Riauterkini-RENGAT-Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan seorang predator anak yang telah melakukan tindak asusila terhadap dua kakak beradik masih dibawah umur yang berbeda jenis kelamin.
Berhasil diamankan nya seorang pemuda berinisial SA (23) warga Kecamatan Seberida, Inhu berawal dari laporan seorang nenek yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Seberida untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan, terhadap cucu kandung laki laki nya yang masih berusia 14 tahun dan cucu perempuannya yang masih berusia 9 tahun.
“Kami menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kejahatan terhadap anak. Setelah dilakukan pendalaman, terduga pelaku berinisial SA berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H.
Kasus ini terungkap ketika pelapor yang saat itu berada di Pekanbaru dihubungi oleh anggota keluarganya dari Belilas. Pelapor diminta segera pulang karena ada hal penting yang harus dibahas. Sesampainya di rumah, ia menerima pengakuan dari kedua cucunya mengenai kejadian yang mereka alami.
“Dari cucu laki lakinya terungkap bahwa dirinya menjadi korban perbuatan asusila (sodomi) oleh SA. Sementara sang adik perempuannya juga mengaku mengalami perlakuan yang sama dan disetubuhi pada bulan Maret 2025 lalu, di lokasi yang sama,” ungkapnya.
Mendengar pengakuan kedua cucunya sang nenek tidak tinggal diam dan langsung membawa masalah ini ke Polsek Seberida untuk ditindaklanjuti. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian. Polisi juga telah memeriksa lokasi kejadian serta meminta visum dari pihak medis untuk memperkuat laporan.
“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan akan kami arahkan ke layanan psikologis,” tegasnya.
Terhadap pelaku proses hukum terus berjalan dan kasus ini akan diproses hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. Terhadap pelaku
SA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.
Polres Inhu mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar. Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa predator anak bisa muncul di mana saja dan kapan saja, bahkan di tempat yang dianggap aman.
“Anak adalah generasi masa depan bangsa, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman dari tindak kekerasan atau pelecehan,” imbaunya. ***** (guh)