Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Paslonnya Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Kata Devisi Hukum Hukum Paslon Bermarwah

Riauterkini - PEKANBARU - Sehubungan dengan adanya laporan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi (Suwai) ke Bawaslu Provinsi Riau pada Kamis (10/10/24) lalu, salah satunya terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Riau melibatkan Pendamping Desa berikan tumbler berlogo Paslon Nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto di Desa Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, adalah penafisiran keliru yang dilakukan Tim Advokasi Paslon Suwai.

Menurut Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto Nomor Urut 1, Dr Parlindungan SH MH didampingi Jamadi SH, kalau langkah hukum terhadap laporan Tim Advokasi Suwai ke Bawaslu Riau, adalah sikap gegabah tanpa mempelajari terlebihdahulu duduk perkaranya.

“Seharusnya, dipelajari dahulu tentang Pendamping Desa itu siapa? Dan apakah ada dasar hukum larangan Pendamping Desa terterlibat dalam berikan materi kepada masyarakat dalam masa kampanye Pilkada Riau saat ini? Kalau tujuannya hanya melaporkan ke Bawaslu tanpa pelajari dasar hukum yang mengatur, maka laporan tersebut hanya laporan tak mendasar,” tegas Parlindungan, Jumat (11/10/2024) di Pekanbaru.

Lebih jauh Parlindungan menyampaikan, berdasarkan Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 1261/HKM.10/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023, justru menekankan, tidak ada aturan hukum apa pun, kalau Pendamping Desa harus mundur dari jabatannya dan atau tidak ada larangan untuk ikut partai politik, bahkan tidak ada larangan untuk mencalonkan sebagai calon anggota DPR RI atau DPRD. Hal ini juga dipertegas dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 740/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 20 Juli 2023.

“Kalaulah Pendamping Desa tidak dilarang berpartai poltik dan bahkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, masa berikan tumbler berlogo Paslon nomor urut 1, Abdul Wahid-SH Hariyanto ke masyarakat harus dilarang,” sindir Parlindungan.

Kemudian, kata Parlindungan, Pendamping Desa tersebut dalam memberikan tumbler berlogo Paslon nomor urut 1, bukan pada jam kerja, justru dilakukan di hari libur kerja, yakni hari Sabtu dan Ahad.

“Tidak ada larangan Pendamping Desa dalam melakukan hal itu. Pendamping Desa itu petugas status kontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang hanya bekerja selama satu tahun, bukan status ASN atau PNS,” tegas Parlindungan kembali.

Kemudian, terkait laporan kedua Tim Advokasi Suwai ke Bawaslu Riau mengenai rumor pertemuan diskusi Calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto dengan Forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya di Prime Park Hotel Pekanbaru pada 6 Oktober 2024, diklarifikasi kembali oleh Parlindungan.

Menurut Parlindugan, dalam kegiatan tersebut, SF Hariyanto diundang sebagai pembicara oleh Panitia Forum Diskusi Tentang Tata Kelola Persampahan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Undangan Nomor: 002/FR-PKU/X/2024 tertanggal 01 Oktober 2024.

“Ini lagi-lagi Tim Advokasi Suwai kurang cemat dan tanpa buki mendasar terhadap tuduhan, kalau SF Hariyanto berkampanye di hadapan Forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya. Kita kan punya bukti dan data soal itu, sehingga yang dilaporkan Tim Advokasi Suwai mengada-ada,” kata Parlindungan.

Sementara itu, Jamadi SH menambahkan, kalau dalam acara diskusi tentang persampahan tersebut terdapat peserta yang merupakan RT atau RW, itu di luar sepengetahuan SF Hariyanto, karena yang menyelenggarakan acara diskusi tersebut bukan Tim Kampanye atau Tim Sukses Paslon Nomor 1 Bermarwah.

“Kemudian, di acara diskusi tersebut tidak ada atribut kampanye Paslon Nomor Urut 1, itu murni acara diskusi. Kan wajar Pak SF Hariyanto hadiri acara tersebut, karena beliau dundang,” tutup Jamadi. ***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Rabu, 21 Mei 2025

Galeri Foto Gubri Temui Menpora RI, Komitmen Maksimalkan Pengelolaan Venue Eks PON di Riau

Gubri Abdul Wahid menemui Menpora. Bersama berkomitmen maksimalkan pengelolaan veneu eks PON Riau.

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Advertorial
Rabu, 07 Mei 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 06 Mei 2025

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan.

Berita Lainnya

Kamis, 12 Juni 2025

Polres Siak Amankan 6 Pelaku Kerusuhan di Tumang Pasca Konflik Lahan Masyarakat dengan PT SSL


Kamis, 12 Juni 2025

Pasca Amuk Warga Tumang, Dirut PT SSL Klaim Pembabatan Kebun Kelapa Sawit Milik Cimpo Bukan Masyarakat


Kamis, 12 Juni 2025

Gubri Wahid Hadiri Festival Bakar Tongkang 2025, Warisan Budaya yang Memperkuat Persatuan


Kamis, 12 Juni 2025

Terkait Pemberitaan Mengenai Taman Nasional Tesso Nilo, Begini Keterangan PT Inti Indosawit Subur


Kamis, 12 Juni 2025

Jelang Muktamar, Kader PPP di Riau Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy


Kamis, 12 Juni 2025

Wilayah Aman, Polsek Ukui Laksanakan Patroli Preventif di Pusat Keramaian


Kamis, 12 Juni 2025

Akademisi Unri: Mengatasi Sampah Pekanbaru Tak Bisa Bim Salabim


Kamis, 12 Juni 2025

Perbaikan Jembatan Sei Rokan Ujung Batu Capai 42 Persen, Target Selesai Oktober 2025


Kamis, 12 Juni 2025

Dua Pria di Langgam Pelalawan Ditangkap Saat Transaksi Sabu


Kamis, 12 Juni 2025

Polsek Tanah Putih Awasi Penyaluran Dana Penyertaan Modal BumKep Ujung Tanjung


Kamis, 12 Juni 2025

Pengamat: Putusan Wanprestasi Koppsa-M Selamatkan Petani Asli


Kamis, 12 Juni 2025

Capella Honda Sediakan HRT sebagai Alat Bantu Belajar Berkendara Aman bagi Pelajar


Kamis, 12 Juni 2025

Polres Rohul Amankan Seorang Tersangka Penimbun BBM Subsidi


Kamis, 12 Juni 2025

Pemko Pekanbaru Siapkan Tiga Trans Depo Sementara Atasi Sampah


Kamis, 12 Juni 2025

Baznas Kuansing Salurkan Bantuan untuk Mustahik Korban Musibah Puting Beliung


Kamis, 12 Juni 2025

Malam Kesenian Bakar Tongkang 2025 Dimeriahkan Artis Internasional


Kamis, 12 Juni 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Manajer PLN: Komitmen Bersama Tingkatkan Layanan Kelistrikan Hingga 24 Jam


Kamis, 12 Juni 2025

Ngopi Santai Kapolres Bareng Musisi Inhil, Jalin Komunikasi Membangun Kreatifitas Generasi Muda


Rabu, 11 Juni 2025

Semangat Idul Adha: PT EMP Energi Gandewa dan Subkontraktor Salurkan Hewan Kurban di Tiga Kabupaten


Rabu, 11 Juni 2025

Warga Tumang Mengamuk, Massa Bakar Fasilitas PT SSL