunan sawit dan HTI di Riau kepada publik. Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung diminta mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di masyarakat adat Riau sebagai jaminan peraturan hidup sesuai adat istiadat sendiri berdasarkan pada kearifan lokal masyarakat hukum adat.

Di samping itu, mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-undang.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis

Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis.

Galeri
Senin, 17 Maret 2025

Galeri,
Sambut Kapolda Riau Baru, Wagubri Hadiri Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar

Sambut Kapolda Riau Baru, Wagubri Hadiri Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu

Gubri optimis pengembangan kawasan industri Bukit Batu. Wahid juga ubah nama jawasan industri ini yang sebelumnya bernama Buruk Bakul.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Safari di Dumai, Gubri Abdul Wahid Serahkan CSR BRK Syariah untuk Dua Masjid

Gubernur Riau Abdul Wahib Safari Ramadhan ke Dumai. Menyerahkan Bantuan CSR BRK Syariah untuk dua masjid.

Galeri
Rabu, 12 Maret 2025

Galeri,
Pemprov Riau Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Riau 202 -2029, Berikut Tujuannya

Pemprov Riau menggelar Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Riau 2025-2029, berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 20 Maret 2025

Advertorial,
Bersama PT Riau Petroleum, Gubri Wahid Wujudkan Mimpi Anak Yatim dan Dhuafa Belanja Baju Lebaran di Du

Bahagianya anak yatim dan dhaufa dapat berbelanja baju lebaran. Lebih bahagia lagi, mereka ditemani langsung orang nomor satu Riau.

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Maret 2025

Kapolres Pelalawan Turun ke Jalan Sosialisasikan "Mudik Aman, Keluarga Nyaman" dan Hotline 110


Sabtu, 22 Maret 2025

Basarnas Gelar Siaga Khusus Lebaran 2025 Guna Jamin Keselamatan Masyarakat


Sabtu, 22 Maret 2025

Kapolda Riau Bakal Usulkan Pemecatan Personil Positif Narkoba


Sabtu, 22 Maret 2025

Ramadan Berkah, BRK Syariah Salurkan Bantuan CSR Rp50 Juta untuk Masjid Arafah Duri


Sabtu, 22 Maret 2025

KSOP Kelas IV Tembilahan Umumkan Jadwal Terbaru Keberangakatan KM Sabuk Nusantara 110


Sabtu, 22 Maret 2025

Berbagi di Bulan Ramadhan, Agung Toyota Riau Santuni Anak Yatim Dua Panti Asuhan


Sabtu, 22 Maret 2025

Gerimis tak Surutkan Pemilih Ikuti PSU Pilkada Siak


Sabtu, 22 Maret 2025

Bangun Infrastruktur Bengkalis Perlu Perhatian dan Kolaborasi Pemprov Riau


Sabtu, 22 Maret 2025

Diawasi Ketat, Tiga TPS di Siak Mulai Laksanakan PSU


Sabtu, 22 Maret 2025

Jembatan Pulau Bengkalis-Sumatra, Pemprov Riau dan Pemkab Bengkalis Usulkan ke PSN


Sabtu, 22 Maret 2025

Tak Seperti Dipusingkan Gubri Wahid, Defisit Anggaran Hanya Rp132 Miliar


Jumat, 21 Maret 2025

PT EMP Energi Riau Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kecamatan Kerumutan


Jumat, 21 Maret 2025

Lagi Main di Pinggir Sungai Kubu Rohil, Bocah 10 Tahun Ini Diterkam Buaya


Jumat, 21 Maret 2025

Arus Balik, Penumpang Puji Penerapan Sistem Booking Tiket di Dernaga Roro Air Putih Bengkalis


Jumat, 21 Maret 2025

Tiga Tersangka Korupsi Pengelola Konten Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Diadili


Jumat, 21 Maret 2025

DAIFIT Hadir Lagi, Beli Daihatsu Bisa Berangkat Umroh


Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis


Jumat, 21 Maret 2025

Sat Narkoba Polres Pelalawan Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 88,21 Gram


Jumat, 21 Maret 2025

Serumpun Pelajar dan Mahasiswa Bengkalis Mesir Resmi Dibentuk, Fikih Azali Terpilih Sebagai Ketua


Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu