Riauterkini-RENGAT-Melawan saat hendak ditangkap seorang maling motor yang buron dari Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh personel Polsek Kelayang, Polres Inhu yang diwarnai dengan aksi kejar kejaran dan berakhir dramatis di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Perburuan terhadap pelaku yang diketahui bernama SA alias Sandra, dilakukan setelah menjadi buronan dalam kasus curanmor yang terjadi di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu. Dengan dipimpin langsung Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, S.H., M.H. tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, dalam proses penangkapan pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur.
“Pelaku sempat berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Demi keselamatan petugas dan mencegah pelarian, tindakan tegas terpaksa diambil,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H. Jumat (23/5/25).
Penangkapan terhadap pelaku SA alias Sandra yang buron hingga ke Rohil ini berawal dari laporan polisi LP/B/15/V/2025/SPKT/Sek Kelayang yang dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kelayang.
“Kami menerima laporan dari warga bernama Parlan, perangkat desa, yang melaporkan hilangnya sepeda motor Honda CRF milik keluarganya pada 16 Mei 2025 Sepeda motor tersebut diketahui raib dari teras kantor desa tempat ia bekerja,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membawa kabur dua unit motor, yakni Honda CRF dan Honda Supra X 125. Kedua motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku di wilayah berbeda, masing-masing seharga Rp4 juta dan Rp2 juta.
“Dari pengakuan pelaku, salah satu motor hasil curian telah dijual kepada seseorang yang bernama NS (DPO). Tim kemudian melacak keberadaan NS dan berhasil menemukan sepeda motor Honda CRF milik korban yang ditinggalkan oleh NS saat melarikan diri ke semak-semak di kawasan kebun sawit. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kelayang,” ungkapnya.
Ditambahkannya modus yang digunakan pelaku cukup licik dengan mencuri kunci motor Honda CRF milik korban sekitar dua minggu sebelum melakukan pencurian kendaraan. Dengan kunci asli di tangan, pelaku dengan mudah membawa kabur motor saat situasi lengang.
“Pelaku telah diamankan di Mako Polsek Kelayang bersama barang bukti dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut, sementara pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat seperti NS masih dilakukan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antar warga serta aparat dalam mencegah dan menindak kejahatan di lingkungan masyarakat,” jelasnya. ***** (guh)