Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Terbukti Terima Suap, Bupati Non Aktif Kepulauan Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Muhammad Adil, Bupati Non aktif Kepulauan Meranti, dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti menerima suap yang merugikan negara dengan total sebesar Rp19 miliar lebih.

Dalam amar tuntutan JPU, M Adil terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023, secara bersama sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.

Dimana terdakwa menerima pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

"Pemotongan UP dan GU tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp5 miliar lebih, dengan total pemotongan UPdan GU selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," kata JPU Ichsan Fernandi SH dalam sidang yang digelar Rabu (29/11/23) malam.

Kedua, M Adil terbukti menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi selaku pegawai negeri sebagai penyelenggaran negara menerima uang dan janji.

" Menuntut terdakwa Muhammad Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan," ucap JPU dalam sidang yang dipimpin M Arif Nuryanta SH.

Selain tuntutan hukuman, M Adil juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Jika tidak dibayar dapat diganti kurungan selama 5 tahun.

Perbuatan M Adil terbukti melanggar Pasal 12, pasal 18, pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa M Adil melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 Januari 2025

Beasiswa RAPP Menyulut Semangat Pendidikan dari SMA hingga Perguruan Tinggi

Dari SMA hingga Bangku Kuliah: Beasiswa RAPP Bantu Wujudkan Impian Generasi Muda

Galeri
Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan Harapan

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan harapan.

Advertorial
Minggu, 01 Desember 2024

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi.

Advertorial
Kamis, 28 Nopember 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian EPSS 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024

Galeri
Minggu, 08 Desember 2024

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi KAMMI dalam Pengawalan Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Peran KAMMI dalam Mengawal Pembangunan Kota

Advertorial
Rabu, 27 Nopember 2024

Pastikan Kelancaran Pilkada, Pj Gubri dan Forkopimda Tinjau Langsung TPS di Siak

Pj Gubri tinjau sejumlah TPS di Riau. Pj Gubri harap pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar.

Berita Lainnya

Jumat, 17 Januari 2025

Pertamina Drilling Gelar Townhall Meeting dan Doa Bersama


Jumat, 17 Januari 2025

Bakti Sosial dan Jalan Sehat Imigraai Pekanbaru Meriahkan Hari Bhakti Imigrasi ke-75


Jumat, 17 Januari 2025

Pemkab Siak Hibah 1,3 H Lahan untuk Bangun Markas Manggala Agni Daops Siak


Jumat, 17 Januari 2025

Polsek Tanah Putih Himbauan jaga Kamtibmas Pasca Pilkada di Kepenghuluan Mumugo, Tanah Putih


Jumat, 17 Januari 2025

Rantau Kopar Diterjang Banjir, PHR Hadir Bawa Harapan di Tengah Kesulitan Warga


Jumat, 17 Januari 2025

Bupati Kuansing, Instruksikan Pihak Terkait Siaga di Lokasi Rawan Banjir


Jumat, 17 Januari 2025

Kejari Bengkalis Sita Aset Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Pertanian


Jumat, 17 Januari 2025

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang 5 Hari


Jumat, 17 Januari 2025

Harimau Sumatera Kejar Anjing dan Ayam Peliharaan Pekerja PT PBPH di Pelalawan


Jumat, 17 Januari 2025

Jelang Musda, DPP Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan DPD Golkar Riau


Kamis, 16 Januari 2025

Tingkatkan Ketrampilan, Prodi Agribisnis ITB Indragiri Inhu Panen Perdana Jagung Zea Mays SP


Kamis, 16 Januari 2025

Milad ke-24, Wabup Siak Apresiasi Peran Strategis BAZNAS dalam Penanganan Kemiskinan


Kamis, 16 Januari 2025

Curah Hujan Tinggi, 300 KK di Mempura Terendam Banjir


Kamis, 16 Januari 2025

PT KPI Kilang Dumai dan Perumdam Tirta Dumai Bersama Gelar Seremonial Penerimaan Air Bersih


Kamis, 16 Januari 2025

Diisukan Ada Pemberhentian Massal, Pemkab Siak Komit Perjuangkan Tenaga Honorer jadi ASN PPPK


Kamis, 16 Januari 2025

Pria Asal Sumut Dibekuk Polisi Kubu Usai Gelapkan Motor Honda Verza


Kamis, 16 Januari 2025

Banjir Mulai Surut, Polsek Ukui Terus Siaga


Kamis, 16 Januari 2025

Komitmen Validitas Data, Regional III Capai Persentase Trossen Telling Tertinggi Sub Holding PTPN IV PalmCo


Kamis, 16 Januari 2025

Mahasiswa Soroti Izin Usaha Cafe Savendors Makan DMJ, Ini Penjelasan DPMPTSP Riau


Kamis, 16 Januari 2025

Jelang Musda Golkar, Baleho Bernada Menohok ke Syamsuar Bertebaran