Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
PT SSL Klaim Alami Kerugian Rp 15 Miliar saat Amuk Massa di Tumang

Riauterkini-SIAK - Manajemen PT Seraya Sumber Lestari (SSL) mengklaim, mengalami kerugian lebih kurang Rp 15 miliar atas aksi pembakaran terhadap sejumlah sarana dan prasarana milik perusahaan, saat terjadi konflik bersama masyarakat setempat, Rabu (11/6/25).

“Lebih kurang Rp 15 miliar. Kerugian ini sangat besar bagi kami, dan tentu berdampak pada operasional perusahaan. Kami sangat menyayangkan kejadian ini,” kata Direktur Utama PT SSL Samuel Soengdjadi, saat menghadiri rapat penyelesaian konflik lahan antara warga Kampung Tumang dan Merempan Hulu dengan pihak perusahaan, Kamis (12/6/2025) di ruang rapat Raja Indra Pahlawan, kantor bupati Siak.

Samuel mengatakan, jumlah kerugian materil mencapai 70 sampai 80 persen, hampir semuanya rusak diantaranya 3 unit kendaraan roda empat beserta bus sekolah, 18 unit sepeda motor, 10 mess karyawan, 5 ruangan kantor PT. SSL hampir seluruhnya hangus terbakar.

Samuel juga mengungkapkan bahwa konflik lahan ini bermula dari kesepakatan sebelumnya antara perusahaan dengan masyarakat, yang memperbolehkan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak berniat menciptakan konflik dan tetap terbuka untuk penyelesaian secara damai.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si., Bupati menegaskan, bahwa lahan yang dikelola PT SSL merupakan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang secara regulasi tidak diperuntukkan untuk perkebunan kelapa sawit.

“Kita harus meluruskan bahwa kawasan itu adalah HTI, bukan untuk sawit. Maka, aktivitas pembukaan lahan untuk kelapa sawit di atas lahan tersebut jelas melanggar aturan,” tegas Bupati Afni Z.

Bupati menambahkan, bahwa kesalahan pemahaman mengenai status lahan menjadi salah satu pemicu konflik yang berkepanjangan. Ia pun meminta semua pihak untuk menghentikan kegiatan apapun di lahan sengketa hingga status hukum dan perizinan lahan benar-benar jelas.

“Kami minta PT SSL menghentikan sementara semua operasional, dan kepada masyarakat juga jangan menambah kegiatan penanaman sawit baru,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmen untuk menempuh jalur mediasi, hukum, dan dialog sebagai upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama. Diharapkan, langkah tegas ini dapat meredam potensi konflik lanjutan serta mengembalikan ketertiban dan keadilan bagi seluruh pihak.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 04 Juli 2025

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024

DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Berita Lainnya

Senin, 14 Juli 2025

Atraksi Kuda Lumping Meriahkan Panggung Restorasi


Senin, 14 Juli 2025

Honda Exclusive AT HEAT Show-Off di Duri, Sedot Antusias Ribuan Pengunjung


Senin, 14 Juli 2025

Soal SPPD Fiktif, Muflihun Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polisi


Senin, 14 Juli 2025

Kubu Ikbal Sayuti Sebut "Surat Sakti" Pembatalan Hasil Muswilub Cuma Pendapat Hukum


Minggu, 13 Juli 2025

Cacat Formil, Ini Salinan Putusan Mahkamah Partai PPP Soal Pembatalan Muswilub DPW Riau


Minggu, 13 Juli 2025

Polsek Tanah Putih Lakukan Patroli dan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja


Minggu, 13 Juli 2025

SPR Trada Kantongi Izin Lingkungan Kelola 3.195 Hektare Hutan di Riau


Minggu, 13 Juli 2025

Polisi Hadir di Pasar Ukui, Antisipasi Kerawanan dan Bangun Kepercayaan


Minggu, 13 Juli 2025

Warga Telukkuantan Temukan Mayat di Sungai Kuantan


Minggu, 13 Juli 2025

Pagar Laut dan Bubu Tarik Ganding Akuisisi Merugikan Nelayan Perairan Rohil


Minggu, 13 Juli 2025

Memelihara Kesakralan Budaya Pacu Jalur Bukan Berarti Menolak Pembaharuan


Minggu, 13 Juli 2025

Runners PTPN IV Regional III Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2025


Minggu, 13 Juli 2025

Kapolri Flag Off Riau Bhayangkara Run 2025 dengan 13.000 Peserta


Sabtu, 12 Juli 2025

Mahkamah Partai Batalkan Hasil Muswilub PPP Empat Wilayah Termasuk Riau


Sabtu, 12 Juli 2025

Bus Sekolah di Tanah Putih, Rohil Ludes Terbakar


Sabtu, 12 Juli 2025

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau


Sabtu, 12 Juli 2025

KRYD Polsek Ukui, Polisi dan Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Aman


Sabtu, 12 Juli 2025

Antisipasi Karhutla, Polsek Tanah Putih Patroli Rutin di Jalur Riau-Sumut


Sabtu, 12 Juli 2025

Kejari Pelalawan Fokus Selidiki Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tiga Kecamatan


Jumat, 11 Juli 2025

RAPP Umumkan Para Pemenang AJAA 2025, Berikut Nama-namanya