Riauterkini-BENGKALIS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkotika, dengan menerima pelimpahan Tahap II dari Polres Bengkalis dalam perkara tindak pidana narkotika skala besar yang melibatkan tiga orang tersangka dalam jaringan peredaran lintas negara.
Pelimpahan ini dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 90 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi. Ketiga tersangka tersebut yakni Anton bin Nurdin, Julis Murdani alias Bado bin Zainal Abidin (alm), dan Ihsan Firdaus alias Bujang bin Rozali (alm), dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada Tim Khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis pada 30 Januari 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut menuju Perairan Pulau Bengkalis.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pada Rabu dini hari, 12 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Perairan Pantai Sepahat. Dua tersangka, Julis dan Ihsan, diamankan saat tengah mengemudikan sebuah speedboat putih bermesin Yamaha 85 yang digunakan untuk mengangkut narkotika dari negara tetangga.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti mencengangkan, yaitu 90 bungkus sabu dalam kemasan plastik kuning bertuliskan huruf Cina dengan total berat 87.686,35 gram.
Kemudian 8 bungkus pil ekstasi merek “Barcelona” warna biru berjumlah 40.848 butir, 2 bungkus pil ekstasi merek “Logo Mercy” warna putih sebanyak 10.728 butir.
Pengakuan para tersangka mengungkap bahwa seluruh operasi dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai oleh Anton bin Nurdin. Ia menggunakan dua telepon seluler untuk mengoordinasikan pengambilan narkotika dari Sungai Amat, negara jiran dan menjanjikan imbalan sebesar Rp300 juta atas keberhasilan operasi.
Julis Murdani, yang juga merupakan pelaksana utama di lapangan, mengorganisir pelayaran speedboat dan dijanjikan upah Rp400 juta. Ihsan Firdaus, yang turut serta dalam perjalanan, dijanjikan Rp25 juta oleh Julis. Sementara itu, satu pelaku lain yang dikenal dengan nama Alang masih berstatus buronan.
Kejari Bengkalis akan menangani perkara ketiga tersangka ini secara terpisah guna memastikan akuntabilitas penuh atas peran masing-masing. Kepala Kejari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo menegaskan bahwa lembaganya akan bertindak tegas, terutama terhadap jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan internasional, serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang membahayakan generasi bangsa.
"Kita sangat berkomitmen untuk mendukung penuh upaya pemberantasan
jaringan narkotika. Dengan
penanganan terpisah terhadap masing-masing tersangka akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku," tegas Odit seperti disampaikan Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Resky Pradhana Romli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/5/25). ***(dik)