Riauterkini - PEKANBARU - Pengamat Lingkungan Riau Dr Elvriadi menyoroti dan mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi Riau terkait belum adanya tindaklanjut join audit dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Amdal, UKL dan UPL yang belum tuntas.
Bahkan terkait keterlibatan pihak-pihak yang saat ini menduduki jabatan strategis di Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Bahkan diakui Elvriadi ketika mendapat informasi tersebut pihaknya langsung menanyakan ke Pj Gubri. Hanya saja, belum mendapatkan respon, baik secara lisan maupun tulisan.
"Kita menyayangkan Pj Gubernur tidak meneliti terlebih dahulu calon-calon yang dimajukan sevagai Plt Kadis LHK. Kalau publik sudah mendeteksi Calon Plt Kadis LHK bermasalah, ya berarti Pj Gub menabur angin menuai badai,” terangnya.
Menurutnya, jika hal itu tidak dievaluasi, bukan tidak mungkin ada “bola panas” menderu ke hadapan Pak Pj Gub karena kekuranghatiannya itu. Soalnya isu lingkungam dan kehutanan sangat sentral di Riau misalnya Karhutla, konflik lahan dan kehancuran DAS dan aspek lingkungan lainnya.
“Saya sebagai ahli lingkungan dan juga putra daerah Riau ini merasa miris dengan putusan Pj Gubri yang gegabah itu. Maka jangan heran nanti, bila beliau (Pj Gub Rahman Hadi, Red) berpotensi ikut terseret dalam kasus AMDAL tak jelas ini. Saya pun sudah kontak KPK RI sebentar tadi,” tambahnya lagi.
Ia menilai, pak Pj Gub jika tidak hati hati dalam bersikap tentunya berpontensi diminta keterangan minimal sebagai saksi atau klarifikasi oleh penyidik KPK. Karena kata Pak Sigit Kepala Inspektorat, Perkara AMDAL DLHK Riau ini sudah dilimpahkan ke KPK RI
kontroversi ini mencuat setelah Pemerintah Provinsi Riau menunjuk pejabat yang diduga terlibat gratifikasi di Dinas KLHK Provinsi Riau. Hal ini diketahui karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sempat merekomendaskkan Pemerintah Provinsi Riau untuk membuat audit investigasi bersama.
Dari informasi yang beredar nama Alwamen (Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas DLHK Riau) ikut diberikan jabatan sebagai Plt Kepala DLHK Provinsi Riau. Penunjukan Plt dan Plh kepala dinas dilakukan akibat imbas dari adanya tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau, yang ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah di Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil audit tersebut, diketahui terdapat indikasi penyimpangan terhadap penerimaan uang terima kasih atas pengurusan terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dan Izin/Persetujuan Lingkungan. Dalam pengurusan terbitnya dokumen tersebut, diduga melibatkan beberapa pihak.
Yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau selaku Ketua Tim Komisi dan Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Sekretaris merangkap Anggota Komisi. (saat ini Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas DLHK Riau, red).
Proses Hukum Berjalan
Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPK terkait audit investigasi bersama. "Kami sudah melaporkan surat ini ke pimpinan, dan prosesnya akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ungkap Sigit, Sabtu (28/9/24).
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Riau masih menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini, namun investigasi lanjutan diperlukan untuk memperjelas berbagai dugaan yang muncul.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, DLHK Riau mengurus penerbitan 134 dokumen terkait izin lingkungan, yang terdiri dari 47 dokumen AMDAL dan 87 dokumen UKL-UPL. Audit mengungkap bahwa penerbitan dokumen-dokumen ini diduga disertai penerimaan “uang terima kasih”, yang melibatkan beberapa pejabat DLHK, termasuk Alwamen dan beberapa anggota tim komisi penerbitan izin.
Pemerintah Provinsi Riau telah menindaklanjuti rekomendasi KPK dengan mengajukan permintaan audit investigasi bersama ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***(mok)