Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Ibu di Kampar Kiri Tega Layani Suami Sambung Bersama Putrinya

Riauterkini-BANGKINANG – Polres Kampar hari ini menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sangat memprihatinkan. Kasus ini bermula dari dilaporkan pada tanggal 17 Mei 2025. Kejadian tragis ini menimpa seorang anak perempuan NK yang menjadi korban dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri PN (47Th) dan pembiaran dari ibu kandungnya, RN (49Th). Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Kronologi kasus ini bermula dari pengakuan korban kepada bibinya IR, pada tanggal 15 Mei 2025. Dalam percakapan telepon, korban menceritakan betapa ia telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya selama bertahun-tahun, tepatnya sejak tahun 2014 hingga 2023. Mendengar hal tersebut IR yang saat itu berada di Jakarta, segera pulang ke Kampar dan menemui korban. Setelah mendengar seluruh kisah pilu tersebut secara detail bibik IR langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melaporkan peristiwa mengerikan yang telah dialami keponakannya tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap fakta bahwa PN (47th) telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korbab NK (23th) di rumah mereka di Jalan Man 3 Kampar, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada suatu hari Sabtu di tahun 2014. Korban saat itu masih sangat belia. Pelaku PN memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur sendirian di ruang TV. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku PN mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun, dengan ancaman tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka. Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku RN (49th) ibu kandung korban, ternyata mengetahui perbuatan bejat suaminya tersebut. Pelaku RN mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN. Perbuatan keji ini terus berulang hingga tahun 2023. Terungkap pula fakta bahwa Pelaku PN bahkan pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku RN di kamar korban, sembari meraba-raba tubuh korban yang saat itu berada di samping mereka. Berbagai fakta yang telah dikumpulkan dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa menguatkan tuduhan terhadap kedua pelaku. PN sebagai pelaku utama kejahatan seksual ini, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pelaku RN yang terbukti melakukan pembiaran, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang yang sama. Barang bukti yang telah diamankan polisi berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini. Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya perlindungan anak dan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah dan melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak-anak. Harapannya, proses hukum yang akan dijalankan dapat memberikan keadilan kepada korban dan menjadi pembelajaran bagi kita semua. Polres Kampar mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib.***(Wal)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Sabtu, 14 Juni 2025

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan.

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Advertorial
Rabu, 07 Mei 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025.

Galeri
Rabu, 21 Mei 2025

Galeri Foto Gubri Temui Menpora RI, Komitmen Maksimalkan Pengelolaan Venue Eks PON di Riau

Gubri Abdul Wahid menemui Menpora. Bersama berkomitmen maksimalkan pengelolaan veneu eks PON Riau.

Advertorial
Selasa, 06 Mei 2025

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan.

Berita Lainnya

Minggu, 15 Juni 2025

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Ikut Semarakkan Gerak Jalan Sehat Milad ke-17 Umri


Minggu, 15 Juni 2025

Polsek Tanah Putih Amankan Ibadah Minggu di Gereja HKBP dan GPDI Simpang Benar


Minggu, 15 Juni 2025

790 Peserta Meriahkan Gelaran Road to Riau Bhayangkara Run Polda Riau


Minggu, 15 Juni 2025

Pemkab Kuansing Matangkan Persiapan Ikut MTQ XLIII Riau di Bengkalis


Minggu, 15 Juni 2025

Ustadz Hanan Ataki Siap Ceramah di Puncak HUT ke-241 Kota Pekanbaru


Sabtu, 14 Juni 2025

Septian Nugraha Pimpin APKASINDO Bengkalis, Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM


Sabtu, 14 Juni 2025

Muhammad Arsya Fadillah Resmi Dilantik, Bupati Bengkalis : APINDO Harus Jadi Pilar Ekonomi yang Tangguh dan Inklusif


Sabtu, 14 Juni 2025

Diduga Depresi karena Sakit-sakitan, Pria di Kuansing Nekad Gantung Diri


Sabtu, 14 Juni 2025

Gelar Rakerda 2025, PWI Kampar Bersiap Laksanakan Sejumlah Agenda Penting


Sabtu, 14 Juni 2025

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan


Sabtu, 14 Juni 2025

Bikers Tongkang Touring Festival 2025, Semangat Persaudaraan dan Budaya di Bagansiapiapi


Sabtu, 14 Juni 2025

Kunker ke Siak, Hendry Munief dan Bupati Afni Gagas KSPN Kota Siak


Sabtu, 14 Juni 2025

Unilak Bakal Bangun Tribun dan Fasilitas Olahraga di Kampus


Sabtu, 14 Juni 2025

BRILiaN Campus Talent Hunt 2025, BRI Buka Peluang Karier untuk Mahasiswa dan Alumni


Sabtu, 14 Juni 2025

KRYD Polsek Ukui, Strategi Preemtif Bangun Sinergi dengan Masyarakat


Sabtu, 14 Juni 2025

Kejinya Perbuatan Pengasuh Hingga Menewaskan Balita ZR, Warga Net Minta Pelaku Dihukum Mati


Sabtu, 14 Juni 2025

Disambut Bupati Afni, Kunker Hendry Munief Kawasan Strategis Pariwisata Nasional


Sabtu, 14 Juni 2025

Personel Polsek Tanah Putih Laksanakan KRYD, Fokus Cegah Gangguan Kamtibmas di Tempat Umum


Sabtu, 14 Juni 2025

Puan Aspekraf Riau bersama Batik Kiambang Bertaut By Syarifah Aida Hadir di Manila International Fashion Week


Sabtu, 14 Juni 2025

PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau