Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Modus Buang Santet, Diduga Cabuli Pasiennya Dukun di Bengkalis Terancam 12 Tahun Penjara

Riauterkini-BENGKALIS- Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dengan modus pengobatan gaib terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Waka Polres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra menjelaskan, tersangka utama berinisial ZM (42) mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk mengobati penyakit yang disebut-sebut akibat santet, jarum, hingga ulat yang diklaim berada dalam tubuh korban.

Untuk meyakinkan korban, ZM memerintahkan korban melakukan “mandi tobat” tanpa busana dan melakukan hubungan badan dengan dalih ritual penyembuhan. Ironisnya, suami korban, RR (28), turut membantu tersangka dengan membuka pakaian istrinya serta membiarkan perbuatan cabul itu terjadi. RR juga mengikuti ajaran ZM karena percaya akan memperoleh kemampuan supranatural serupa.

“Kejadian ini sungguh memprihatinkan karena pelaku memanfaatkan kerentanan dan kepercayaan korban serta suaminya,” ungkap Kompol Anton didampingi Kapolsek Mandau Kompol Primadona dalam keterangan resminya, Kamis (3/7/25).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tindakan bejat tersebut berlangsung sebanyak tiga kali. Kejadian pertama pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dan ketiga pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Seluruh aksi dilakukan di rumah tersangka ZM di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka ZM (42) diduga menjadi pelaku utama kekerasan seksual dan RR (28), suami korban, yang diduga turut serta memfasilitasi terjadinya perbuatan cabul.

Para tersangka dijerat Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan/atau huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Berita Lainnya

Rabu, 03 Desember 2025

BRK Syariah Salurkan Donasi dan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumatera


Rabu, 03 Desember 2025

PTPN IV Dirikan Dapur Umum di Indra Makmu- Aceh Utara, Warga Terisolasi Banjir Terima Pasokan Makanan


Rabu, 03 Desember 2025

Syukuran Milad ke-5, Klinik Utama Amanah Riau Kepri Salurkan Santunan ke Panti Asuhan


Rabu, 03 Desember 2025

Warga Teluk Meranti Pelalawan Kirim 1 Truk Pakaian Layak untuk Korban Bencana Sumbar


Rabu, 03 Desember 2025

Patroli dan Sosialisasi Polsek Ukui Perkuat Keamanan Lingkungan Usaha


Rabu, 03 Desember 2025

Dua Titik Lahan Kembali Terbakar di Kuansing, Akibat Kelalaian


Rabu, 03 Desember 2025

Umri Kirim Relawan Bantu Penanganan Bencana di Sejumlah Wilayah Sumatera


Rabu, 03 Desember 2025

Stok Kebutuhan Pokok di Inhil Menjelang Nataru 2026 Aman dan Stabil


Rabu, 03 Desember 2025

Bulog Cabang Tembilahan Akan Terima Seribu Ton Beras dan Pastikan Stok Inhil 2026 Aman


Rabu, 03 Desember 2025

Belasan Mahasiswa Demo PT Pulau Sambu Inhil Soal PHK dan Monopoli Harga Kelapa


Rabu, 03 Desember 2025

Kapolsek Tanah Putih Sambangi Pos Kamling di Rantau Bais, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas


Rabu, 03 Desember 2025

Pria Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Karet di Wonosari Bengkalis


Rabu, 03 Desember 2025

PTPN IV PalmCo Berjibaku Tembus Wilayah Terisolir Salurkan Bantuan di Sumatera Utara dan Aceh


Rabu, 03 Desember 2025

Fraksi PKS di DPRD Riau Rela Potong Gaji Demi Bantu Korban Bencana Sumatera


Selasa, 02 Desember 2025

Kampar Raih Penghargaan Terbaik I Pos Bantuan Hukum


Selasa, 02 Desember 2025

Tepis Informasi Hoaks, Kominfo Kuansing Turun Langsung ke Pasar Pastikan Harga


Selasa, 02 Desember 2025

Polda Riau Sita Aset dan uang Senilai Rp3 Miliar dari Seorang Napi


Selasa, 02 Desember 2025

Partai Demokrat Siak Konsolidasi Pasca Pesta Demokrasi, Target Besar Menunggu di 2029


Selasa, 02 Desember 2025

Jaga Keramaian Pasar, Polsek Ukui Perketat Pengawasan Kamtibmas


Selasa, 02 Desember 2025

Hadiri MoU Keadilan Restoratif, Bupati Kuansing Apresiasi Kajati Riau