Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Direktur Klinik Animalia Prapid-kan Polisi

Riauterkini-PEKANBARU- Penetapan tersangka oleh tim penyidik kepolisian, dinilai janggal dan tidak sah. Seorang direktur di sebuah klinik di Jalan Soekarno-Hatta, mengajukan praperadilan (Prapid) terhadap penyidik Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru.

Permohonan Prapid yang diajukan Ilham Deskarifal Fitrah tersebut, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (14/5/25).

Sidang dipimpin hakim tunggal Zefri Mayeldo, SH MH. Pemohon Ilham diwakili oleh kuasa hukumnya, H Firdaus Ajis, SH MH, Maidizon SH, Abdur Rahman SH MH dan Harinal Setiawan, SH MH. Sementara Polresta Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya DR. Rudi Pardede, SH MH.

Dalam permohonan Prapid yang diajukan terungkap jika Termohon (penyidik Polsek Payung Sekaki) menetapkan Ilham (Pemohon) sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHPidana.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/45/IV/Res.1.11/2025/Res-Krim tanggal 23 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/39/IV/Res.1.1/2025/Res-Krim tanggal 24 April 2025 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Riau cq Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepolisian Sektor Payung Sekaki.

Menurut Firdaus, tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan masih terlalu dini dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka tanpa memperhatikan landasan-landasan norma hukum dan tidak menghormati hak asasi manusia.

" Yakni hanya melakukan wdbos dengan tindakan tangkap saja dulu, kemudian peras pengakuannya sehingga semua cara adalah halal dilakukan demi memperoleh pengakuan,"katanya.

Dikatakan Firdaus, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan bukti lainnya untuk disebut layak sebagai alat bukti.

Termohon lanjutnya, dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak tepat. Ini dikarenakan pada Pasal 184 KUHAP penetapan tersangka terhadap Pemohon harus didasarkan kepada adanya minimal dua alat bukti.

"Namun dalam fakta dalam pada tahap penyidikan, Termohon hanya mengambil keterangan saksi-saksi dan menggunakan bukti surat dari Pelapor saja. Termohon tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap Pemohon serta tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai Terlapor dan tidak menggunakan bukti surat berupa akta-akta otentik," tegas Firdaus.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami memohon kepada hakim dalam putusannya mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan termohon atas nama Ilham Deskarifal Fitrah adalah Tidak Sah atau cacat hukum, dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Kemudian menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 jo pasal 81 KUHPidana jo Perma Nomor 4 tahun 1980.

"Memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepala Kepolisian Sektor Payung Sekaki untuk memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan serta tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap perkara yang sama atas nama Ilham Deskarifal Fitrah dan mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula," ungkap Firdaus.

Atas permohonan itu, Tim Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru akan mengajukan jawaban atas gugatan pemohon. Hakim menunda sidang Kamis (15/5/25) besok, dengan agenda jawaban pihak termohon.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Jumat, 13 Pebruari 2026

TNI AU - RSAF Singapura Gelar Latma Tempur Hingga Pengisian Bahan Bakar di Udara


Jumat, 13 Pebruari 2026

BBKSDA Riau dan Polisi Patroli Gabungan Cegah Illegal Logging di Sungai Kerumutan


Jumat, 13 Pebruari 2026

Polisi Ukui Gelar Jumat Curhat, Dengar Aspirasi Masyarakat


Jumat, 13 Pebruari 2026

Syukuran Sambut Ramadhan di Logas Tanah Darat, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong


Jumat, 13 Pebruari 2026

Kodim 0314 Inhil Terjunkan Puluhan Personil Ikut Gotong Royong Massal di Kota Tembilahan


Jumat, 13 Pebruari 2026

Sambut Ramadan, SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan Gelar Baksos dan Berbagi Sembako


Jumat, 13 Pebruari 2026

‎Momentum Tingkatkan Kinerja, Enam Pegawai Lapas Bengkalis Naik Pangkat


Jumat, 13 Pebruari 2026

Polresta Pekanbaru Amankan Tiga Kurir Narkoba di Sebuah Kos Jalan Labersa


Jumat, 13 Pebruari 2026

Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi


Jumat, 13 Pebruari 2026

Mulai Dibuka, PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026


Jumat, 13 Pebruari 2026

Perkuat Mitigasi Risiko, BRK Syariah dan Kejari Lingga Teken Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN


Kamis, 12 Pebruari 2026

Dukungan PBB: Indonesia Siapkan Strategi Baru Dorong UMKM Go Digital


Kamis, 12 Pebruari 2026

Program Kapolda Riau, Jembatan Merah Putih Presisi SDN 014 Putat Hampir Rampung


Kamis, 12 Pebruari 2026

Pemkab Kuansing Gelar Musrenbang Secara Serentak di 14 Kecamatan


Kamis, 12 Pebruari 2026

Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Unggul Bersertifikat


Kamis, 12 Pebruari 2026

Bupati Kuansing Hadiri Penyerahan LHP BPK


Kamis, 12 Pebruari 2026

KPK Periksa 10 Saksi Dugaan Kasus TPK Seret Nama Abdul Wahid


Kamis, 12 Pebruari 2026

Polisi Perkuat Patroli dan Edukasi Warga di Ukui Pelalawan


Kamis, 12 Pebruari 2026

PGRI Pangkalan Kuras Tetapkan Pengurus Baru Secara Aklamasi, Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Guru


Kamis, 12 Pebruari 2026

Warung di Desa Angkasa Pelalawan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta