Riauterkini-PUJUD- Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, meringkus Seorang Pria inisial AS (37) atas dugaan melakukan tindakan pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. AS diringkus di rumahnya di salah satu Desa di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Ahad 8 Juni 2025 sekira Pukul 22.00 WIB.
Pria yang mengaku sebagai seorang wiraswasta itu diringkus petugas atas Laporan Ibu Rumah Tangga inisial AL (27). AL tidak terima anaknya yang masih sekolah TK atau usia 7 tahun, diperlakukan tidak senonoh oleh laki-laki bejat yang tidak lain adalah Paman dari anaknya (korban) sebanyak 2 kali tepatnya pada saat pulang sekolah, Senin 2 Juni 2025, di kebun milik warga, dan di rumah Sang Paman.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H,. didampingi Kapolsek Pujud Polres Rohil, AKP Boy Setiawan, S.A.P M.Si. membenarkan Laporan itu dan pengungkapan kasusnya.
Dilaporkan oleh pelapor, bahwa pada Sabtu 7 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib, ketika korban menghafal nama-nama nabi, doa tidur dan doa sesudah tidur di rumah bersama dengan ibunya, kemudian ibu korban mengatakan kepada korban “kalau nanti tampil di depan banyak orang harus pede” dan anaknya berkata “iyaa” lalu pelapor mengatakan kepada korban “kita itu harus jujur kalau bohong nanti masuk neraka” mendengar hal itu korban menunjukkan Gerak-gerik ketakutan dengan menggenggam kedua tangan didepan dada.
Dan korban langsung mengatakan “mak saya (menyebutkan namanya _red) ada yang mau saya ngomongkan,” kemudian ibu korban menyahut dengan “mau ngomong apa” kemudian korban langsung berkata “paman hari itu tangkap saya dibukanya celana saya, difoto kemudian dipegangnya kelamin saya” mendengar hal itu kemudian ibu korban bertanya “kapan di pegangnya kelaminmu?” kemudian korban menjawab “hari senin tanggal 02 Juni 2025 mak, pas Saya pulang sekolah di jalan kebun.” jawab anaknya, Ujar Kapolsek Pujud.
Kemudian ibu bertanya “ada ga dimasukkan jari atau kelaminnya?” dan korban menjawab “ga ada“ selanjutnya ibu korban bertanya kepada korban “udah berapa kali di pegang dan difoto sama paman” dan korban menjawab “dipegang udah 2 kali pas pergi sekolah sekali dan pulang dan difoto 2 kali” mendengar hal itu ibu korban langsung memanggil paman (bukan tersangka pelaku) dan ayah korban (suaminya) kemudian menceritakan kejadian tersebut.
Selanjutnya memanggil Pelaku untuk datang ke rumah, setelah Pelaku datang kerumah dan paman pelapor langsung bertanya kepada Pelaku “apa benar kau melakuin itu” Pelaku sempat tidak mengakuinya “ga ada aku cuman ngegas-ngegas motor di depan dia” setelah terus diinterogasi, akhirnya pelaku mengakuinya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.
Setelah menerima laporan tersebut, dilakukan penangkapan terhadap terlapor guna proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti, 1 buah baju kemeja putih lengan panjang dilapisi rompi warna biru, 1 buah rok panjang warna biru, 1 unit handpone merk oppo a 60 warna biru terong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada terlapor dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI no.16 tahun 2017 tentang perubahan ke II atas UU RI no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Akp Boy Setiawan.(Rls/bud).