Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Berkunjung Ke LAMR, Wamen ATR/BPN Siap Berkolaborasi untuk Masyarakat Adat

Riauterkini-PEKANBARU- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, Ph.D., mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Riau. Hal ini tidak saja berkaitan dengan posisinya di kabinet sekarang, tetapi juga panggilan nurani sebagai anak jati Melayu Riau.

Hal itu dikatakan Wamen Juli ketika berkunjung ke balai LAMR, Jln. Diponegoro, Pekanbaru, Jumat petang (17/11/23). Dia berada di Riau untuk sebuah acara non-pemerintah, kemudian menyediakan waktu untuk mengunjungi LAMR.

Wamen Juli disambut belasan pengurus LAMR baik dari Majelis Kerapatan Adat (MKA) maupun Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan Dewan Kehormatan Adat (DKA). Di antaranya adalah Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Datuk Raja Yoserizal Zen, Datuk Rustam Efendi, Datuk Syaukani, Datuk Alang Rizal, Datuk Said Amir Hamzah, Datuk Tarlaili, Datuk Firdaus, Datuk Junaidi Dasa, Datuk Firman Edi, Datuk Fadli, Datuk T. Heryanto, dan Datuk Herman Budoyo.

Datuk Seri Taufik yang membuka pertemuan mengatakan, beberapa hari ini nama Wamen Juli Antoni memang selalu disebut di LAMR. Hal ini seiringan dengan kegiatan Temu Gagas Masyarakat Hukum Adat (MHA) se-Riau. Kegiatan ini melahirkan beberapa tuntutan lintas sektoral yang sepatutnya disampaikan kepada Presiden.

"LAMR berharap Tuan Wamen dapat menjembatani penyampaian tuntutan ini," kata Datuk Seri Taufik.

Wamen Juli tidak berkeberatan memenuhi keinginan menyampaikan tuntutan itu. Apalagi isi tuntutan tersebut yang dilihatnya sekilas tidak menabrak ketentuan yang ada. Sedangkan hal ihwal yang berkaitan dengan agraria, akan menjadi perhatiannya secara khusus tanpa mengurangi perhatiannya terhadap persoalan serupa di berbagai daerah lain di Tanah Air.

"Dengan menyisihkan kepentingan pribadi, kita bisa berkolaborasi untuk kepentingan masyarakat secara lebih luas," kata mantan Direktur Eksekutif MAARIF Institute dan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute for Public Policy (TII) itu.

Wamen Juli mengatakan, tentu apa yang hendak dikolaborasikan dengan LAMR dan MHA se-Riau tidak semudah membalik tangan. Beberapa kendala dapat terbaca jelas, misalnya bagaimana ego sektoral masih melekat dalam birokrasi.

Sebaliknya, alumni The University of Bradford, United Kingdom dan University of Queensland, Australia ini mengatakan, kendala dapat diatasi justru dengan prinsip kolaborasi itu sendiri yakni, menyadari posisi masing-masing. Artinya, para pihak bekerja menurut alur yang ada pada dirinya yang bersama-sama dengan pihak lain membangun kebersamaan untuk mencapai kebaikan bersama pula.

Sebagai informasi, 13-14 November lalu, LAMR melaksanakan Temu Gagas Masyarakat Hukum Adat. Ada enam keputusan yang harus diperjuangkan di antaranya mendesak Kementerian ATR/ BPN untuk memberikan sanksi pencabutan dan atau tidak memperpanjang HGU atau izin bagi perusahaan yang tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari jumlah HGU dan izin pengelolaan sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Selanjutnya mendesak Kementerian LHK untuk dapat memberikan hak masyarakat adat sebanyak 30 persen dari total 1,2 juta kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan pada program pengampunan atau keterlanjuran. Selain itu meminta pemerintah untuk membentuk desa adat dan kepada pemerintah kabupaten kota se-Riau agar membentuk perda tentang desa adat dan membentuk tim verifikasi mengenai masyarakat, hukum adat di daerah masing-masing.

Poin berikutnya mendesak pemerintah melakukan pengukuran ulang luas HGU dan HTI yang dikelola oleh perusahaan serta membuka informasi mengenai data masa berlaku HGU perkebunan sawit dan HTI di Riau kepada publik. Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung diminta mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di masyarakat adat Riau sebagai jaminan peraturan hidup sesuai adat istiadat sendiri berdasarkan pada kearifan lokal masyarakat hukum adat.

Di samping itu, mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-undang.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 18 September 2024

Sukseskan Pilkada, Bawaslu dan Kejari Kampar Teken MoU Kerjasama

Bawaslu dan Kajari Koar menanda-tangani kesepakatan. Bersama sukseskan Pilkada.

Galeri
Selasa, 17 September 2024

Galeri, Pengambilan Sumpah, Janji Jabatan 45 Anggota DPRD Inhil Masa Jabatan 2024-2029

Pengambilan Sumpah, Janji Jabatan 45 Anggota DPRD Inhil Masa Jabatan 2024-2029. Berikut galeri fotonya. galeri

Advertorial
Senin, 16 September 2024

Kolaborasi dengan Kelompok Tani: RAPP Dukung Rawang Kao Jadi Sentra Pisang Barangan

Kolaborasi dengan Kelompok Tani: RAPP Dukung Rawang Kao Jadi Sentra Pisang Barangan

Advertorial
Jumat, 13 September 2024

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks Wujud Keharmonisan dalam Keberagaman

Khasanah Budaya dalam Pesona Pekan Seni Budaya Riau Kompleks Wujud Indahnya Keberagaman.

Galeri
Selasa, 16 Juli 2024

Galeri, Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Pengelolaan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Galeri, Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Pengelolaan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.

Advertorial
Jumat, 13 September 2024

Sediakan Wanita Penghibur dan Miras, Tiga Warung di Kota Garo Ditertibkan Tim Yustisi Kampar

Tiga Warung remang-remang sediakan wanita penghibur dan Miras di Desa Kota Garo diterbitkan Tim Yustisi Kampar.

Berita Lainnya

Jumat, 20 September 2024

Sosialisasi LJP, Kapolres Inhu Kolaborasi Bersama Wartawan Wujudkan Pilkada Damai


Jumat, 20 September 2024

Subsatgas TIK Operasi MPLK 2024 Polres Kuansing Lakukan Pengecekan Rutin Perangkat Radio dan Jaringan


Jumat, 20 September 2024

Optimalkan Tusi Pemasyarakatan, Lapas Bengkalis Gandeng Polres


Jumat, 20 September 2024

Diterkam Buaya, Kepala Seorang Petani di Rohil Terpisah dari Badan


Jumat, 20 September 2024

Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengunjung & Peserta Lomba Mural Tertib Berlalu Lintas dan Tak Percaya Hoax


Jumat, 20 September 2024

Polsek Tanah Merah Rutin Imbau Warga dan Tokoh Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada


Jumat, 20 September 2024

Peduli Kesehatan Masyarakat, Bupati Bengkalis Resmikan RSUD Pratama Pulau Rupat


Jumat, 20 September 2024

Kantor Gedung Lipat Kajang Tenayan Raya Terbakar, DPKP Kerahkan 3 Mobil Damkar


Jumat, 20 September 2024

Geger, Ditemukan Mayat Laki-laki di Pinggir Jalan Lintas Duri-Dumai Bengkalis


Jumat, 20 September 2024

Antisipasi PSU Inhu Tak Terulang, Polsek Pasir Penyu Gelar Cooling System Bersama Forkopimcam Sei Lala


Jumat, 20 September 2024

Satgas Kamseltibcarlantas Polres Kuansing Gelar Cooling System di CV Surya Teluk Kuantan


Jumat, 20 September 2024

Cooling System Pilkada Serentak 2024, Polsek Bukit Batu Turun ke Pasar Baru Sei Pakning


Jumat, 20 September 2024

Pemko Dumai Luncurkan Program Insentif Pajak Daerah Hingga Akhir 2024


Jumat, 20 September 2024

Kapolres Dumai Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Masyarakat untuk Ciptakan Pilkada Damai


Jumat, 20 September 2024

Setelah 42 Tahun Menunggu, Jalan Inpres di Bukit Kapur Akhirnya Rampung


Jumat, 20 September 2024

Polsek Dumai Kota Adakan Diskusi untuk Persiapkan Pilkada 2024


Jumat, 20 September 2024

Kolaborasi Jaga Bumi, PHR Tanam Ribuan Pohon untuk Lestarikan Lingkungan dan Mitigasi Perubahan Iklim


Jumat, 20 September 2024

Kesiapan Pilkada 2024, Polsk Sungai Sembilan Gelar FGD Lagi


Jumat, 20 September 2024

Kolaborasi FK Unri dan Pesantren: Edukasi PHBS Demi Santri Sehat


Jumat, 20 September 2024

Polsek Dumai Barat Gelar Sosialisasi Kamtibmas Jelang Pilkada 2024